![]() |
PEMILIHAN
KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK
Untuk
Memenuhi Sebagian Tugas Mata Kuliah Umum
Pendidikan
Kewarganegraan
Disusun
Oleh :
HARI
PURWATI 3301414005
Program
Studi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pilkada serentak akan
dilaksanakan pada bulan desember 2015. Banyak pihak yang setuju dan banyak
pihak yang tidak setuju. Payung hukum pelaksanaannya tidak memberikan kepastian
bila terjadi munculnya calon tungal. Komisi Pemilihan Umum menyebutkan ada
empat kota/kabupaten ditunda pada tahun 2017 yaitu empat daerah yang hanya memiliki
calon tunggal adalah Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT),
Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB),
serta Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Karena keadaan ini muncul usulan
agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagai solusi terhadap calon tunggal. Namun ada yang tidak setuju terhadap
usulan ini. Terdapat beberapa pihak yang menilai tidak perlu mengeluarkan perpu
tapi kembali kepada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menyatakan
daerah tersebut harus mengikuti pemilu pada periode selanjutnya yang telah
ditetapkan oleh KPU di tahun 2017. Pilkada serentak ini masih banyak pihak yang
setuju dan tidak setuju karena masih memiliki kekurangan yang harus
diperhitungkan selain kekurangan ada juga kelebihan dalam pilkada serentak,
pembahasan lebih lanjut mengenahi kelebiha dan kekurangan pilkada serentak akan
dipaparkan dalam makalah ini dan juga bagaimana menurut beberapa ahli politik
dan hukum bagaimana pendapat mereka dengan dikeluarkannya perpu untuk calon
tunggal atau pilkada diundur tahun 2017.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
keuntungan pilkada serentak?
2. Apa
kelemahan pilkada serentak?
3. Bagaimana
menurut pendapat para ahli tentang dikeluarkannya perpu untuk calon tunggal atau pilkada diundur
tahun 2017?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Keuntungan Pilkada Serentak
Keuntungan pilkada serentak antara lain
menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
(Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan
mengungkapkan adanya keuntungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah
1). Adanya
Pilkada serentak maka perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan
daerah.
2). Rakyat
tidak perlu berulang kali ke bilik suara.
3). Efisiensi
biaya dan waktu.
4). Tidak
banyak tim sukses.
5). Bila
ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan, sehingga tahapan tidak terganggu.
6). Penyelenggara
hanya sekali atau dua kali melaksanakan Pilpres dan Pilkada pelantikan dapat
dilakukan serentak oleh presiden dan atau MDN (Menteri Dalam Negeri) atau oleh
Gubernur.
B.
Kelemahan
Pilkada Serentak
Kelemahan pilkada serentak antara lain
menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
(Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan
mengungkapkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah
1). Adanya
Pilkada serentak membuat kepemimpinan pejabat sementara dapat mencapai dua
tahun sehingga kurang efektif
2). Pilkada
serentak dapat memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila Pemilihan Gubernur
dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara.
3). Jika
terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional
dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar
pasukan yang belum merata diseluruh daerah, selain itu konstrain penyelesaian
sengketa Pilkada, dimana waktunya terbatas sementara jumlah sengketa banyak.
4). Pengawasan
Pilkada yang relatif sulit.
C. Pendapat Para Ahli Tentang Dikeluarkannya
Perpu Untuk Calon Tunggal Atau Pilkada Diundur Tahun 2017
Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique kepada Tempo, Jumat (26/12),
pilkada tak harus diundur sampai tahun 2016. Hanya saja, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak bisa diterapkan
secara kaku. Jimly menawarkan alternatif dengan cara memperpendek tahapan,
tidak seperti dalam Perpu yang berlangsung selama sepuluh bulan. Jimly
mengusulkan supaya KPU membuat Peraturan yang bisa memperpendek waktu tahapan.
Supaya tak bertentangan dengan aturan perpu, aturan itu hanya berlaku untuk
pelaksanaan pilkada 2015 yang bisa disebut masa percobaan sehingga aturannya
bisa lebih longgar. Mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Daerah tersebut, tahapan pilkada dimulai sepuluh bulan sebelum
pemungutan suara.
Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M.Romahurmuziy, tak masalah jika pilkada
serentak tak diundur. Namun, semuanya tergantung pembahasan di parlemen. Dengan
segera dibereskannya aturan teknis pilkada, seluruh KPU Provinsi dan kabupaten
dan kota bisa maksimal melakukan persiapan pilkada. Jadi setelah perpu
disahkan, bola ada di KPU dan soal kesiapan teknis mereka. Ketua Fraksi PPP
Hazrul Aswar, mengatakan, partainya belum mengelaborasi perpu pilkada sehingga
tak bisa menanggapi wacana pemunduran pilkada serentak menjadi 2016.
Menurutnya, semuaya harus dibahas di parlemen.
Ketua
KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ada tiga keuntungan bila pilkada serentak di
undur hingga 2016. Meskipun KPU sendiri tetap siap jika pilkada dilaksanakan
tahun 2015. Pertama, jika
diundur maka ada upaya penyempurnaan perpu melalui perubahan undang-undang. Kedua, persiapan KPU, pemerintah, dan
partai politik bisa lebih matang. Ketiga,
jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada akan bertambah. Hematnya anggaran
jika pilkada serentak juga dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Dia mencontohkan, hasil evaluasi
pilkada di Sumatera Barat dan Bali menunjukkan bahwa apabila pemilihan guberur
dan bupati digabung bisa menghemat anggaran hingga 30 persen, anggaran Rp 120
milyar tapi yang dipakai Rp 30 milyar. Lalu pemunduran pilkada juga berpotensi
menaikkan tingkat partisipasi masyarakat. Sebab, masyarakat hanya perlu sekali
ke tempat pemungutan suara dan bisa mencoblos dua kepala daerah.
BAB
III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Pilkada serentak akan
dilaksanakan pada bulan Desember mendatang, banyak pihak yang setuju dan tidak
setuju, masih banyak kendala yang harus diselesaiakan seperti calon tunggal
pilkada serentak yang secara otomatis tidak dapat mengikuti pilkada Desember
mendatang. Disisi lain pilkada serentak yang masih mempunyai kelemahan
diimbangi dengan beberapa keuntungan.
B.
Saran
Walaupun
pilkada serentak masih banyak kelemahan, hendaknya diminimalisirkan kelemahan
itu dan diperbaiki sehingga dapat dijadikan salah satu implemetasi demokrasi
dengan baik. Serta sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu berfikir
positif kepada negaranya.
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal
:
Widayati. 2010. Tinjauan
Konstitusional Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Pandecta. Vol. 5 No. 2 Juli 2010.
Undang-undang :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
WEB
:
http://www.kompasiana.com/meryindri90/pro-kontra-calon-tunggal-dalam-pilkada-serentak_55cc17db8efdfdf604ec3439
diakses tanggal 1 Oktober 2015 pukul 11:44 WIB
diakses tanggal 1 Oktober 2015 pukul 11:44 WIB
http://politikerja.blogspot.co.id/2014/12/Pro-dan-Kontra-Pilkada-Serentak-Imbas-Perppu-yang-Bertele-Tele.html
diakses tanggal 1 Oktober 2015 pukul 11:47 WIB
diakses tanggal 1 Oktober 2015 pukul 11:47 WIB
http://www.tribunnews.com/nasional/2012/09/14/pilkada-serentak-miliki-kelemahan-dan-keunggulan
diakses pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 18.45 WIB
diakses pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 18.45 WIB
http://news.detik.com/berita/2020153/ini-keuntungan-dan-kelemahan-pilkada-serentak
diakses pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 18:57 WIB
diakses pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 18:57 WIB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar