Rabu, 01 April 2015

Makalah MASA BERLAKUNYA UUD 1945 I ( 18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1945)












MASA BERLAKUNYA UUD 1945 I
( 18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1945)

MAKALAH INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
PANCASILA 1
                                                                               


Disusun Oleh :
1. HARI PURWATI                (3301414005)
2. OZY SAFITRI                     (3301414032)
3. ALDI SETIAWAN              (3301414041)
                                                                                



JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014











MASA BERLAKUNYA UUD 1945 I
( 18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1945)

MAKALAH INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
PANCASILA 1
                                                                               


Disusun Oleh :
1. HARI PURWATI                (3301414005)
2. OZY SAFITRI                     (3301414032)
3. ALDI SETIAWAN              (3301414041)
   


JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

       i
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, atas berkat dan rahmat-Nya. Sehingga  kami, kelompok 10 dapat mengerjakan tugas PANCASILA 1 yang berjudul “Berlakunya  UUD 1945 Sampai 1949” dengan tepat waktu. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu mata kuliah PANCASILA 1.
Saya menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang yang membangun demi  memperbaiki kesalahan dalam tugas ini.
Terima kasih dan semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.

Wassalamualaikum Wr. Wb.




Semarang,  Oktober 2014



Penulis







ii


DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………………………         i
Kata Pengantar …………………………………………………………………...         ii
Daftar Isi …………………………………………………………………………          iii
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………............         1
1.      Latar Belakang ……………………………………………........................         1
2.      Rumusan Masalah ………………………………………….......................         1
BAB II. PEMBAHASAN ……………………………………….……………….        2
1.      UUD 1945 sebagai UUD sementara hasil revolusi………………….…...           2
2.      Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945 dan pelaksanaanya ……….          
3.      Penyimpangan UUD 1945 dan latar belakangnya ……………………..             5         
BAB III KESIMPULAN .…………………………………………….………….         5
Daftar Pustaka ……………………..…………………………………………..…         7















iii

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sudah 69 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai kemerdekaannya yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai Konstitusi NKRI,  konstitusi tersebutlah yang dijadikan sebagai landasan berjalannya sistem ketatanegaraan di Indonesia tetapi hanya sementara, dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Dalam pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan dan ada beberapa hal yang menyebabkan UUD 1945 hanya berlaku sampai 27 Desember1949. Hal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang tentunya terus berupaya untuk memperbaiki dan menegakkan hukum yang berlaku. Hukum itu sendiri yang terus mengikuti perkembangan zaman, merupakan suatu hal yang mempengaruhi perubahan-perubahan pada UUD tersebut.
                Pada makalah ini juga akan dijelaskan peristiwa-peristiwa apa saja yang terjadi selama berlakunya  UUD 1945 sampai UUD 1949 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
                                                                                                       
B.     PERUMUSAN MASALAH
4.      Bagaimana UUD 1945 sebagai UUD sementara hasil revolusi?
5.      Bagaimana Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945 dan pelaksanaanya?
6.      Bagaimana penyimpangan UUD 1945 dan latar belakangnya?








BAB II
                                         PEMBAHASAN

A.                                        UUD 1945 SEBAGAI UUD SEMENTARA HASIL REVOLUSI
Sifat keberlakuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD yang bersifat sementara. Alasan keberlakuan ini didasarkan pada pidato Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menyatakan:
Tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar , Undang-Undang Dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap.
Berdasarkan pidato Bung Karno itu disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki sifat keberlakuan sementara. Hal itu diperkuat dengan pandangan yang mengatakan, bahwa UUD 1945 tidak pernah ditetapkan menjadi UUD sebagaimana ketentuan Aturan Tambahan UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden  Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UndangUndang Dasar.
Dalam sejarah memang Presiden tidak pernah melaksanakan Aturan Tambahan UUD 1945, oleh karena situasi pada awal kemerdekaan tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Selain pemerintah terlibat dalam perang kemerdekaan melawan Belanda, situasi politik pada waktu itu juga berkembang ke arah pelaksanaan demokrasi parlementer yang menyimpang.
Pemaknaan atas UUD 1945 sebagai Revolutiegrondwet dapat diungkap dari pernyataan Bung Karno beberapa tahun kemudian dalam pidatonya yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” tertanggal 17 Agustus 1959 yang kemudian ditetapkan menjadi Ketetapan MPRS RI No.I/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Daripada Haluan negara (LN 1960-138). Dalam pidatonya itu, Bung Karno menyatakan kembali, bahwa “Undang-Undang Dasar 1945 – Undang-Undang dasar Revolusi.” Pada bagian lain secara tersirat Bung Karno memberikan penjelasan
tentang makna UUD 1945 sebagai UUD revolusi dengan pernyataan:
Di hadapan konstituante, dalam tahun 1956, tatkala saya membuka
sidang pertama Konstituante itu, sudah saya mulai memberikan peringatan ke arah itu. Dengan jelas saya katakan kepada Konstituante pada waktu itu: “Buatlah Undang-Undang Dasar yang cocok dengan jiwa Revolusi.”

Hal itu berarti juga bahwa Revolutiegrondwet tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai proses – yaitu “Undang-Undang Dasar [yang dibuat secara] kilat melainkan secara substansial bermakna UUD yang memiliki jiwa Revolusi. Makna Revolutiegrondwet seperti itu menjelaskan pula bahwa UUD 1945 memiliki tujuan untuk mencapai cita-cita revolusi di Indonesia.
Berkenaan dengan hal ini, Bung Karno mengungkapkan, “Dengan UndangUndang Dasar 1945 itu kita sekarang dapat bekerja sesuai dengan dasar dan
tujuan revolusi.... Dasar dan tujuan revolusi Indonesia adalah kongruen dengan Social Conscience of Man, [yakni] keadilan sosial dan kemerdekaan
Indonesia.” Dalam konteks itu, UUD 1945 adalah “alat perjuangan” untuk mencapai keadilan dan kemerdekaan Indonesia.
B.                SISTEM KETATANEGARAAN MENURUT UUD 1945 DAN PELAKSANAANYA

Sistem ketatanegaraan RI menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Hal ini kecuali dari isi baik Pembukaannya maupun bagian Batang Tubuh dan Bagian Penutupnya dapat dilihat dari pembicaraan-pembicaraan pada waktu perencanaan, penetapan, dan pengesahan UUD. Menurut UUD 1945, Presiden disamping berkedudukan sebagai “Kepala Negara” berkedudukan pula sebagai “Kepala Pemerintahan”.
Menurut sistem Ketatanegaraan UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada Presiden dan Menteri-menterinya. Tetapi walaupaun demikian kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat tidaklah dapat dikatakan lemah, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat, sebab anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain daripada itu Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat bahwa Presiden menyimpang dari UUD dan GBHN, maka selaku anggota dari  Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta untuk diadakan sidang untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Sistem ketatanegaraan dimana kepala pemerintahan dan kepala negara ada ditangan Presiden dinamakan “Sistem Presidensiil”.
Demikian garis besar sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945, untuk lebih jelasnya mengenahi sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 dapat dibaca Penjelasan UUD 1945 khususnya mengenahi Bagian : Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara.

Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945 :
1.      Periode:
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2.      Bentuk Negara:
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bentuk negara ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
3.      UUD yang berlaku:
UUD yang di berlaku adalah UUD 1945 yang dirancang pada sidang BPUPKI dan disahkan pada sidang PPKI I. UUD 1945 ini terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan terdiri dari 4 alinea,  sedangkan Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
4.      Sistem Pemerintahan:
Sistem pemerintahan yang digunakan adalah Presidensiil.
5.      Bentuk Pemerintahan:
Republik
6.      Kepala Negara:
Persiden (Ir. Soekarno) didampingi Wakil Presiden (Drs. Moh. Hatta).
7.      Kepala Pemerintahan:
Pemerintahan dipimpin oleh Presiden sesuai dengan UUD 1945, yang saat itu dijabat oleh Ir. Soekarno.
8.      Kabinet yang digunakan:
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 mengalami beberapa perubahan. Kabinet RI pertama yang dimaksud terdiri dari 12 Menteri Pemimpin Departemen dan 4 Menteri Negara.






C.                PENYIMPANGAN UUD 1945 DAN LATAR BELAKANGNYA

1.         Kedatangan Pasukan Sekutu di Surabaya
Pada tanggal 25 Oktober 1945, pasukan Sekutu dari Brigade 49 di bawah pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat di Surabaya. Pasukan itu merupakan bagian dari Divisi ke-23 di bawah pimpinan Jenderal D.C. Hawthorn. Mereka mendapat tugas dari Panglima AFNEI untuk melucuti serdadu Jepang dan menyelamatkan para interniran Sekutu. Pemimpin pasukan Sekutu menemui R.M. Suryo (pemegang pemerintahan Indonesia di Jawa Timur). Namun pemerintah Indonesia di Jawa Timur merasa enggan menerima kedatangan mereka. Setelah diadakan pertemuan antara wakil pemerintah Republik Indonesia dengan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, disepakati hal-hal berikut ini.
Inggris berjanji bahwa pada tentara mereka tidak terdapat angkatan perang Belanda. Mereka menyetujui kerja sama kedua belah pihak untuk menjamin keamanan dan ketenteraman. Mereka segera membentuk kontak biro agar kerja sama dapat terlaksana sebaik-baiknya Inggris hanya akan melucuti senjata Jepang.
Oleh karena itu, pihak Republik Indonesia memperkenankan tentara Inggris memasuki kota dengan syarat hanya objek-objek yang sesuai dengan tugasnya yang boleh diduduki, seperti kamp-kamp tawanan. Namun dalam perkembangan berikutnya, pihak Inggris mengingkari janjinya. Pada tanggal 26 Oktober 1945 malam hari satu pleton field security section di bawah pimpinan Kapten Shaw melakukan penyerangan ke Penjara Kalisosok untuk membebaskan Kolonel Huiyer (seorang Kolonel Angkatan Laut Belanda) bersama kawan-kawannya.
Tindakan Inggris dilanjutkan dengan menduduki Pangkalan Udara Morokrembangan, Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Pos Besar, Gedung Bank Intemasional, dan objek vital lainnya. Pada tanggal 27 Oktober 1945, pukul 11.00 pesawat terbang Inggris menyebarkan pamflet-pamflet. Pamflet-pamflet itu berisi perintah agar rakyat Surabaya menyerahkan senjata yang dirampasnya dari tangan Jepang. Pemerintah Republik Indonesia berusaha menanyakan hal itu kepada Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, tetapi ia mengakui mengetahui tentang pamflet tersebut.
Sikap itu menghilangkan kepercayaan pemerintah Republik Indonesia kepadanya. Pemerintah meminta kepada para pemuda untuk tetap siaga menghadapi segala kemungkinan. Pada tanggal 27 Oktober 1945 terjadi kontak senjata yang pertama antara para pemuda dengan pihak Inggris. Kontak senjata itu meluas, sehingga terjadi pertempuran antara Indonesia dengan Inggris tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 1945. Dalam pertempuran itu pasukan Sekutu dapat dipukul mundur dan bahkan hampir dapat dihancurkan oleh pasukan Indonesia.
Beberapa objek vital berhasil direbut kembali oleh para pemuda. Bahkan pemimpin pasukan Sekutu Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby berhasil ditawan oleh para pemuda. Melihat kenyataan seperti itu, komandan pasukan sekutu hubungi Presiden Soekarno untuk mendamaikan perselisihan antara pemuda dengan asukan Inggris di sana. Pada tanggal 30 Oktober 1945, Presiden Soekarno, Hatta, dan Amir Syarifuddin datang ke Surabaya untuk mendamaikan perselisihan itu. Perdamaian berhasil dicapai, tetapi setelah sekembalinya Soekarno dan rombongan ke Jakarta, pertempuran kembali terjadi dan menewaskan Jenderal A.W.S. Mallaby. Pasukan Inggris nyaris hancur, kemudian mereka meminta bantuna dari Devisi V di bawah pimpinan Mayor Jendral Mansergh dengan kekuatan 24.000 orang.
Pada tanggal 9 November 1945, Inggris mengeluarkan ultimatum yang berisi ancaman akan  menggempur kota Surabaya dari darat, laut, dan udara apabila orang-orang Indonesia Surabaya tidak menaati perintah Inggris. Mereka juga mengeluarkan instruksi yang isinya bahwa semua pimpinan bangsa Indonesia dan para pemuda di Surabaya harus datang selambat-lambatnya tanggal 10 November 1945, pukul 06.00 pagi pada tempat yang telah ditentukan. Mereka diharuskan datang dengan tangan di atas kepala, dan kemudian menandatangani dokumen yang tersedia sebagai tanda menyerah tanpa syarat.

2.         Perubahan dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
            Dalam perjalanan UUD 1945 terjadilah “perubahan praktek” ketatanegaraan. Dinamakan “perubahan praktek” sebab perubahan ini dilakukan dengan “tidak merubah” ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD dengan formal. Perubahan ini dilakukan dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X. Maklumat No. X tahun 1945 ini adalah mengurangi kekuasaan Presiden yang semula berdasar pada pasal IV Aturan Peralihan yang kekuasaannya amat luas. Oleh karena itu dengan Maklumat ini terjadilah pengurangan kekuasaan Presiden dengan tanpa mengubah pasal IV Aturan Peralihan itu sendiri, baik mengubah secara langsung maupun secara amandemen.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut, yaitu :
a.    KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.    Pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.
  Maklumat tersebut terjadi karena :
a.    Adanya kesan politik bahwa kekuasaan Presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan diktator.
b.    Adanya propaganda Belanda bahwa pemerintah RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, seperti yang menganut. Oleh karena itu Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI.
c.    Untuk menunjukkan kepada dunia internasional khususnya pihak sekutu bahwa Indonesia yang baru merdeka adalah demokratis, bukan negara fasis buatan Jepang.
3.                  Maklumat Pemerintah 3 November 1945
Persetujuan pemerintah itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang juga ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya antara lain :
“Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat”.
Maka pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman. Padahal di beberapa tempat, terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan sekutu sedang bergelora. Beberapa partai politik yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 adalah sebagai berikut :
a. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) berdiri 7 November 1945, dipimpin oleh Dr. Sukiman Wirjosanjoyo
b.  PKI berdiri 7 November 1945, dipimpin oleh Moh. Yusuf.
c.  PBI (Partai Buruh Indonesia) berdiri 8 November 1945, dipimpin oleh Nyono
d. PRJ (Partai Rakyat Jelata) berdiri tanggal 8 November 1945, dipimpin olehSutan Dewanis
e. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) berdiri 10 November 1945, dipimpin oleh Probowinoto
f. Parsi (Partai Sosialis Indonesia) berdiri 10 November 1945, dipimpin olehAmir Syarifuddin
g. Paras (Partai Rakyat Sosialis) berdiri tanggal 20 November 1945, dipimpin oleh Sutan Syahrir. Parsi dan Paras kemudian bergabung menjadi Partai Sosialis yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin danOei Hwee Goat, pada bulan Desember 1945
h. PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia) berdiri 8 Desember 1945, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
i. Permai (Persatuan Rakyat Marhaen) berdiri 17 Desember 1945, didirikan oleh J.B. Assa
j. PNI (Partai Nasional Indonesia) berdiri tanggal 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Joyosukarto.
Penyebab di keluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945,adalah:
a.       Tanggal 30 Oktober 1945 BP-KNIP mengusulkan agar diberi kesempatan untuk mendirikan partai-partai politik.
b.      Hal itu juga sebagai persiapan bagi Pemilu DPR yang direncanakan pada Januari 1946.
c.       Pemerintah menyetujui usulan tersebut, dengan batasan bahwa : ”Partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.”
d.      Maka pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman.
e.       Padahal di beberapa tempat terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan sekutu sedang bergelora.
f.       Beberapa partai politik yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945

4.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
Maklumat Pemerintah ini adalah suatu tindakan yang maksudnya akan mengadakan pembaharuan Kabinet yang ada, yaitu Kabinet pada waktu itu dipimpin oleh Presiden. Dengan Maklumat ini diumumkan nama-nama dari menteri-menteri dalam susunan Kabinet yang baru. Dalam Kabinet yang baru ini ternyata tidak lagi dibawah pimpinan Presiden tetapi dalam suatu Dewan yang diketuai seorang Perdana Menteri yaitu Sutan Syahrir. Yang terpenting disini bukan mengenahi susunan Kabinet yang baru tetapi dengan pergantian Kabinet ini terjadi perubahan ketatanegaraan RI, yaitu terjadi pergantian Sistem Presidensiil menjadi Sistem Parlementer.
9.    Terjadinya Peristiwa 10 November
Setelah terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, penggantinya, Mayor Jenderal Mansergh mengeluarkan ultimatum yang menyebutkan bahwa semua pimpinan dan orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas ultimatum adalah jam 6.00 pagi tanggal 10 November 1945.
Ultimatum tersebut kemudian dianggap sebagai penghinaan bagi para pejuang dan rakyat yang telah membentuk banyak badan-badan perjuangan / milisi. Ultimatum tersebut ditolak oleh pihak Indonesia dengan alasan bahwa Republik Indonesia waktu itu sudah berdiri, dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) juga telah dibentuk sebagai pasukan negara. Selain itu, banyak organisasi perjuangan bersenjata yang telah dibentuk masyarakat, termasuk di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar yang menentang masuknya kembali pemerintahan Belanda yang memboncengi kehadiran tentara   Inggris di Indonesia.

Pada 10 November pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan berskala besar, yang diawali dengan bom udara ke gedung-gedung pemerintahan Surabaya, dan kemudian mengerahkan sekitar 30.000 infanteri, sejumlah pesawat terbang, tank, dan kapal perang.
Berbagai bagian kota Surabaya dibombardir dan ditembak dengan meriam dari laut dan darat. Perlawanan pasukan dan milisi Indonesia kemudian berkobar di seluruh kota, dengan bantuan yang aktif dari penduduk. Terlibatnya penduduk dalam pertempuran ini mengakibatkan ribuan penduduk sipil jatuh menjadi korban dalam serangan tersebut, baik meninggal mupun terluka.
Di luar dugaan pihak Inggris yang menduga bahwa perlawanan di Surabaya bisa ditaklukkan dalam tempo tiga hari, para tokoh masyarakat seperti pelopor muda Bung Tomo yang berpengaruh besar di masyarakat terus menggerakkan semangat perlawanan pemuda-pemuda Surabaya sehingga perlawanan terus berlanjut di tengah serangan skala besar Inggris. Tokoh-tokoh agama yang terdiri dari kalangan ulama serta kyai-kyai pondok Jawa seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah serta kyai-kyai pesantren lainnya juga mengerahkan santri-santri mereka dan masyarakat sipil sebagai milisi perlawanan (pada waktu itu masyarakat tidak begitu patuh kepada pemerintahan tetapi mereka lebih patuh dan taat kepada para kyai) sehingga perlawanan pihak Indonesia berlangsung lama, dari hari ke hari, hingga dari minggu ke minggu lainnya. Perlawanan rakyat yang pada awalnya dilakukan secara spontan dan tidak terkoordinasi, makin hari makin teratur. Pertempuran skala besar ini mencapai waktu sampai tiga minggu, sebelum seluruh kota Surabaya akhirnya jatuh di tangan pihak Inggris.
Setidaknya 6,000 pejuang dari pihak Indonesia tewas dan 200,000 rakyat sipil mengungsi dari Surabaya. Korban dari pasukan Inggris dan India kira-kira sejumlah 600. Pertempuran berdarah di Surabaya yang memakan ribuan korban jiwa tersebut telah menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat sipil yang menjadi korban pada hari 10 November ini kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan oleh Republik Indonesia hingga sekarang.

10.  Kisah Heroik Pasukan Siliwangi
SILIWANGI HIJRAH KE JAWA TENGAH.
Disaat perjuangan perlawanan terhadap Belanda di Jawa Barat sedang memuncak dan inisiatif ditangan kita, pihak Belanda sekali lagi memaksa diadakannya perundingan yang diselenggarakan.
 Kapal "Renville" yang sedang berlabuh di teluk Jakarta pada tanggal 17 Januari 1948. Isi perjanjian Renville itu antara lain adalah bahwa : Mengharuskan pasukan Siliwangi Hijrah ke Jawa Tengah ke daerah-daerah yang masih di kuasai oleh RI. Dipandang dari segi Politik, secara militer dan segi ekonomi sangat merugikan Republik Indonesia khususnya TNI.
Dari segi politik persetujuan Renville tersebut berarti pengakuan RI secara "De Jure" atas kedaulatan Kerajaan Belanda atas tanah air kita. Sedangkan dipandang secara militer perjuangan itu berarti menyerahkan kantong-kantong gerilya kita yang tidak dapat direbut Belanda itu kepada pihak Belanda sehingga kita menjadi terkepung.
Dipandang dari segi ekonomi persetujuan itu berarti kita menerima keadaan bahwa semua kota-kota besar, pusat-pusat produksi dan perdagangan keluar, telah berada pada tangan Belanda, ekonomi kita berada dalam keadaan terkepung, terblokade dan terjepit.
Pada saat menjelang hijrah unsur-unsur pimpinan Divisi Siliwangi terdiri dari:
Panglima Divisi Kolonel A.H. Nasution, Kepala Staf Kolonel Hidayat, Komandan Brigade-I/Tirtayasa di Banten Letkol Dr. Arie Sudewo yang menggantikan Letkol Suganda Brata Manggala, Komandan Brigade-II/Suryakencana di Sukabumi Letkol A.E. Kawilarang. Komandan Brigade-III/Kiansantang di Purwakarta Letkol Sidik Brata Kusumah, Komandan Brigade-IV/Guntur di Bandung Selatan Letkol Daan Yahya. Komandan Brigade-V/Sunan Gunung Jati di Cirebon Letkol Abimanyu.
Didalam melaksanakan perintah Hijrah dari pemerintah pusat tidak semua unsur jajaran Divisi Siliwangi digerakkan berhijrah. Misalnya Brigade-I/Tirtayasa tidak disertakan dalam gerakan hijrah, karena masih menguasai keadaan sepenuhnya. Demikian pula berbagai unsur badan perjuangan ada yang tinggal di Kampung halaman, akibat dari adanya perintah hijrah ini pasukan Siliwangi/Divisi Siliwangi kehilangan kesempatan untuk mencicipi kemenangan dalam menanggulangi agresi Militer Belanda yang pertama di Jawa Barat, tetapi juga menyebabkan Divisi Siliwangi tersebar dan harus terlempar dari kampung halamannya sendiri.
Pada tanggal 22 Pebruari 1948, telah selesai dihijrahkan kurang lebih 29.000 prajurit Siliwangi meninggalkan kantong-kantong gerilya di Jawa Barat. Route perjalanan hijrah terbagi dua jalur yaitu melalui jalan darat dengan menggunakan kereta api dan melalui laut dengan kapal laut.
Setelah hijrah, lalu datang perintah adanya rekonstruksi dan rasionalisasi untuk ketigakalinya bagi Siliwangi. Ini dirasakan berat bagi Siliwangi terutama bagi anggota yang tidak masuk dalam formasi sehingga harus berpisah dengan teman sejawat dan pimpinan yang dicintainya. Akibat kesedihan dan cobaan yang cukup berat melahirkan lagu yang kemudian menjadi Mars Siliwangi, yang terus dilantunkan selama hijrah. Lagu Mars Siliwangi ini bukanlah ciptaan satu orang tetapi hasil karya dari beberapa orang. Ide untuk menciptakan lagu ini datang dari Kapten Cecep Aryana (Perwira Staf Divisi Siliwangi) dan Letnan Sunar Pirngadi, ide tersebut muncul disaat berada di kapal MS Plancius yang mengangkut sebagian prajurit Siliwangi yang melaksanakan hijrah ke Jawa Tengah.
Dalam masa hijrah ini Siliwangi dihadapkan lagi pada satu ujian berat, karena di saat RI tengah menghadapi ancaman dari Belanda, tiba-tiba PKI Muso di Madiun pada tanggal 18 September 1948 melakukan pemberontakan terhadap pemerintah RI. Kali ini sejarah mengukir bagaimana Siliwangi berhasil menumpas pemberontakan PKI Muso dalam kondisi yang minim untuk suatu operasi yang sangat penting.

LONG MARCH SILIWANGI
Belum lagi putra-putra Siliwangi melepaskan lelahnya setelah melaksanakan operasi penumpasan terhadap PKI Muso, tiba-tiba saja pihak Belanda melancarkan agresi militer ke II terhadap Ibu Kota RI Yogyakarta. Pihak Belanda mengatakan kepada komisi jasa PBB, bahkan pihaknya mulai tanggal 19 Desember 1948 pukul 00.00 waktu Jakarta tidak lagi merasa terikat oleh perjanjian Renville yang sebenarnya telah begitu menguntungkan pihaknya. Pada tanggal 19 Desember 1948 sekitar pukul 05.30 Lapangan terbang Maguwo dibom oleh pesawat-pesawat pembom Mitchel B-25 yang di ikuti penerjunan satu Batalyon pasukan baret Hijau yang ditugaskan untuk merebut lapangan terbang tersebut.
Belanda mengerahkan sejumlah kurang lebih 135.600 orang tentara dengan perlengkapan modern berasal dari bantuan "Marshal Plan" Amerika Serikat. .
Untuk menghadapi taktik licik Belanda tersebut Panglima Besar Jenderal Sudirman mengeluarkan Instruksi Panglima Besar No. 1 sesuai perintah (Perintah Siasat No. 1) ter-sebut pasukan Siliwangi segera bergerak dari kedudukannya masing-masing, melaksanakan gerakan militer yang kemudian dikenal dengan nama "Long March Siliwangi ". (perjalanan Siliwangi dari Jawa Tengah kembali ke Jawa Barat).
Dengan adanya perintah untuk bergerak kembali ke kampung halamannya yang sudah sekian lama di tinggalkan dan dirindukan maka disambut dengan penuh kegembiraan diselingi dengan rasa keharuan yang sangat mendalam sekali. Maka pada tahun 1948 bergeraklah si Anak Rantau Siliwangi ke tempat asalnya, menuju kampung halamannya.
Rencana Long March Siliwangi telah disusun rapih dan sudah disalurkan berupa perintah hingga tingkat Batalyon dan disusun sebagai berikut :
a.       Brigade Sadikin menuju Jawa Barat sebelah utara.
b.       Brigade Syamsu menuju daerah Tasikmalaya, Garut dan Ciamis.
c.       Brigade Kusno Utomo menuju daerah Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Bogor.
d.      Batalyon Ahmad Wiranatakusumah bertugas sebagai pengawal staf divisi Siliwangi  dan berangkat paling akhir.
Namun karena keadaan medan Jawa Barat tidak mengijinkan akibat adanya pengacauan oleh apa yang menamakan dirinya Darul Islam Kartosuwiryo maka tujuan yang telah ditetapkan itu tak dapat dipertahankan. Akibatnya Batalyon Sitorus kembali ke daerah Garut, Batalyon Ahmad Wiranatakusumah di Bandung Selatan, Batalyon Kemal Idris di daerah kabupaten Cianjur.
Batalyon A.Kosasih ke daerah Sukabumi dan Bogor, Batalyon Rukman ke daerah Cirebon dan Kuningan, Batalyon Dharsono ke daerah Karawang, Batalyon Lucas ke daerah Cikampek, Batalyon Sudarman ke daerah Tasikmalaya Utara, Batalyon Nasuhi ke daerah Ciamis dan Batalyon Riva'i ke daerah Majalaya hingga perbatasan Garut. Pada umumnya Batalyon-Batalyon Siliwangi itu kembali ke daerah-daerah gerilya mereka sebelum hijrah.
11.  PEMBANTAIAN WESTERLING
Pembantaian Westerling adalah sebutan untuk peristiwa pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymod Paul Pierre Westerling. Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 1946 – Februari 1947 selama operasi militer Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan). Operasi Pasukan Khusus DST dimulai pada malam tanggal 11 menjelang 12 Desember. Sasarannya adalah desa Batua serta beberapa desa kecil di sebelah timur Makassar dan Westerling sendiri yang memimpin operasi itu. Pasukan pertama berkekuatan 58 orang dipimpin oleh Sersan Mayor H. Dolkens menyerbu Borong dan pasukan kedua dipimpin oleh Sersan Mayor Instruktur J. Wolff beroperasi diBatua dan Patunorang. Westerling sendiri bersama Sersan Mayor Instruktur W. Uittenbogaard dibantu oleh dua ordonan, satu operator radio serta 10 orang staf menunggu di desa Batua.
Pada fase pertama, pukul 4 pagi wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu pukul 5.45 dimulai penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring ke desa Batua. Pada fase ini, 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung ditembak mati. Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45 seluruh rakyat dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua. Tidak diketahui berapa jumlahnya secara tepat. Westerling melaporkan bahwa jumlahnya antara 3.000 sampai 4.000 orang yang kemudian perempuan dan anak-anak dipisahkan dari pria. Fase kedua dimulai, yaitu mencari “kaum ekstremis, perampok, penjahat dan pembunuh”. Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada rakyat, yang diterjemahkan ke bahasa Bugis. Dia memiliki daftar nama “pemberontak” yang telah disusun oleh Vermeulen. Kepala adat dan kepala desa harus membantunya mengidentifikasi nama-nama tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang dituduh langsung dieksekusi di tempat. Metode Westerling ini dikenal dengan nama “Standrecht” – pengadilan (dan eksekusi) di tempat.
2
Dalam laporannya Westerling menyebutkan bahwa yang telah dihukum adalah 11 ekstremis, 23 perampok dan seorang pembunuh. Fase ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan di masa depan, penggantian Kepala desa serta pembentukan polisi desa yang harus melindungi desa dari anasir-anasir “pemberontak, teroris dan perampok”. Setelah itu rakyat disuruh pulang ke desa masing-masing. Operasi yang berlangsung dari pukul 4 hingga pukul 12.30 telah mengakibatkan tewasnya 44 rakyat desa. Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada malam tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. 61 orang ditembak mati. Selain itu beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban tewas seluruhnya mencapai 81 orang. Berikutnya pada malam tanggal 14 menjelang 15 Desember, tiba giliran Kalukuang yang terletak di pinggiran kota Makassar, 23 orang rakyat ditembak mati. Menurut laporan intelijen mereka, Wolter Monginsidi dan Ali Malakka yang diburu oleh tentara Belanda berada di wilayah ini, namun mereka tidak dapat ditemukan. Pada malam tanggal 16 menjelang tanggal 17 Desember, desa Jongaya yang terletak di sebelah tenggara Makassar menjadi sasaran. Di sini 33 orang dieksekusi.  
Setelah daerah sekitar Makassar dibersihkan, aksi tahap kedua dimulai tanggal 19 Desember 1946. Sasarannya adalah Polobangkeng yang terletak di selatan Makassar di mana menurut laporan intelijen Belanda, terdapat sekitar 150 orang pasukan TNI serta sekitar 100 orang anggota laskar bersenjata. Selanjutnya pola yang sama seperti pada gelombang pertama diterapkan oleh Westerling. Dalam operasi ini 330 orang rakyat tewas dibunuh. Aksi tahap ketiga mulai dilancarkan pada 26 Desember 1946 terhadap Gowa dan dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu tanggal 26 dan 29 Desember serta 3 Januari 1947. Di sini juga dilakukan kerjasama antara Pasukan Khusus DST dengan pasukan KNIL. Korban tewas di kalangan penduduk berjumlah 257 orang. Pertengahan Januari 1947 sasarannya adalah Pasar di Parepare dan dilanjutkan di Madello, Abbokongeng, Padakklawa, satu desa tidak dikenal, Enrekang, Talabangi, Soppeng, Barru, Malimpung, dan Suppa. Setelah itu, masih ada beberapa desa dan wilayah yang menjadi sasaran Pasukan Khusus DST tersebut, yaitu pada tanggal 7 dan 14 Februari di pesisir Tanete, pada tanggal 16 dan 17 Februari di desa Taraweang dan Bornong-Bornong. Kemudian juga di Mandar, di mana 364 orang penduduk tewas dibunuh. Pembantaian para “ekstremis” bereskalasi di Kulo, Amparita dan Maroangin di mana 171 penduduk dibunuh tanpa sedikit pun dikemukakan bukti kesalahan mereka atau alasan pembunuhan.


Peristiwa maut di Galung Lombok terjadi pada tanggal 2 Februari 1947. Ini adalah peristiwa pembantaian Westerling, yang telah menelan korban jiwa terbesar di antara semua korban yang jatuh di daerah lain sebelumnya. Pada peristiwa itu, M. Joesoef Pabitjara Baroe (anggota Dewan Penasihat PRI) bersama dengan H. Ma’roef Imam Baroega, Soelaiman Kapala Baroega, Daaming Kapala Segeri, H. Nuhung Imam Segeri, H. Sanoesi, H. Dunda, H. Hadang, Muhamad Saleh, Sofyan, dan lain-lain, direbahkan di ujung bayonet dan menjadi sasaran peluru. Setelah itu, barulah menyusul adanya pembantaian serentak terhadap orang-orang yang tak berdosa yang turut digiring ke tempat tersebut. Semua itu belum termasuk korban yang dibantai habis di tempat lain, seperti Abdul Jalil Daenan Salahuddin (kadi Sendana), Tambaru Pabicara Banggae, Atjo Benya Pabicara Pangali-ali, ketiganya anggota Dewan Penasihat PRI, Baharuddin Kapala Bianga (Ketua Majelis Pertahanan PRI), Dahlan Tjadang (Ketua Majelis Urusan Rumah Tangga PRI), dan masih banyak lagi. Ada pula yang diambil dari tangsi Majene waktu itu dan dibawa ke Galung Lombok lalu diakhiri hidupnya.
Berapa ribu rakyat Sulawesi Selatan yang menjadi korban keganasan tentara Belanda hingga kini tidak jelas. Tahun 1947, delegasi Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB, korban pembantaian terhadap penduduk, yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 jiwa. Pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun 1969 memperkirakan sekitar 3.000 rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan Westerling, sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh pasukannya “hanya” 600 orang.


12.  PERUNDINGAN LINGGARJATI
Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Linggajati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati. Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947. AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan status quo di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda. Perjanjian linggar jati adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara Sutan Sahmi dari pihak Indonesia dengan Dr.H.J. Van Mook dari pihak pemerintah Belanda. Kesepakatan linggar jati yang berlangsung selama 4 (empat) hari disepakati di sebuah desa linggar jati di daerah Kabupaten Kuningan.
Hasil perundingan tertuang dalam 17 pasal. 4 (Empat) isi pokok pada perundingan linggar jati adalah :
a.       Belanda mengakui secara defacto wilayah RI / Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
b.      Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 januari 1946.
c.       Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat atau RIS.
d.      Dalam bentuk RIS indonesia harus tergabung dalam Commonwealth / Uni Indonesia Belanda dengan mahkota negeri Belanda debagai kepala uni.

13.  AGRESI MILITER BELANDA I
Perselisihan pendapat akibat perbedaan penafsiran dalam melaksanakan Perjanjian Linggarjati menimbulkan konflik antara Indonesia dan Belanda. Pada tanggal 27 Mei 1947, Belanda mengeluarkan nota berupa ultimatum yang harus dijawab pemerintah Indonesia dalam waktu 14 hari, karena tidak mencapai kesepakatan terhadap nota tersebut maka pada tanggal 21 Juli 1947, tengah Malam Belanda melancarkan serangan keseluruh daerah republik Indonesia. Operasi yang di beri label “aksi polisional” ini merupakan agresi yang dikenal dengan Agresi Militer I.  Pasukan-pasukan belanda bergerak ke Jakarta dan Bandung untuk menguasai Jawa Barat, dan dari Surabaya untuk menguasai Madura dan wilayah Jawa Timur, serta satu pasukanlagi untuk memduduki Semarang. Di Sumatra pasukan Belanda berusaha menguasai perkebunan-perkebunan disekitar Medan. Instalasi minyak dan batubara di Palembang dan sekitarnya juga diserang dan dikuasai. Pasuka TNI memutuskan mundur ke pedalaman sambil menjalankan taktik bumi hangus dan taktik gerilia. Sistem wehrkreise diterapkan dengan menggantikan sistem pertahanan liner. Dengan taktik itu, Belanda hanya mampu bergerak di kota-kota dan jalan raya. Sementara wilayah lainnya dikuasai sepenuhnya oleh TNI. Walaupun dengan kemampuan teknik sangat terbatas, TNI Angkatan Udara mulai berperan aktif dalam perang melawan Belanda. Dengan bermodalkan pesawat tua peninggalan Jepang, yang terdiri dari sebuah pesawat pengebom Guntai dan dua buah pesawat pemburu Cureng, dan penerbangan AURI terlibat dalam beberapa serangan udara terhadap Belanda. Pada tanggal 29 Juli 1947, ketiga pesawat yang berpangkalan di Maguwo Yogyakarta ini terlibat pertempuran di Ambarawa, Salatiga dan Semarang.
14.  PERJANJIAN RENVILLE
adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good ffices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin Harahap. Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
Kesepakatan yang diambil dari Perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
a.       Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai  bagian wilayah Republik Indonesia.
b.      Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
c.       TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta

Pasca perjanjian
Sebagai hasil Persetujuan Renville, pihak Republik harus mengosongkan enclave (kantong-kantong) yang dikuasai TNI, dan pada bulan Februari 1948, Divisi Siliwangi hijrah ke Jawa Tengah. Tidak semua pejuang Republik yang tergabung dalam berbagai laskar, seperti Barisan Bambu Runcing dan Laskar Hizbullah/Sabillilah di bawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, mematuhi hasil Persetujuan Renville tersebut. Mereka terus melakukan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda. Setelah Soekarno dan Hatta ditangkap di Yogyakarta, S.M. Kartosuwiryo, yang menolak jabatan Menteri Muda Pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifuddin, Menganggap Negara Indonesia telah Kalah dan Bubar, kemudian ia mendirikan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Hingga pada 7 Agustus 1949, di wilayah yang masih dikuasai Belanda waktu itu, Kartosuwiryo menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII).

14.  AGRESI MILITER BELANDA II
Situasi dalam negeri Indonesia yang sedang memberantas PKI dimanfaatkan oleh Belanda. Pada tanggal 18 Desember 1948 malam, Dr Beel memberitahukan kepada delegasi RI dan Komisi Tiga Negara (KTN) bahwa Belanda tidak lagi terikat dan tidak mengakui perjanjian Renville.
Keesokan harinya, Belanda melancarkan agresi militer yang kedua kalinya. Sasaran Belanda langsung ditujukan untuk menguasai ibu kota RI di Yogyakarta. Denagn taktik perang kilat, Belanda juga menyerang wilayah RI lainnya. Serangan diawali dengan terjunnya pasukan payung di Pangkalan Udara Maguwo (Adisucipto) dan pengebomam beberapa tempat di Yogyakarta.  Dalam waktu singkat, pasukan Belanda berhasil menguasai Ibu kota RI. Pimpinan tertinggi negara dan beberapa pejabat tinggi, seperti Presiden, wakil presiden, kepala staf angkatan udara, dan beberapa pejabat tinggi lainnya ditawan oleh Belanda. Presiden Sukarno diasingkan ke Parapat (Sumatra Utara) kemudian ke Bangka. Wakil Presiden Mohammad Hatta dibuang ke Bangka. Pada saat pasukan Belanda menyerang kota Yogyakarta, kabinet sempat bersidang di Istana Presiden pada pagi hari tanggal 19 Desember 1948. Sidang memutuskan bahwa bila terjadi sesuatu kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Rakyat yang sedang berada di Bukittinggi untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI).
15.  Terjadinya Perjanjian Roem-Roijen.
                              Perjanjian Roem-Roijen (juga disebut Perjanjian Roem-Van Roijen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama.
              Perjanjian Roem-Roijen yang menghasilkan kesepakatan:
a.   Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
b.   Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar
c.   Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta
           d.  Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan  membebaskan semua tawanan perang.
16.  Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)
          Suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Pada pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang baru saja pulang dari tawanan musuh.
         Sejarah singkat PDRI :
Setelah terjadinya peristiwa pengkudetaan PKI di Madiun 19 September 1948, Belanda kembali melancarkan Agresi Militer Kedua pada tanggal 19 Desember 1948 tepatnya pukul 06.00 pagi. Serangan ini dilakukan oleh pihak Belanda sebagai serangan terakhir yang bertujuan untuk menghancurkan Republik Indonesia. Dengan pasukan lintas udara, serangan langsung di tujukan ke ibu kota Republik Indonesia, Yogyakarta. Lapangan terbang Maguwo dapat dikuasai Belanda, dan selanjutnya seluruh kota Yogyakarta (Sudharmono, 1981 : 192). Dengan keberhasilan ini maka Belanda beranggapan bahwa mereka dapat dengan mudah menduduki dan melumpuhkan ibu kota Republik Indonesia. Dengan adanya Agresi Militer Kedua ini secara fisik Belanda berhasil menangkap dan menawan Presiden Soekarno yang diterbangkan ke Prapat dan kemudian dipindahkan ke Bangka, Wakil Presiden Mohammad Hatta yang diasingkan di Bangka, dan beberapa petinggi lainnya seperti Agus Salim (Menteri Luar Negeri), Mohammad Roem dan beberapa menteri lainnya.
              Sebelum para petinggi Republik Indonesia ini ditawan oleh pihak Belanda, mereka mengadakan Sidang Kabinet dan mengambil sebuah keputusan untuk memberikan mandat melalui radiogram yang akan dikirimkan kepada Menteri Kemakmuran yaitu Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Sumatera. Mandat atau materi kawat ini dikirim pada menit-menit terakhir sebelum Soekarno-Hatta ditawan. Mandat tersebut berisikan agar Mr. Sjafruddin Prawiranegara mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Adapun teks Kawat Pertama 19/12/1948 berbunyi :
“Mandat Presiden Soekarno/wakil Presiden Hatta kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara.
Kami Presiden Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 06.00 pagi, Belanda telah mulai serangnnja atas Ibu Kota Djogjakarta.
Djika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannja lagi, kami menguasakan pada Mr. Sjafrudin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Republik Indonesia untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra (Suryanegara, 2010 : 266).”
          Dengan tertangkapnya para petinggi Republik Indonesia lantas tidak berarti bahwa pemerintah Republik Indonesia telah berakhir. Pada umumnya tentara Republik tidak dapat memahami alasan menyerahnya para politisi sipil pada Belanda sementara para prajurit mengorbankan jiwa mereka demi Republik. Seluruh kekuatan TNI yang ada di Yogyakarta diperintahkan keluar kota untuk bergerilya. Pasukan-pasukan Republik mengundurkan diri ke luar kota-kota dan memulai perang gerilya secara besar-besaran di kedua belah garis van Mook (Ricklefs, 1999: 347). Selain materi Kawat yang dikirimkan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Luar Negeri Hadji Agoes Salim mengirim Kawat kedua kepada Dr. Soedarsono, A.N. Palar, Mr. A.A. Maramis di New Delhi yang berbunyi sebagai berikut :
“Kami Presiden Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948, jam 06.00 pagi, Belanda mulai seranagannja atas Ibu Kota Djogjakarta. Djika ichtiar Mr. Sjafrudin Prawiranegara membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera tidak berhasil, kepada Saudara dikuasakan untuk membentuk Exile Goverment Republik Indonesia di India.
Harap dalam hal ini berhubungan dengan Mr. Sjafrudin Prawiranegara di Sumatra.
Djika hubungan tidak mungkin, harap diambil tindakan seperlunja (Suryanegara, 2010 : 267).”
        Materi Kawat atau radiogram itu ternyata tidak pernah diterima oleh Mr. Sjafrudin, hal ini diperkirakan bahwa dalam keadaan perang itu sangat dituntut mobilitas yang tinggi dengan berpindah-pindah kedudukan yang dimaksudkan untuk menghindari serangan dari lawan. Kekhawatiran inilah yang menyebabkan Hatta mengirimkan radiogram kepada Dr. Soedarsono, A.N. Palar, Mr. A.A. Maramis. Namun, kontroversi mengenai sampai tidaknya radiogram itu berhenti pada tanggal 22 Desember 1948, ketika di Desa Halaban, dekat Payakumbuh, Sumatera Barat, diadakan rapat dengan beberapa tokoh, yang akhirnya memutuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat. Mr. Syafroeddin Prawiranegara, terpilih sebagai Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) (Mahendra, 2007). Dan pada tanggal 31 Maret 1949 berhasil membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Susunan Kabinet PDRI
Setelah terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang diketuai oleh Mr. Sjafrudin Prawiranegara, kemudian Beliau membentuk susunan kementrian PDRI sebagai berikut :
Ketua dan Menteri
Pertahanan dan Penerangan                          : Mr. Sjafrudin Prawiranegara
Wakil Ketua dan Menteri Kehakiman          : Mr. Soesanto Tirtoprodjo
Menteri Luar Negeri                                     : Mr. A.A. Maramis
Menteri dalam Negeri
dan Menteri Kesehatan                                 : Dr. Soekiman Wirjosandjojo
Menteri Keuangan                                        : Mr. Loekman Hakim
Menteri Kemakmuran
dan Pengawasan Makanan Rakjat                : I. Kasimo
Menteri Agama                                             : K.H. Masjkoer
Menteri P dan K                                           : Mr. Teuku Mohammad Hasan
Menteri Perhubungan                                               : Ir. Inderatjaja
Menteri Pekerdjaan Umum                           : Ir. Mananti Sitompul
Menteri Perburuhan dan Sosial                     : Mr. St. M. Rasjid
Dari fakta sejarah ini, Mr. Sjafrudin Prawiranegara tidak menyalahgunakan amanah pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia – PDRI untuk mengangkat dirinya sebagai Presiden PDRI. Melainkan hanya sebagai Ketua PDRI. Berakhirnya keperintahan PDRI ini kemudian berkaitan erat dengan perundingan Roem-Royen dimana Belanda menyetujui pemerintahan republik ke Yogyakarta. Tahannan politik yang ditahan sejak 19 Desember 1948 tersebut dibebaskan, hal ini juga berarti bahwa pemerintahan kedaulatan akan segera diserahkan oleh Belanda kepada RIS, ditambah dengan meninggalnya panglima militer Belanda Simon H. Spoor , yaitu salah satu tokoh yang memprakasai perebutan kedaulatan pemerintahan Indonesia.
17.  Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) dilakukan di Den Haag, Belanda pada 23  Agustus hingga 2 November 1949. Dalam KMB pihak Amerika Serikat bertindak sebagai penengah. Keputusan KMB di Den Haag adalah :
a. Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada negara Republik Indonesia Serikat (RIS), kecuali Irian Barat.
           b. Dibentuk Uni Indonesia – Belanda di bawah Mahkota Belanda.
           c. Semua hutang Hindia Belanda beralih ke RIS.
  d. TNI yang menjadi Angkatan Perang RIS menerima semua personil bekas tentara Hindia Belanda (KNIL) yang tidak turut ke Belanda.

Dengan keputusan hasil KMB  maka Republik Indonesia menjadi satu negara bagian dalam RIS yang statusnya sama dengan negara-negara ciptaan Belanda. Pada tanggal 27 Desember 1949 di ibukota Belanda Amsterdam diadakan penyerahan kedaulatan dari Belanda yang diwakili oleh Ratu Juliana kepada Indonesia diwakili Drs Moh Hatta sebagai Ketua Delegasi RI, sedangkan di Jakarta pada hari sama dilakukan penyerahan kedaulatan itu dengan menurunkan bendera Belanda di depan Istana Merdeka dan Bendera Sang Saka Merah Putih berkibar sebagai tanda kedaulatan Indonesia.













BAB III
PENUTUP

A.                                                                                         KESIMPULAN

























DAFTAR PUSTAKA

A. T. Soegito, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang : Pusat Pengembangan MKU-MKDK LP-3 UNNES.
Joeniarto, SH.1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara
Suryanegara, Ahmad Mansur. 2010. Api Sejarah-2. Bandung : Samaladani Pustaka Semesta
Ricklefs M.C. 1999. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press