Senin, 16 Mei 2016

Makalah Pilkada Serentak





 







PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK

Untuk Memenuhi Sebagian Tugas Mata Kuliah Umum
Pendidikan Kewarganegraan



Disusun Oleh :
HARI PURWATI   3301414005




Program Studi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan desember 2015. Banyak pihak yang setuju dan banyak pihak yang tidak setuju. Payung hukum pelaksanaannya tidak memberikan kepastian bila terjadi munculnya calon tungal. Komisi Pemilihan Umum menyebutkan ada empat kota/kabupaten ditunda pada tahun 2017 yaitu empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Karena keadaan ini muncul usulan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai solusi terhadap calon tunggal. Namun ada yang tidak setuju terhadap usulan ini. Terdapat beberapa pihak yang menilai tidak perlu mengeluarkan perpu tapi kembali kepada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menyatakan daerah tersebut harus mengikuti pemilu pada periode selanjutnya yang telah ditetapkan oleh KPU di tahun 2017. Pilkada serentak ini masih banyak pihak yang setuju dan tidak setuju karena masih memiliki kekurangan yang harus diperhitungkan selain kekurangan ada juga kelebihan dalam pilkada serentak, pembahasan lebih lanjut mengenahi kelebiha dan kekurangan pilkada serentak akan dipaparkan dalam makalah ini dan juga bagaimana menurut beberapa ahli politik dan hukum bagaimana pendapat mereka dengan dikeluarkannya perpu untuk calon tunggal atau pilkada diundur tahun 2017.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa keuntungan pilkada serentak?
2.      Apa kelemahan pilkada serentak?
3.      Bagaimana menurut pendapat para ahli tentang dikeluarkannya perpu untuk calon tunggal atau pilkada diundur tahun 2017?











BAB II
PEMBAHASAN
A.  Keuntungan Pilkada Serentak
Keuntungan pilkada serentak antara lain menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengungkapkan adanya keuntungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah
1).   Adanya Pilkada serentak maka perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah.
2).   Rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara.
3).   Efisiensi biaya dan waktu.
4).   Tidak banyak tim sukses.
5).   Bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan,  sehingga tahapan tidak terganggu.
6).   Penyelenggara hanya sekali atau dua kali melaksanakan Pilpres dan Pilkada pelantikan dapat dilakukan serentak oleh presiden dan atau MDN (Menteri Dalam Negeri) atau oleh Gubernur.


B.     Kelemahan Pilkada Serentak
Kelemahan pilkada serentak antara lain menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengungkapkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah
1).   Adanya Pilkada serentak membuat kepemimpinan pejabat sementara dapat mencapai dua tahun sehingga kurang efektif
2).   Pilkada serentak dapat memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila Pemilihan Gubernur dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara.
3).   Jika terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata diseluruh daerah, selain itu konstrain penyelesaian sengketa Pilkada, dimana waktunya terbatas sementara jumlah sengketa banyak.
4).   Pengawasan Pilkada yang relatif sulit.




C.  Pendapat Para Ahli Tentang Dikeluarkannya Perpu Untuk Calon Tunggal Atau Pilkada Diundur Tahun 2017
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique kepada Tempo, Jumat (26/12), pilkada tak harus diundur sampai tahun 2016. Hanya saja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak bisa diterapkan secara kaku. Jimly menawarkan alternatif dengan cara memperpendek tahapan, tidak seperti dalam Perpu yang berlangsung selama sepuluh bulan. Jimly mengusulkan supaya KPU membuat Peraturan yang bisa memperpendek waktu tahapan. Supaya tak bertentangan dengan aturan perpu, aturan itu hanya berlaku untuk pelaksanaan pilkada 2015 yang bisa disebut masa percobaan sehingga aturannya bisa lebih longgar. Mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut, tahapan pilkada dimulai sepuluh bulan sebelum pemungutan suara.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M.Romahurmuziy, tak masalah jika pilkada serentak tak diundur. Namun, semuanya tergantung pembahasan di parlemen. Dengan segera dibereskannya aturan teknis pilkada, seluruh KPU Provinsi dan kabupaten dan kota bisa maksimal melakukan persiapan pilkada. Jadi setelah perpu disahkan, bola ada di KPU dan soal kesiapan teknis mereka. Ketua Fraksi PPP Hazrul Aswar, mengatakan, partainya belum mengelaborasi perpu pilkada sehingga tak bisa menanggapi wacana pemunduran pilkada serentak menjadi 2016. Menurutnya, semuaya harus dibahas di parlemen.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ada tiga keuntungan bila pilkada serentak di undur hingga 2016. Meskipun KPU sendiri tetap siap jika pilkada dilaksanakan tahun 2015. Pertama, jika diundur maka ada upaya penyempurnaan perpu melalui perubahan undang-undang. Kedua, persiapan KPU, pemerintah, dan partai politik bisa lebih matang. Ketiga, jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada akan bertambah. Hematnya anggaran jika pilkada serentak juga dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Dia mencontohkan, hasil evaluasi pilkada di Sumatera Barat dan Bali menunjukkan bahwa apabila pemilihan guberur dan bupati digabung bisa menghemat anggaran hingga 30 persen, anggaran Rp 120 milyar tapi yang dipakai Rp 30 milyar. Lalu pemunduran pilkada juga berpotensi menaikkan tingkat partisipasi masyarakat. Sebab, masyarakat hanya perlu sekali ke tempat pemungutan suara dan bisa mencoblos dua kepala daerah. 


BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang, banyak pihak yang setuju dan tidak setuju, masih banyak kendala yang harus diselesaiakan seperti calon tunggal pilkada serentak yang secara otomatis tidak dapat mengikuti pilkada Desember mendatang. Disisi lain pilkada serentak yang masih mempunyai kelemahan diimbangi dengan beberapa keuntungan.

B.     Saran
Walaupun pilkada serentak masih banyak kelemahan, hendaknya diminimalisirkan kelemahan itu dan diperbaiki sehingga dapat dijadikan salah satu implemetasi demokrasi dengan baik. Serta sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu berfikir positif kepada negaranya.














DAFTAR PUSTAKA

Jurnal :
Widayati. 2010. Tinjauan Konstitusional Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Pandecta. Vol. 5 No. 2 Juli 2010.
Undang-undang :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
WEB :
http://news.detik.com/berita/2020153/ini-keuntungan-dan-kelemahan-pilkada-serentak
diakses pada tanggal 6 Oktober  2015 pukul 18:57 WIB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar