MASA BERLAKUNYA UUD
1945 I
(
18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1945)
MAKALAH
INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
PANCASILA
1
Disusun
Oleh :
1. HARI PURWATI (3301414005)
2. OZY SAFITRI
(3301414032)
3. ALDI SETIAWAN (3301414041)
JURUSAN
POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
MASA BERLAKUNYA UUD
1945 I
(
18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1945)
MAKALAH
INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
PANCASILA
1
Disusun
Oleh :
1. HARI PURWATI (3301414005)
2. OZY SAFITRI
(3301414032)
3. ALDI SETIAWAN (3301414041)
JURUSAN
POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
i
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat ALLAH SWT, atas berkat dan rahmat-Nya. Sehingga kami,
kelompok 10 dapat mengerjakan tugas PANCASILA 1 yang berjudul “Berlakunya UUD 1945 Sampai 1949”
dengan tepat waktu. Makalah ini kami buat
untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu mata kuliah PANCASILA 1.
Saya
menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu,
kami berharap
pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang yang membangun demi memperbaiki kesalahan dalam tugas ini.
Terima kasih dan semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.
Terima kasih dan semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Semarang, Oktober 2014
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul …………………………………………………………………… i
Kata Pengantar …………………………………………………………………... ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………… iii
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………............ 1
1. Latar Belakang ……………………………………………........................ 1
2. Rumusan Masalah …………………………………………....................... 1
BAB II. PEMBAHASAN ……………………………………….………………. 2
1. UUD 1945 sebagai UUD sementara hasil revolusi………………….…... 2
2. Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945 dan pelaksanaanya ……….
3.
Penyimpangan UUD 1945 dan latar
belakangnya …………………….. 5
BAB III KESIMPULAN .…………………………………………….…………. 5
Daftar Pustaka ……………………..…………………………………………..… 7
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sudah 69 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai kemerdekaannya yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 18
Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai Konstitusi NKRI, konstitusi tersebutlah yang dijadikan sebagai landasan berjalannya sistem
ketatanegaraan di Indonesia tetapi hanya
sementara, dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Dalam pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan dan
ada beberapa hal yang menyebabkan UUD 1945 hanya berlaku sampai 27 Desember1949.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang
tentunya terus berupaya untuk memperbaiki dan menegakkan hukum yang berlaku. Hukum itu sendiri yang terus mengikuti
perkembangan zaman, merupakan suatu hal yang mempengaruhi perubahan-perubahan
pada UUD tersebut.
Pada
makalah ini juga akan dijelaskan peristiwa-peristiwa apa saja yang terjadi
selama berlakunya UUD 1945 sampai UUD
1949 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
B. PERUMUSAN MASALAH
4.
Bagaimana
UUD 1945 sebagai UUD sementara hasil revolusi?
5.
Bagaimana Sistem
Ketatanegaraan menurut UUD 1945 dan pelaksanaanya?
6.
Bagaimana
penyimpangan UUD 1945 dan latar belakangnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
UUD 1945 SEBAGAI UUD SEMENTARA HASIL REVOLUSI
Sifat keberlakuan UUD 1945 yang menyatakan
bahwa UUD 1945 adalah UUD yang bersifat sementara. Alasan keberlakuan ini
didasarkan pada pidato Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menyatakan:
Tuan-tuan
tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar , Undang-Undang
Dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet.
Nanti kita membuat Undang-undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap.
Berdasarkan pidato Bung Karno itu
disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki sifat keberlakuan sementara. Hal itu
diperkuat dengan pandangan yang mengatakan, bahwa UUD 1945 tidak pernah
ditetapkan menjadi UUD sebagaimana ketentuan Aturan Tambahan UUD 1945 yang
menyatakan:
(1) Dalam enam bulan sesudah berakhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
UndangUndang Dasar.
Dalam sejarah memang Presiden tidak pernah
melaksanakan Aturan Tambahan UUD 1945, oleh karena situasi pada awal
kemerdekaan tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Selain pemerintah
terlibat dalam perang kemerdekaan melawan Belanda, situasi politik pada waktu
itu juga berkembang ke arah pelaksanaan demokrasi parlementer yang menyimpang.
Pemaknaan atas UUD 1945 sebagai
Revolutiegrondwet dapat diungkap dari pernyataan Bung Karno beberapa tahun
kemudian dalam pidatonya yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
tertanggal 17 Agustus 1959 yang kemudian ditetapkan menjadi Ketetapan MPRS RI
No.I/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Daripada Haluan negara (LN 1960-138).
Dalam pidatonya itu, Bung Karno menyatakan kembali, bahwa “Undang-Undang Dasar
1945 – Undang-Undang dasar Revolusi.” Pada bagian lain secara tersirat Bung
Karno memberikan penjelasan
tentang makna UUD 1945 sebagai UUD
revolusi dengan pernyataan:
Di hadapan konstituante, dalam tahun 1956,
tatkala saya membuka
sidang pertama Konstituante itu, sudah
saya mulai memberikan peringatan ke arah itu. Dengan jelas saya katakan kepada
Konstituante pada waktu itu: “Buatlah Undang-Undang Dasar yang cocok dengan
jiwa Revolusi.”
Hal itu berarti juga bahwa
Revolutiegrondwet tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai proses – yaitu
“Undang-Undang Dasar [yang dibuat secara] kilat melainkan secara substansial
bermakna UUD yang memiliki jiwa Revolusi. Makna Revolutiegrondwet seperti itu
menjelaskan pula bahwa UUD 1945 memiliki tujuan untuk mencapai cita-cita
revolusi di Indonesia.
Berkenaan dengan hal ini, Bung Karno
mengungkapkan, “Dengan UndangUndang Dasar 1945 itu kita sekarang dapat bekerja
sesuai dengan dasar dan
tujuan revolusi.... Dasar dan tujuan
revolusi Indonesia adalah kongruen dengan Social Conscience of Man, [yakni]
keadilan sosial dan kemerdekaan
Indonesia.” Dalam konteks itu, UUD 1945
adalah “alat perjuangan” untuk mencapai keadilan dan kemerdekaan Indonesia.
B.
SISTEM KETATANEGARAAN MENURUT UUD 1945 DAN
PELAKSANAANYA
Sistem ketatanegaraan RI menurut UUD 1945,
tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, tetapi adalah suatu sistem
khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Hal ini kecuali dari isi baik
Pembukaannya maupun bagian Batang Tubuh dan Bagian Penutupnya dapat dilihat
dari pembicaraan-pembicaraan pada waktu perencanaan, penetapan, dan pengesahan
UUD. Menurut UUD 1945, Presiden disamping berkedudukan sebagai “Kepala Negara”
berkedudukan pula sebagai “Kepala Pemerintahan”.
Menurut sistem Ketatanegaraan UUD 1945,
Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada Presiden
dan Menteri-menterinya. Tetapi walaupaun demikian kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat tidaklah dapat dikatakan lemah, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah
kuat, sebab anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain daripada itu
Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat
bahwa Presiden menyimpang dari UUD dan GBHN, maka selaku anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta
untuk diadakan sidang untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Sistem
ketatanegaraan dimana kepala pemerintahan dan kepala negara ada ditangan
Presiden dinamakan “Sistem Presidensiil”.
Demikian garis besar sistem ketatanegaraan
menurut UUD 1945, untuk lebih jelasnya mengenahi sistem ketatanegaraan menurut
UUD 1945 dapat dibaca Penjelasan UUD 1945 khususnya mengenahi Bagian : Umum
tentang Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945 :
1.
Periode:
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2.
Bentuk Negara:
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bentuk negara ini sesuai dengan
yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
3.
UUD yang berlaku:
UUD yang di berlaku
adalah UUD 1945 yang dirancang pada sidang BPUPKI dan disahkan pada sidang PPKI I. UUD 1945 ini terdiri atas
tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, sedangkan Batang Tubuh terdiri
atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
4.
Sistem Pemerintahan:
Sistem pemerintahan yang
digunakan adalah Presidensiil.
5. Bentuk Pemerintahan:
Republik
6.
Kepala Negara:
Persiden (Ir. Soekarno)
didampingi Wakil Presiden (Drs. Moh. Hatta).
7. Kepala Pemerintahan:
Pemerintahan dipimpin
oleh Presiden sesuai dengan UUD 1945, yang saat itu dijabat oleh Ir. Soekarno.
8. Kabinet yang digunakan:
Kabinet pada Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 mengalami beberapa perubahan. Kabinet RI pertama
yang dimaksud terdiri dari 12 Menteri Pemimpin Departemen dan 4 Menteri Negara.
C.
PENYIMPANGAN UUD 1945 DAN LATAR
BELAKANGNYA
1.
Kedatangan
Pasukan Sekutu di Surabaya
Pada
tanggal 25 Oktober 1945, pasukan Sekutu dari Brigade 49 di bawah pimpinan
Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat di Surabaya. Pasukan itu merupakan
bagian dari Divisi ke-23 di bawah pimpinan Jenderal D.C. Hawthorn. Mereka
mendapat tugas dari Panglima AFNEI untuk melucuti serdadu Jepang dan
menyelamatkan para interniran Sekutu. Pemimpin pasukan Sekutu menemui R.M.
Suryo (pemegang pemerintahan Indonesia di Jawa Timur). Namun pemerintah
Indonesia di Jawa Timur merasa enggan menerima kedatangan mereka. Setelah
diadakan pertemuan antara wakil pemerintah Republik Indonesia dengan Brigadir
Jenderal A.W.S. Mallaby, disepakati hal-hal berikut ini.
Inggris
berjanji bahwa pada tentara mereka tidak terdapat angkatan perang Belanda. Mereka
menyetujui kerja sama kedua belah pihak untuk menjamin keamanan dan
ketenteraman. Mereka segera membentuk kontak biro agar kerja sama dapat
terlaksana sebaik-baiknya Inggris hanya akan melucuti senjata Jepang.
Oleh
karena itu, pihak Republik Indonesia memperkenankan tentara Inggris memasuki
kota dengan syarat hanya objek-objek yang sesuai dengan tugasnya yang boleh
diduduki, seperti kamp-kamp tawanan. Namun dalam perkembangan berikutnya, pihak
Inggris mengingkari janjinya. Pada tanggal 26 Oktober 1945 malam hari satu
pleton field security section di bawah pimpinan Kapten Shaw melakukan
penyerangan ke Penjara Kalisosok untuk membebaskan Kolonel Huiyer (seorang
Kolonel Angkatan Laut Belanda) bersama kawan-kawannya.
Tindakan
Inggris dilanjutkan dengan menduduki Pangkalan Udara Morokrembangan, Pelabuhan
Tanjung Perak, Kantor Pos Besar, Gedung Bank Intemasional, dan objek vital
lainnya. Pada tanggal 27 Oktober 1945, pukul 11.00 pesawat terbang Inggris
menyebarkan pamflet-pamflet. Pamflet-pamflet itu berisi perintah agar rakyat
Surabaya menyerahkan senjata yang dirampasnya dari tangan Jepang. Pemerintah
Republik Indonesia berusaha menanyakan hal itu kepada Brigadir Jenderal A.W.S.
Mallaby, tetapi ia mengakui mengetahui tentang pamflet tersebut.
Sikap
itu menghilangkan kepercayaan pemerintah Republik Indonesia kepadanya.
Pemerintah meminta kepada para pemuda untuk tetap siaga menghadapi segala
kemungkinan. Pada tanggal 27 Oktober 1945 terjadi kontak senjata yang pertama
antara para pemuda dengan pihak Inggris. Kontak senjata itu meluas, sehingga
terjadi pertempuran antara Indonesia dengan Inggris tanggal 28, 29, dan 30
Oktober 1945. Dalam pertempuran itu pasukan Sekutu dapat dipukul mundur dan
bahkan hampir dapat dihancurkan oleh pasukan Indonesia.
Beberapa
objek vital berhasil direbut kembali oleh para pemuda. Bahkan pemimpin pasukan
Sekutu Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby berhasil ditawan oleh para pemuda.
Melihat kenyataan seperti itu, komandan pasukan sekutu hubungi Presiden
Soekarno untuk mendamaikan perselisihan antara pemuda dengan asukan Inggris di
sana. Pada tanggal 30 Oktober 1945, Presiden Soekarno, Hatta, dan Amir
Syarifuddin datang ke Surabaya untuk mendamaikan perselisihan itu. Perdamaian
berhasil dicapai, tetapi setelah sekembalinya Soekarno dan rombongan ke
Jakarta, pertempuran kembali terjadi dan menewaskan Jenderal A.W.S. Mallaby.
Pasukan Inggris nyaris hancur, kemudian mereka meminta bantuna dari Devisi V di
bawah pimpinan Mayor Jendral Mansergh dengan kekuatan 24.000 orang.
Pada
tanggal 9 November 1945, Inggris mengeluarkan ultimatum yang berisi ancaman
akan menggempur kota Surabaya dari
darat, laut, dan udara apabila orang-orang Indonesia Surabaya tidak menaati
perintah Inggris. Mereka juga mengeluarkan instruksi yang isinya bahwa semua
pimpinan bangsa Indonesia dan para pemuda di Surabaya harus datang
selambat-lambatnya tanggal 10 November 1945, pukul 06.00 pagi pada tempat yang
telah ditentukan. Mereka diharuskan datang dengan tangan di atas kepala, dan
kemudian menandatangani dokumen yang tersedia sebagai tanda menyerah tanpa
syarat.
2.
Perubahan dengan Maklumat Wakil Presiden
No. X tanggal 16 Oktober 1945.
Dalam
perjalanan UUD 1945 terjadilah “perubahan praktek” ketatanegaraan. Dinamakan
“perubahan praktek” sebab perubahan ini dilakukan dengan “tidak merubah”
ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD dengan formal. Perubahan ini dilakukan
dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X. Maklumat No. X tahun 1945
ini adalah mengurangi kekuasaan Presiden yang semula berdasar pada pasal IV
Aturan Peralihan yang kekuasaannya amat luas. Oleh karena itu dengan Maklumat
ini terjadilah pengurangan kekuasaan Presiden dengan tanpa mengubah pasal IV
Aturan Peralihan itu sendiri, baik mengubah secara langsung maupun secara
amandemen.
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal
16 Oktober 1945. Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam
Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut, yaitu :
a. KNIP
sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara.
b. Pekerjaan
KNIP sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatu Badan
Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite
Nasional Pusat.
Maklumat tersebut
terjadi karena :
a.
Adanya kesan politik
bahwa kekuasaan Presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan diktator.
b. Adanya
propaganda Belanda bahwa pemerintah RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis,
seperti yang menganut. Oleh karena itu Belanda menganjurkan kepada dunia
internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI.
c. Untuk
menunjukkan kepada dunia internasional khususnya pihak sekutu bahwa Indonesia
yang baru merdeka adalah demokratis, bukan negara fasis buatan Jepang.
3.
Maklumat
Pemerintah 3 November 1945
Persetujuan
pemerintah itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 yang juga ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya antara
lain :
“Pemerintah
menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai
itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam
masyarakat”.
Maka
pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk
partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman. Padahal di
beberapa tempat, terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan
sekutu sedang bergelora. Beberapa partai politik yang muncul setelah
dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 adalah sebagai berikut :
a. Masyumi (Majelis
Syuro Muslimin Indonesia) berdiri 7 November 1945, dipimpin oleh Dr. Sukiman
Wirjosanjoyo
b. PKI
berdiri 7 November 1945, dipimpin oleh Moh. Yusuf.
c. PBI (Partai Buruh Indonesia) berdiri 8
November 1945, dipimpin oleh Nyono
d. PRJ (Partai Rakyat
Jelata) berdiri tanggal 8 November 1945, dipimpin olehSutan Dewanis
e. Parkindo (Partai
Kristen Indonesia) berdiri 10 November 1945, dipimpin oleh Probowinoto
f. Parsi (Partai
Sosialis Indonesia) berdiri 10 November 1945, dipimpin olehAmir Syarifuddin
g. Paras (Partai Rakyat
Sosialis) berdiri tanggal 20 November 1945, dipimpin oleh Sutan Syahrir. Parsi
dan Paras kemudian bergabung menjadi Partai Sosialis yang dipimpin oleh Sutan
Syahrir, Amir Syarifuddin danOei Hwee Goat, pada bulan Desember 1945
h. PKRI (Partai Katholik
Republik Indonesia) berdiri 8 Desember 1945, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
i. Permai (Persatuan
Rakyat Marhaen) berdiri 17 Desember 1945, didirikan oleh J.B. Assa
j. PNI (Partai Nasional
Indonesia) berdiri tanggal 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Joyosukarto.
Penyebab
di keluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945,adalah:
a.
Tanggal 30 Oktober 1945
BP-KNIP mengusulkan agar diberi kesempatan untuk mendirikan partai-partai
politik.
b.
Hal itu juga sebagai
persiapan bagi Pemilu DPR yang direncanakan pada Januari 1946.
c.
Pemerintah menyetujui
usulan tersebut, dengan batasan bahwa : ”Partai-partai politik itu hendaknya
memperkuat perjuangan Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan menjamin
keamanan masyarakat.”
d.
Maka pada bulan
November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai
politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman.
e.
Padahal di beberapa
tempat terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan sekutu sedang
bergelora.
f.
Beberapa partai politik
yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945
4.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
Maklumat Pemerintah ini adalah suatu tindakan yang
maksudnya akan mengadakan pembaharuan Kabinet yang ada, yaitu Kabinet pada
waktu itu dipimpin oleh Presiden. Dengan Maklumat ini diumumkan nama-nama dari
menteri-menteri dalam susunan Kabinet yang baru. Dalam Kabinet yang baru ini
ternyata tidak lagi dibawah pimpinan Presiden tetapi dalam suatu Dewan yang
diketuai seorang Perdana Menteri yaitu Sutan Syahrir. Yang terpenting disini
bukan mengenahi susunan Kabinet yang baru tetapi dengan pergantian Kabinet ini
terjadi perubahan ketatanegaraan RI, yaitu terjadi pergantian Sistem
Presidensiil menjadi Sistem Parlementer.
9.
Terjadinya
Peristiwa 10 November
Setelah
terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, penggantinya, Mayor Jenderal Mansergh
mengeluarkan ultimatum yang menyebutkan bahwa semua pimpinan dan orang
Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat
yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas
ultimatum adalah jam 6.00 pagi tanggal 10 November 1945.
Ultimatum
tersebut kemudian dianggap sebagai penghinaan bagi para pejuang dan rakyat yang
telah membentuk banyak badan-badan perjuangan / milisi. Ultimatum tersebut
ditolak oleh pihak Indonesia dengan alasan bahwa Republik Indonesia waktu itu
sudah berdiri, dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) juga telah dibentuk sebagai
pasukan negara. Selain itu, banyak organisasi perjuangan bersenjata yang telah
dibentuk masyarakat, termasuk di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar yang
menentang masuknya kembali pemerintahan Belanda yang memboncengi kehadiran
tentara Inggris di Indonesia.
Pada
10 November pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan berskala besar,
yang diawali dengan bom udara ke gedung-gedung pemerintahan Surabaya, dan
kemudian mengerahkan sekitar 30.000 infanteri, sejumlah pesawat terbang, tank,
dan kapal perang.
Berbagai
bagian kota Surabaya dibombardir dan ditembak dengan meriam dari laut dan
darat. Perlawanan pasukan dan milisi Indonesia kemudian berkobar di seluruh
kota, dengan bantuan yang aktif dari penduduk. Terlibatnya penduduk dalam
pertempuran ini mengakibatkan ribuan penduduk sipil jatuh menjadi korban dalam
serangan tersebut, baik meninggal mupun terluka.
Di
luar dugaan pihak Inggris yang menduga bahwa perlawanan di Surabaya bisa
ditaklukkan dalam tempo tiga hari, para tokoh masyarakat seperti pelopor muda
Bung Tomo yang berpengaruh besar di masyarakat terus menggerakkan semangat
perlawanan pemuda-pemuda Surabaya sehingga perlawanan terus berlanjut di tengah
serangan skala besar Inggris. Tokoh-tokoh agama yang terdiri dari kalangan
ulama serta kyai-kyai pondok Jawa seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab
Hasbullah serta kyai-kyai pesantren lainnya juga mengerahkan santri-santri
mereka dan masyarakat sipil sebagai milisi perlawanan (pada waktu itu
masyarakat tidak begitu patuh kepada pemerintahan tetapi mereka lebih patuh dan
taat kepada para kyai) sehingga perlawanan pihak Indonesia berlangsung lama,
dari hari ke hari, hingga dari minggu ke minggu lainnya. Perlawanan rakyat yang
pada awalnya dilakukan secara spontan dan tidak terkoordinasi, makin hari makin
teratur. Pertempuran skala besar ini mencapai waktu sampai tiga minggu, sebelum
seluruh kota Surabaya akhirnya jatuh di tangan pihak Inggris.
Setidaknya
6,000 pejuang dari pihak Indonesia tewas dan 200,000 rakyat sipil mengungsi
dari Surabaya. Korban dari pasukan Inggris dan India kira-kira sejumlah 600.
Pertempuran berdarah di Surabaya yang memakan ribuan korban jiwa tersebut telah
menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan
mempertahankan kemerdekaan. Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat sipil yang
menjadi korban pada hari 10 November ini kemudian dikenang sebagai Hari
Pahlawan oleh Republik Indonesia hingga sekarang.
10.
Kisah Heroik Pasukan
Siliwangi
SILIWANGI
HIJRAH KE JAWA TENGAH.
Disaat
perjuangan perlawanan terhadap Belanda di Jawa Barat sedang memuncak dan
inisiatif ditangan kita, pihak Belanda sekali lagi memaksa diadakannya
perundingan yang diselenggarakan.
Kapal
"Renville" yang sedang berlabuh di teluk Jakarta pada tanggal 17
Januari 1948. Isi perjanjian Renville itu antara lain adalah bahwa :
Mengharuskan pasukan Siliwangi Hijrah ke Jawa Tengah ke daerah-daerah yang
masih di kuasai oleh RI. Dipandang dari segi Politik, secara militer dan segi
ekonomi sangat merugikan Republik Indonesia khususnya TNI.
Dari
segi politik persetujuan Renville tersebut berarti pengakuan RI secara "De
Jure" atas kedaulatan Kerajaan Belanda atas tanah air kita. Sedangkan
dipandang secara militer perjuangan itu berarti menyerahkan kantong-kantong
gerilya kita yang tidak dapat direbut Belanda itu kepada pihak Belanda sehingga
kita menjadi terkepung.
Dipandang
dari segi ekonomi persetujuan itu berarti kita menerima keadaan bahwa semua
kota-kota besar, pusat-pusat produksi dan perdagangan keluar, telah berada pada
tangan Belanda, ekonomi kita berada dalam keadaan terkepung, terblokade dan
terjepit.
Pada
saat menjelang hijrah unsur-unsur pimpinan Divisi Siliwangi terdiri dari:
Panglima
Divisi Kolonel A.H. Nasution, Kepala Staf Kolonel Hidayat, Komandan
Brigade-I/Tirtayasa di Banten Letkol Dr. Arie Sudewo yang menggantikan Letkol
Suganda Brata Manggala, Komandan Brigade-II/Suryakencana di Sukabumi Letkol
A.E. Kawilarang. Komandan Brigade-III/Kiansantang di Purwakarta Letkol Sidik
Brata Kusumah, Komandan Brigade-IV/Guntur di Bandung Selatan Letkol Daan Yahya.
Komandan Brigade-V/Sunan Gunung Jati di Cirebon Letkol Abimanyu.
Didalam
melaksanakan perintah Hijrah dari pemerintah pusat tidak semua unsur jajaran
Divisi Siliwangi digerakkan berhijrah. Misalnya Brigade-I/Tirtayasa tidak
disertakan dalam gerakan hijrah, karena masih menguasai keadaan sepenuhnya.
Demikian pula berbagai unsur badan perjuangan ada yang tinggal di Kampung
halaman, akibat dari adanya perintah hijrah ini pasukan Siliwangi/Divisi
Siliwangi kehilangan kesempatan untuk mencicipi kemenangan dalam menanggulangi
agresi Militer Belanda yang pertama di Jawa Barat, tetapi juga menyebabkan
Divisi Siliwangi tersebar dan harus terlempar dari kampung halamannya sendiri.
Pada
tanggal 22 Pebruari 1948, telah selesai dihijrahkan kurang lebih 29.000
prajurit Siliwangi meninggalkan kantong-kantong gerilya di Jawa Barat. Route
perjalanan hijrah terbagi dua jalur yaitu melalui jalan darat dengan
menggunakan kereta api dan melalui laut dengan kapal laut.
Setelah
hijrah, lalu datang perintah adanya rekonstruksi dan rasionalisasi untuk
ketigakalinya bagi Siliwangi. Ini dirasakan berat bagi Siliwangi terutama bagi
anggota yang tidak masuk dalam formasi sehingga harus berpisah dengan teman
sejawat dan pimpinan yang dicintainya. Akibat kesedihan dan cobaan yang cukup
berat melahirkan lagu yang kemudian menjadi Mars Siliwangi, yang terus
dilantunkan selama hijrah. Lagu Mars Siliwangi ini bukanlah ciptaan satu orang
tetapi hasil karya dari beberapa orang. Ide untuk menciptakan lagu ini datang
dari Kapten Cecep Aryana (Perwira Staf Divisi Siliwangi) dan Letnan Sunar
Pirngadi, ide tersebut muncul disaat berada di kapal MS Plancius yang
mengangkut sebagian prajurit Siliwangi yang melaksanakan hijrah ke Jawa Tengah.
Dalam
masa hijrah ini Siliwangi dihadapkan lagi pada satu ujian berat, karena di saat
RI tengah menghadapi ancaman dari Belanda, tiba-tiba PKI Muso di Madiun pada
tanggal 18 September 1948 melakukan pemberontakan terhadap pemerintah RI. Kali
ini sejarah mengukir bagaimana Siliwangi berhasil menumpas pemberontakan PKI Muso
dalam kondisi yang minim untuk suatu operasi yang sangat penting.
LONG
MARCH SILIWANGI
Belum
lagi putra-putra Siliwangi melepaskan lelahnya setelah melaksanakan operasi
penumpasan terhadap PKI Muso, tiba-tiba saja pihak Belanda melancarkan agresi
militer ke II terhadap Ibu Kota RI Yogyakarta. Pihak Belanda mengatakan kepada
komisi jasa PBB, bahkan pihaknya mulai tanggal 19 Desember 1948 pukul 00.00
waktu Jakarta tidak lagi merasa terikat oleh perjanjian Renville yang
sebenarnya telah begitu menguntungkan pihaknya. Pada tanggal 19 Desember 1948
sekitar pukul 05.30 Lapangan terbang Maguwo dibom oleh pesawat-pesawat pembom
Mitchel B-25 yang di ikuti penerjunan satu Batalyon pasukan baret Hijau yang
ditugaskan untuk merebut lapangan terbang tersebut.
Belanda
mengerahkan sejumlah kurang lebih 135.600 orang tentara dengan perlengkapan
modern berasal dari bantuan "Marshal Plan" Amerika Serikat. .
Untuk
menghadapi taktik licik Belanda tersebut Panglima Besar Jenderal Sudirman
mengeluarkan Instruksi Panglima Besar No. 1 sesuai perintah (Perintah Siasat
No. 1) ter-sebut pasukan Siliwangi segera bergerak dari kedudukannya
masing-masing, melaksanakan gerakan militer yang kemudian dikenal dengan nama
"Long March Siliwangi ". (perjalanan Siliwangi dari Jawa Tengah
kembali ke Jawa Barat).
Dengan
adanya perintah untuk bergerak kembali ke kampung halamannya yang sudah sekian
lama di tinggalkan dan dirindukan maka disambut dengan penuh kegembiraan
diselingi dengan rasa keharuan yang sangat mendalam sekali. Maka pada tahun 1948
bergeraklah si Anak Rantau Siliwangi ke tempat asalnya, menuju kampung
halamannya.
Rencana
Long March Siliwangi telah disusun rapih dan sudah disalurkan berupa perintah
hingga tingkat Batalyon dan disusun sebagai berikut :
a. Brigade
Sadikin menuju Jawa Barat sebelah utara.
b. Brigade Syamsu menuju daerah Tasikmalaya,
Garut dan Ciamis.
c. Brigade
Kusno Utomo menuju daerah Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Bogor.
d. Batalyon
Ahmad Wiranatakusumah bertugas sebagai pengawal staf divisi Siliwangi dan berangkat paling akhir.
Namun
karena keadaan medan Jawa Barat tidak mengijinkan akibat adanya pengacauan oleh
apa yang menamakan dirinya Darul Islam Kartosuwiryo maka tujuan yang telah
ditetapkan itu tak dapat dipertahankan. Akibatnya Batalyon Sitorus kembali ke
daerah Garut, Batalyon Ahmad Wiranatakusumah di Bandung Selatan, Batalyon Kemal
Idris di daerah kabupaten Cianjur.
Batalyon
A.Kosasih ke daerah Sukabumi dan Bogor, Batalyon Rukman ke daerah Cirebon dan
Kuningan, Batalyon Dharsono ke daerah Karawang, Batalyon Lucas ke daerah
Cikampek, Batalyon Sudarman ke daerah Tasikmalaya Utara, Batalyon Nasuhi ke
daerah Ciamis dan Batalyon Riva'i ke daerah Majalaya hingga perbatasan Garut.
Pada umumnya Batalyon-Batalyon Siliwangi itu kembali ke daerah-daerah gerilya
mereka sebelum hijrah.
11.
PEMBANTAIAN
WESTERLING
Pembantaian Westerling adalah
sebutan untuk peristiwa pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi
Selatan yang dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale
Troepen pimpinan Raymod Paul Pierre Westerling. Peristiwa ini terjadi
pada bulan Desember 1946 – Februari 1947 selama operasi militer Counter
Insurgency (penumpasan pemberontakan). Operasi Pasukan Khusus DST dimulai
pada malam tanggal 11 menjelang 12 Desember. Sasarannya adalah
desa Batua serta beberapa desa kecil di sebelah timur Makassar dan Westerling
sendiri yang memimpin operasi itu. Pasukan pertama berkekuatan 58 orang
dipimpin oleh Sersan Mayor H. Dolkens menyerbu Borong dan pasukan
kedua dipimpin oleh Sersan Mayor Instruktur J. Wolff beroperasi diBatua dan
Patunorang. Westerling sendiri bersama Sersan Mayor Instruktur W. Uittenbogaard
dibantu oleh dua ordonan, satu operator radio serta 10 orang staf menunggu di
desa Batua.
Pada fase pertama, pukul 4 pagi
wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu pukul 5.45 dimulai
penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring ke desa Batua.
Pada fase ini, 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung ditembak mati.
Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45 seluruh rakyat
dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua. Tidak diketahui
berapa jumlahnya secara tepat. Westerling melaporkan bahwa jumlahnya antara
3.000 sampai 4.000 orang yang kemudian perempuan dan anak-anak dipisahkan dari
pria. Fase kedua dimulai, yaitu mencari “kaum ekstremis, perampok, penjahat dan
pembunuh”. Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada
rakyat, yang diterjemahkan ke bahasa Bugis. Dia memiliki daftar nama
“pemberontak” yang telah disusun oleh Vermeulen. Kepala adat dan kepala desa harus
membantunya mengidentifikasi nama-nama tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang
dituduh langsung dieksekusi di tempat. Metode Westerling ini dikenal dengan
nama “Standrecht” – pengadilan (dan eksekusi) di tempat.
2
Dalam laporannya Westerling
menyebutkan bahwa yang telah dihukum adalah 11 ekstremis, 23 perampok dan
seorang pembunuh. Fase ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan di
masa depan, penggantian Kepala desa serta pembentukan polisi desa yang harus
melindungi desa dari anasir-anasir “pemberontak, teroris dan perampok”. Setelah
itu rakyat disuruh pulang ke desa masing-masing. Operasi yang berlangsung dari
pukul 4 hingga pukul 12.30 telah mengakibatkan tewasnya 44 rakyat desa.
Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada malam
tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. 61 orang ditembak mati. Selain itu
beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban
tewas seluruhnya mencapai 81 orang. Berikutnya pada malam tanggal 14 menjelang
15 Desember, tiba giliran Kalukuang yang terletak di pinggiran kota
Makassar, 23 orang rakyat ditembak mati. Menurut laporan intelijen
mereka, Wolter Monginsidi dan Ali Malakka yang diburu oleh
tentara Belanda berada di wilayah ini, namun mereka tidak dapat ditemukan. Pada
malam tanggal 16 menjelang tanggal 17 Desember,
desa Jongaya yang terletak di sebelah tenggara Makassar menjadi
sasaran. Di sini 33 orang dieksekusi.
Setelah daerah sekitar Makassar
dibersihkan, aksi tahap kedua dimulai tanggal 19 Desember 1946. Sasarannya
adalah Polobangkeng yang terletak di selatan Makassar di mana menurut laporan
intelijen Belanda, terdapat sekitar 150 orang pasukan TNI serta sekitar 100
orang anggota laskar bersenjata. Selanjutnya pola yang sama seperti pada
gelombang pertama diterapkan oleh Westerling. Dalam operasi ini 330 orang
rakyat tewas dibunuh. Aksi tahap ketiga mulai dilancarkan pada 26
Desember 1946 terhadap Gowa dan dilakukan dalam tiga gelombang,
yaitu tanggal 26 dan 29 Desember serta 3 Januari 1947. Di sini juga
dilakukan kerjasama antara Pasukan Khusus DST dengan pasukan KNIL. Korban tewas
di kalangan penduduk berjumlah 257 orang. Pertengahan Januari 1947 sasarannya
adalah Pasar di Parepare dan dilanjutkan di Madello, Abbokongeng, Padakklawa,
satu desa tidak dikenal, Enrekang, Talabangi, Soppeng, Barru, Malimpung, dan
Suppa. Setelah itu, masih ada beberapa desa dan wilayah yang menjadi sasaran
Pasukan Khusus DST tersebut, yaitu pada tanggal 7 dan 14 Februari di pesisir
Tanete, pada tanggal 16 dan 17 Februari di desa Taraweang dan
Bornong-Bornong. Kemudian juga di Mandar, di mana 364 orang penduduk tewas
dibunuh. Pembantaian para “ekstremis” bereskalasi
di Kulo, Amparita dan Maroangin di mana 171 penduduk dibunuh
tanpa sedikit pun dikemukakan bukti kesalahan mereka atau alasan pembunuhan.
Peristiwa
maut di Galung Lombok terjadi pada tanggal 2 Februari 1947.
Ini adalah peristiwa pembantaian Westerling, yang telah menelan korban jiwa
terbesar di antara semua korban yang jatuh di daerah lain sebelumnya. Pada
peristiwa itu, M. Joesoef Pabitjara Baroe (anggota Dewan Penasihat PRI)
bersama dengan H. Ma’roef Imam Baroega, Soelaiman Kapala Baroega, Daaming
Kapala Segeri, H. Nuhung Imam Segeri, H. Sanoesi, H. Dunda, H. Hadang, Muhamad
Saleh, Sofyan, dan lain-lain, direbahkan di ujung bayonet dan menjadi sasaran
peluru. Setelah itu, barulah menyusul adanya pembantaian serentak terhadap
orang-orang yang tak berdosa yang turut digiring ke tempat tersebut. Semua itu
belum termasuk korban yang dibantai habis di tempat lain, seperti Abdul Jalil
Daenan Salahuddin (kadi Sendana), Tambaru Pabicara Banggae, Atjo Benya
Pabicara Pangali-ali, ketiganya anggota Dewan Penasihat PRI, Baharuddin Kapala
Bianga (Ketua Majelis Pertahanan PRI), Dahlan Tjadang (Ketua Majelis Urusan
Rumah Tangga PRI), dan masih banyak lagi. Ada pula yang diambil dari tangsi
Majene waktu itu dan dibawa ke Galung Lombok lalu diakhiri hidupnya.
Berapa
ribu rakyat Sulawesi Selatan yang menjadi korban keganasan tentara Belanda
hingga kini tidak jelas. Tahun 1947, delegasi Republik Indonesia menyampaikan
kepada Dewan Keamanan PBB, korban pembantaian terhadap penduduk, yang dilakukan
oleh Kapten Raymond Westerling sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan
mencapai 40.000 jiwa. Pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun 1969 memperkirakan
sekitar 3.000 rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan
Westerling, sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi
yang dilakukan oleh pasukannya “hanya” 600 orang.
12. PERUNDINGAN LINGGARJATI
Perundingan Linggarjati atau kadang
juga disebut Perundingan Linggajati adalah suatu perundingan antara Indonesia
dan Belanda di Linggarjati. Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai
status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana
Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25
Maret 1947. AFNEI yang
diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan status quo di Indonesia
menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti
contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi
penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh
sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan
Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal
karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan
Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Pelaksanaan hasil
perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur
Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi
dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer
Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia
dan Belanda. Perjanjian linggar jati adalah suatu perjanjian yang
dilakukan antara Sutan Sahmi dari pihak Indonesia dengan Dr.H.J. Van Mook dari
pihak pemerintah Belanda. Kesepakatan linggar jati yang berlangsung selama 4
(empat) hari disepakati di sebuah desa linggar jati di daerah Kabupaten
Kuningan.
Hasil perundingan tertuang dalam 17 pasal. 4 (Empat)
isi pokok pada perundingan linggar jati adalah :
a. Belanda mengakui secara defacto
wilayah RI / Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
b. Belanda harus meninggalkan wilayah
RI paling lambat tanggal 1 januari 1946.
c. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat
membentuk negara Republik Indonesia Serikat atau RIS.
d. Dalam bentuk RIS indonesia harus
tergabung dalam Commonwealth / Uni Indonesia Belanda dengan mahkota negeri
Belanda debagai kepala uni.
13.
AGRESI
MILITER BELANDA I
Perselisihan
pendapat akibat perbedaan penafsiran dalam melaksanakan Perjanjian Linggarjati
menimbulkan konflik antara Indonesia dan Belanda. Pada tanggal 27 Mei 1947,
Belanda mengeluarkan nota berupa ultimatum yang harus dijawab pemerintah
Indonesia dalam waktu 14 hari, karena tidak mencapai kesepakatan terhadap nota
tersebut maka pada tanggal 21 Juli 1947, tengah Malam Belanda melancarkan
serangan keseluruh daerah republik Indonesia. Operasi yang di beri label “aksi
polisional” ini merupakan agresi yang dikenal dengan Agresi Militer I.
Pasukan-pasukan belanda bergerak ke Jakarta dan Bandung untuk menguasai Jawa
Barat, dan dari Surabaya untuk menguasai Madura dan wilayah Jawa Timur, serta
satu pasukanlagi untuk memduduki Semarang. Di Sumatra pasukan Belanda berusaha
menguasai perkebunan-perkebunan disekitar Medan. Instalasi minyak dan batubara
di Palembang dan sekitarnya juga diserang dan dikuasai. Pasuka TNI memutuskan
mundur ke pedalaman sambil menjalankan taktik bumi hangus dan taktik gerilia.
Sistem wehrkreise diterapkan dengan menggantikan sistem pertahanan liner.
Dengan taktik itu, Belanda hanya mampu bergerak di kota-kota dan jalan raya.
Sementara wilayah lainnya dikuasai sepenuhnya oleh TNI. Walaupun dengan
kemampuan teknik sangat terbatas, TNI Angkatan Udara mulai berperan aktif dalam
perang melawan Belanda. Dengan bermodalkan pesawat tua peninggalan Jepang, yang
terdiri dari sebuah pesawat pengebom Guntai dan dua buah pesawat pemburu
Cureng, dan penerbangan AURI terlibat dalam beberapa serangan udara terhadap
Belanda. Pada tanggal 29 Juli 1947, ketiga pesawat yang berpangkalan di Maguwo
Yogyakarta ini terlibat pertempuran di Ambarawa, Salatiga dan Semarang.
14.
PERJANJIAN RENVILLE
adalah perjanjian antara Indonesia
dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak
kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh
di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8
Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good
ffices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh
Perdana Menteri Amir Syarifuddin Harahap. Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin
oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
Kesepakatan yang diambil dari Perjanjian Renville
adalah sebagai berikut :
a. Belanda hanya mengakui Jawa tengah,
Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian
wilayah Republik Indonesia.
b. Disetujuinya sebuah garis demarkasi
yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
c. TNI harus ditarik mundur dari
daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur
Indonesia di Yogyakarta
Pasca perjanjian
Sebagai
hasil Persetujuan Renville, pihak Republik harus mengosongkan enclave
(kantong-kantong) yang dikuasai TNI, dan pada bulan Februari 1948, Divisi
Siliwangi hijrah ke Jawa Tengah. Tidak semua
pejuang Republik yang tergabung dalam berbagai laskar, seperti Barisan Bambu
Runcing dan Laskar Hizbullah/Sabillilah di bawah pimpinan Sekarmaji Marijan
Kartosuwiryo, mematuhi hasil Persetujuan Renville tersebut. Mereka terus
melakukan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda. Setelah Soekarno dan
Hatta ditangkap di Yogyakarta, S.M. Kartosuwiryo, yang menolak jabatan Menteri
Muda Pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifuddin, Menganggap Negara Indonesia
telah Kalah dan Bubar, kemudian ia mendirikan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia (DI/TII). Hingga pada 7 Agustus 1949, di wilayah yang masih dikuasai
Belanda waktu itu, Kartosuwiryo menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia
(NII).
14.
AGRESI
MILITER BELANDA II
Situasi
dalam negeri Indonesia yang sedang memberantas PKI dimanfaatkan oleh Belanda.
Pada tanggal 18 Desember 1948 malam, Dr Beel memberitahukan kepada delegasi RI
dan Komisi Tiga Negara (KTN) bahwa Belanda tidak lagi terikat dan tidak
mengakui perjanjian Renville.
Keesokan
harinya, Belanda melancarkan agresi militer yang kedua kalinya. Sasaran Belanda
langsung ditujukan untuk menguasai ibu kota RI di Yogyakarta. Denagn taktik
perang kilat, Belanda juga menyerang wilayah RI lainnya. Serangan diawali
dengan terjunnya pasukan payung di Pangkalan Udara Maguwo (Adisucipto) dan
pengebomam beberapa tempat di Yogyakarta. Dalam waktu singkat, pasukan
Belanda berhasil menguasai Ibu kota RI. Pimpinan tertinggi negara dan beberapa
pejabat tinggi, seperti Presiden, wakil presiden, kepala staf angkatan udara,
dan beberapa pejabat tinggi lainnya ditawan oleh Belanda. Presiden Sukarno diasingkan
ke Parapat (Sumatra Utara) kemudian ke Bangka. Wakil Presiden Mohammad Hatta
dibuang ke Bangka. Pada saat pasukan Belanda menyerang kota Yogyakarta, kabinet
sempat bersidang di Istana Presiden pada pagi hari tanggal 19 Desember 1948.
Sidang memutuskan bahwa bila terjadi sesuatu kepada Mr. Syafrudin
Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Rakyat yang sedang berada di Bukittinggi
untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI).
15.
Terjadinya Perjanjian Roem-Roijen.
Perjanjian
Roem-Roijen
(juga disebut Perjanjian Roem-Van
Roijen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada
tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua
pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk
menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja
Bundar
di Den Haag pada tahun yang sama.
Perjanjian Roem-Roijen yang menghasilkan kesepakatan:
a.
Angkatan
bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
b.
Pemerintah
Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar
d. Angkatan bersenjata Belanda akan
menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
16. Pemerintah Darurat
Republik Indonesia (PDRI)
Suatu Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia (PDRI) yang didirikan di
pedalaman Sumatera (22 Desember 1948
– 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan
pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat
itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan
sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Pada pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah
Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat
kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang baru saja pulang dari tawanan musuh.
Sejarah singkat PDRI :
Setelah terjadinya peristiwa pengkudetaan PKI di Madiun 19
September 1948, Belanda kembali melancarkan Agresi Militer Kedua pada tanggal
19 Desember 1948 tepatnya pukul 06.00 pagi. Serangan ini dilakukan oleh pihak
Belanda sebagai serangan terakhir yang bertujuan untuk menghancurkan Republik
Indonesia. Dengan pasukan lintas udara, serangan langsung di tujukan ke ibu
kota Republik Indonesia, Yogyakarta. Lapangan terbang Maguwo dapat dikuasai
Belanda, dan selanjutnya seluruh kota Yogyakarta (Sudharmono, 1981 : 192).
Dengan keberhasilan ini maka Belanda beranggapan bahwa mereka dapat dengan
mudah menduduki dan melumpuhkan ibu kota Republik Indonesia. Dengan adanya
Agresi Militer Kedua ini secara fisik Belanda berhasil menangkap dan menawan
Presiden Soekarno yang diterbangkan ke Prapat dan kemudian dipindahkan ke
Bangka, Wakil Presiden Mohammad Hatta yang diasingkan di Bangka, dan beberapa
petinggi lainnya seperti Agus Salim (Menteri Luar Negeri), Mohammad Roem dan
beberapa menteri lainnya.
Sebelum para petinggi Republik
Indonesia ini ditawan oleh pihak Belanda, mereka mengadakan Sidang Kabinet dan
mengambil sebuah keputusan untuk memberikan mandat melalui radiogram yang akan
dikirimkan kepada Menteri Kemakmuran yaitu Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang
sedang berada di Sumatera. Mandat atau materi kawat ini dikirim pada
menit-menit terakhir sebelum Soekarno-Hatta ditawan. Mandat tersebut berisikan
agar Mr. Sjafruddin Prawiranegara mendirikan Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia (PDRI). Adapun teks Kawat Pertama 19/12/1948 berbunyi :
“Mandat Presiden Soekarno/wakil
Presiden Hatta kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara.
Kami Presiden Republik Indonesia
memberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 06.00 pagi,
Belanda telah mulai serangnnja atas Ibu Kota Djogjakarta.
Djika dalam keadaan Pemerintah tidak
dapat menjalankan kewadjibannja lagi, kami menguasakan pada Mr. Sjafrudin
Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Republik Indonesia untuk membentuk
Pemerintahan Darurat di Sumatra (Suryanegara, 2010 : 266).”
Dengan
tertangkapnya para petinggi Republik Indonesia lantas tidak berarti bahwa
pemerintah Republik Indonesia telah berakhir. Pada umumnya tentara Republik
tidak dapat memahami alasan menyerahnya para politisi sipil pada Belanda
sementara para prajurit mengorbankan jiwa mereka demi Republik. Seluruh
kekuatan TNI yang ada di Yogyakarta diperintahkan keluar kota untuk bergerilya.
Pasukan-pasukan Republik mengundurkan diri ke luar kota-kota dan memulai perang
gerilya secara besar-besaran di kedua belah garis van Mook (Ricklefs, 1999:
347). Selain materi Kawat yang dikirimkan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara,
Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Luar Negeri Hadji Agoes Salim
mengirim Kawat kedua kepada Dr. Soedarsono, A.N. Palar, Mr. A.A. Maramis di New
Delhi yang berbunyi sebagai berikut :
“Kami Presiden Republik Indonesia memberitahukan
bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948, jam 06.00 pagi, Belanda mulai
seranagannja atas Ibu Kota Djogjakarta. Djika ichtiar Mr. Sjafrudin
Prawiranegara membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera tidak berhasil, kepada
Saudara dikuasakan untuk membentuk Exile Goverment Republik Indonesia di India.
Harap dalam hal ini berhubungan
dengan Mr. Sjafrudin Prawiranegara di Sumatra.
Djika hubungan tidak mungkin, harap
diambil tindakan seperlunja (Suryanegara, 2010 : 267).”
Materi Kawat
atau radiogram itu ternyata tidak pernah diterima oleh Mr. Sjafrudin, hal ini
diperkirakan bahwa dalam keadaan perang itu sangat dituntut mobilitas yang
tinggi dengan berpindah-pindah kedudukan yang dimaksudkan untuk menghindari
serangan dari lawan. Kekhawatiran inilah yang menyebabkan Hatta mengirimkan
radiogram kepada Dr. Soedarsono, A.N. Palar, Mr. A.A. Maramis. Namun,
kontroversi mengenai sampai tidaknya radiogram itu berhenti pada tanggal 22
Desember 1948, ketika di Desa Halaban, dekat Payakumbuh, Sumatera Barat,
diadakan rapat dengan beberapa tokoh, yang akhirnya memutuskan untuk membentuk
Pemerintah Darurat. Mr. Syafroeddin Prawiranegara, terpilih sebagai Ketua
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) (Mahendra, 2007). Dan pada tanggal
31 Maret 1949 berhasil membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Susunan Kabinet PDRI
Setelah terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia
yang diketuai oleh Mr. Sjafrudin Prawiranegara, kemudian Beliau membentuk
susunan kementrian PDRI sebagai berikut :
Ketua dan Menteri
Pertahanan dan Penerangan :
Mr. Sjafrudin Prawiranegara
Wakil Ketua dan Menteri Kehakiman : Mr. Soesanto Tirtoprodjo
Menteri Luar Negeri :
Mr. A.A. Maramis
Menteri dalam Negeri
dan Menteri Kesehatan :
Dr. Soekiman Wirjosandjojo
Menteri Keuangan :
Mr. Loekman Hakim
Menteri Kemakmuran
dan Pengawasan Makanan Rakjat : I. Kasimo
Menteri Agama :
K.H. Masjkoer
Menteri P dan K :
Mr. Teuku Mohammad Hasan
Menteri Perhubungan :
Ir. Inderatjaja
Menteri Pekerdjaan Umum :
Ir. Mananti Sitompul
Menteri Perburuhan dan Sosial : Mr. St. M. Rasjid
Dari fakta sejarah ini, Mr. Sjafrudin Prawiranegara tidak
menyalahgunakan amanah pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia – PDRI
untuk mengangkat dirinya sebagai Presiden PDRI. Melainkan hanya sebagai Ketua
PDRI. Berakhirnya keperintahan PDRI ini
kemudian berkaitan erat dengan perundingan Roem-Royen dimana Belanda menyetujui
pemerintahan republik ke Yogyakarta. Tahannan politik yang ditahan sejak 19
Desember 1948 tersebut dibebaskan, hal ini juga berarti bahwa pemerintahan
kedaulatan akan segera diserahkan oleh Belanda kepada RIS, ditambah dengan
meninggalnya panglima militer Belanda Simon H. Spoor , yaitu salah satu tokoh
yang memprakasai perebutan kedaulatan pemerintahan Indonesia.
17. Konferensi Meja Bundar
Konferensi
Meja Bundar (KMB) dilakukan di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus
hingga 2 November 1949. Dalam KMB pihak Amerika Serikat bertindak sebagai
penengah. Keputusan KMB di Den Haag adalah :
a. Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada negara
Republik Indonesia Serikat (RIS), kecuali Irian Barat.
b. Dibentuk Uni Indonesia – Belanda di bawah Mahkota Belanda.
c. Semua hutang Hindia Belanda beralih ke RIS.
d. TNI yang menjadi Angkatan Perang RIS menerima semua
personil bekas tentara Hindia Belanda (KNIL) yang tidak turut ke Belanda.
Dengan keputusan hasil KMB maka Republik Indonesia menjadi satu negara
bagian dalam RIS yang statusnya sama dengan negara-negara ciptaan Belanda. Pada
tanggal 27 Desember 1949 di ibukota Belanda Amsterdam diadakan penyerahan
kedaulatan dari Belanda yang diwakili oleh Ratu Juliana kepada Indonesia
diwakili Drs Moh Hatta sebagai Ketua Delegasi RI, sedangkan di Jakarta pada
hari sama dilakukan penyerahan kedaulatan itu dengan menurunkan bendera Belanda
di depan Istana Merdeka dan Bendera Sang Saka Merah Putih berkibar sebagai
tanda kedaulatan Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
A. T. Soegito, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang : Pusat Pengembangan MKU-MKDK LP-3
UNNES.
Joeniarto, SH.1990. Sejarah Ketatanegaraan
Republik Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara
Suryanegara, Ahmad Mansur. 2010. Api Sejarah-2. Bandung : Samaladani Pustaka Semesta
Ricklefs M.C. 1999. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press