LAPORAN PENELITIAN
ADAT PERKAWINAN
ETNIS TIONGHOA
Disusun dalam rangka memenuhi sebagian tugas mata
kuliah Hukum
Adat
di susun oleh
:
Hari Purwati (3301414005)
JURUSAN POLTIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2015
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertandatangan dibawah ini, Saya:
Nama : Hari Purwati
NIM : 3301414005
Program studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas : Ilmu Sosial
Menyatakan bahwa
laporan penelitian ini adalah pekerjaan saya sendiri. Sepanjang pengetahuan
Saya sendiri. Pengambilan karya orang lain dalam laporan penelitian ini dilakukan dengan
menyebutkan sumbernya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pustaka
Semarang,
6 Mei 2015
Hari
Purwati
ABSTRAK
Sejak abad ke 7
suku Tiongoa ini sudah masuk di Nusantara. Banyak kebudayaan dan kesenian yang
merupakan akulturasi antara budaya asli dengan budaya Cina. Kesenian cokek,
lenong dan lain-lain merupakan salah satunya. Masyarakat Tionghoa merupakan
keturunan bangsa Tiongkok (Cina) yang datang dan menetap di Indonesia lalu
menikah dengan masyarakat pribumi sehingga bisa dikatakan peranakan Tionghoa.
Dari awal kedatangannya masyarakat Tionghoa diperbolehkan menggunakan hukum
adat mereka disamping hukum buatan pemerintah Belanda pada saat itu. Masyarakat
Tionghoa melakukan penundukan hukum dengan cara sukarela. Salah satu adat masyarakat
Tionghoa yaitu adat perkawinan. Mereka selalu mengaitkan sesuatu
dengan kejadian yang akan datang dan menyimbolkan sesuatu dan mempunyai
ungkapan atau tradisi yang penuh dengan makna. Masyarakat Tionghoa memiliki
larangan kawin dengan etnis lain. Perkawinan sendiri merupakan salah satu cara
melestarikan dan melanjutkan warisan leluhur. Dari perkawinan itu akan
membentuk keluarga baru dan muncul generasi penerus. Tradisi
berasal dari kesepakatan masyarakat yang telah menjadi kebiasaan dan kemudian menjadi hukum adat.
Kata kunci: Tionghoa, Adat, Perkawinan, Tradisi.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya
dengan rahmat-Nyalah laporan ini dapat terselesaikan dengan baik. Laporan ini
disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi laporan
ini. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Adat, Bapak Natal Kristiono sehingga
kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan tepat waktu.
Kami menyadari dalam penulisan laporan
ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami berharap pembaca dapat
memberikan kritik dan saran yang yang membangun demi memperbaiki kesalahan dalam tugas ini. Terima
kasih dan semoga laporan ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.
|
Semarang, 12 Mei 2015
Penulis
|
DAFTAR ISI
Surat Pernyataan.................................................................................................... 2
Abstrak.................................................................................................................. 3
Kata Pengantar...................................................................................................... 4
Daftar isi................................................................................................................ 5
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................... 7
1.1 Judul Penelitian................................................................................................ 8
1.2 Latar belakang................................................................................................. 8
1.3 Rumusan masalah............................................................................................ 9
1.4 Tujuan Penelitian............................................................................................. 9
1.5 Manfaat penelitian........................................................................................... 9
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA......................................................................... 10
2.1 Kajian Tentang Hukum..................................................................................10
2.1 Kajian Tentang Masyarakat........................................................................... 11
2.3
Kajian Tentang Hukum Adat........................................................................ 14
2.4 Kajian Tentang Masyarakat Tionghoa........................................................... 15
2.5 Kajian Tentang Perkawinan........................................................................... 17
2.6
Kajian Tentang Perkawinan Adat…………………………………………..17
2.7
Kajian Tentang Perkawinan Adat Tionghoa………………………………..18
BAB 3 METODE PENELITIAN....................................................................... 19
3.1 Dasar Penelitian............................................................................................. 19
3.2 Waktu dan Tempat Penelitian........................................................................ 20
3.3 Populasi dan Sampel...................................................................................... 21
3.4 Teknik Pengumpulan
Data.............................................................................21
3.5 Pendekatan
Penelitian....................................................................................22
3.6 Narasumber dalam Penelitian........................................................................ 23
BAB 4 PEMBAHASAN.................................................................................... 24
4.1 Adat Perkawinan Etnis Tionghoa.................................................................. 24
4.2 Prosesi, Alat dan perlengkapan waktu
perkawinan .......................................25
4.3
Sistem pernikahannya dalam
masyarkat etnis Tionghoa……………………30
4.4 Ciri-ciri
adat perkawinan pada masyarakat etnis Tionghoa………………...30
BAB 5 PENUTUP.............................................................................................. 31
5.1 Simpulan........................................................................................................ 31
5.2 Saran.............................................................................................................. 31
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 32
LAMPIRAN........................................................................................................ 33
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Judul
Penelitian
Laporan Penelitian Adat Perkawinan Etnis Tionghoa
1.2 Latar Belakang
Masyarakat
Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa dan ras. Banyak suku bangsa dan ras
yang berbeda-beda di Indonesia. Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan terdiri
banyak suku, adat istiadat dan budaya. Didalam provinsi di Indonesia terdapat
peranakan cina atau yang biasa disebut dengan etnis tionghoa. Keanekaragaman
ini merupakan kekayaan yang berharga bagi bangsa Indonesia. Saling menghormati
satu sama lain adalah modal utama untuk dapat menjadi masyarakat pluralisme
yang damai. Konflik-konflik yang terjadi saat ini merupakan kurangnya kesadarn
masyarakat terhadap pluralisme, padahal di Indonesia banyak sekali suku dan
budaya yang berbeda-beda. Kalau masalah ini tidak terselesaikan dengan baik
maka keanekaragaman ini dapat menjadi tonggak perpecahan bangsa. Suatu masyarakat tentunya mempunyai hukum adat yang mereka
percayai untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum Adat disetiap daerah
berbeda-beda, tidak semua hukum adat disuatu tempat sama dengan tempat lainnya.
Hukum adat berlaku didaerah yang memberlakukan hukum adat tersebut karena hukum
adat di suatu daerah berbeda dengan hukum adat yang berlaku daerah lain. Ada berbagai macam hukum adat di Indonesia. Hukum
adat di Indonesia akan senantiasa tumbuh dan berkembang dari suatu kebutuhan
hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan
kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku. Adat-istiadat yang
hidup serta berhubungan dengan tradisi rakyat merupakan sumber bagi hukum adat.
Hukum yang terdapat dalam masyarakat itu menjadi
cerminannya, karena setiap masyarakat mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak
dan sifatnya sendiri, mempunyai struktur alam pikiran sendiri, maka hukum yang
merupakan penjelmaan alam pikiran dari masyarakat yang bersangkutan mempunyai
corak dan sifat sendiri yang berlainan dengan masyarakat lain. Hukum adat di
Indonesia tidak boleh lepas dari jiwa dan sifat masyarakat Indonesia. Tetapi ada yang telah meninggalkannya dengan alasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Hukum adat yang mengatur banyak dalam urusan waris,
sistem kekerabatan, perkawinan,
dan lain lain tentu mempunyai karakteristik yang berbeda
antar suku, etnis atupun wilayah. Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting
dalam masyarakat. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari
kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis,
melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara
anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna. Indonesia memiliki adat istiadat yang beragam, sehingga memiliki nilai dan cara-cara sendiri dalam pelaksanaanya
sesuai dengan adat yang mereka percayai termasuk juga soal perkawinan.
perkawinan mempunyai adat yang berbeda beda sebagai pedoman. Bagaimana perkawinan dilakukan dengan baik dan sakral serta di akui oleh agama, negara, dan orang lain. Salah satu adat
perkawinan yang terdapat di
indonesia adalah adat perkawinan yang digunakan masyarakat
etnis Tionghoa dan telah diakui kebenarannya.
Didalam adat perkawinan Tionghoa
terdapat adat lain
yaitui adanya hukum waris adat, hukum waris juga mempunyai
aturan yang berbeda antara adat satu dengan adat lainnya.
Adat pengangkatan anak, sistem kekerabatan. Tetapi dalam laporan ini penulis
hanya membahas tentang adat pernikahan masyarakat etnis Tionghoa.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah dibahas oleh penulis maka rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi:
1. Bagaimana adat perkawinan dalam masyarakat etnis Tionghoa?
2. Apa
alat dan perlengkapan waktu perkawinan adat masyarakat etnis Tionghoa?
3. Bagaiamana sistem pernikahannya dalam masyarkat etnis Tionghoa?
4. Apa
ciri-ciri adat perkawinan pada masyarakat etnis tionghoa?
1.4 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini berdasarkan
rumusan masalah diatas yaitu :
1. Untuk mengetahui adat
perkawinan masyarakat etnis Tionghoa.
2. Untuk mengetahui alat dan perlengkapan
waktu perkawinan adat masyarakat etnis
Tionghoa.
3. Untuk mengetahui sistem pernikahannya
dalam masyarkat etnis Tionghoa.
5. Untuk
mengetahui ciri-ciri adat perkawinan pada masyarakat
etnis Tionghoa.
1.5 Manfaat
Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh dari
penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritik
a. Untuk menambah referensi tentang Hukum
adat etnis Tionghoa.
b. Sebagai bahan acuan dan
referensi untuk penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
2. Manfaat Praktis
a. Menambah pengetahuan tentang
masyarakat adat etnis Tionghoa
b. Memberikan pemahaman adat adat etnis
Tionghoa.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Kajian Tentang Hukum
Menurut
KBBI (2008.hlm:510) yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan atau adat
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintahan. Satjipto Rahardjo (dalam Sigalingging.2010.hlm:29) dalam bukunya
yang berjudul Ilmu Hukum memberikan definisi hukum adalah karya manusia yang
berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan
pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaiamana seharusnya masyarakat itu
dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu
mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu
diciptakan. Ide-ide itu adalah ide mengenahi keadilan (Satjipto
Rahardjo.2006:18). Menurut Van Kan (dalam Sigalingging. 2010.hlm:29) dalam
bukunya Pengantar Ilmu Hukum, Kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa dan hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat
memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat. Tugas dari pada tata hukum ialah mengadakan kaidah-kaidah untuk
melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat
dipaksakan (Kan, J. Van, 1977:13).
Menurut Soerojo Wignjodipoero, SH (dalam Sigalingging. 2010.hlm:31) dalam
bukunya Pengantar Ilmu Hukum : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup
yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatau serta dengan maksud untuk megatur
tata-tertib dalam kehidupan masayarakat (Soerojo Wignjodipoero, 1985:17).
Hukum
dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Selama ada masyarakat baik besar maupun
kecil dapat dipastikan selalu ada hukum. Hukum selalu ada diseluruh dunia,
selama ada manusia bermasyarakat, hanya saja bentuknya berbeda-beda tergantung
kemajuan peradaban manusia tersebut. Bagaimana proses lahirnya hukum? Dalam
kehidupan bermasyarakat, manusia sabagai anggota masyarakat sadar atau tidak
sadar selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling)
dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen)
(R. Soeroso, 2007:50).
2.2
Kajian Tentang Masyarakat
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2008.hlm:885) yang dimaksud dengan masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti
seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama.
Berikut ini merupakan pengertian
masyarakat menurut para ahli (Soekanto. 2012)
a. Emile Durkheim
Masyarakat adalah suatu kenyataan
objektif individuindividu yang merupakan anggota-anggotanya.
b. Karl Marx
Masyarakat adalah suatu struktur yang
menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan
antara kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
c. Max Weber
Masyarakat adalah suatu struktur atau aksi
yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada
warganya.
d. Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup dari
makhluk-makhluk manusia yang terikat oleh suatu sistem adat istiadat tertentu.
e. Mayor Polak
Masyarakat adalah wadah segenap antarhubungan
social yang terdiri dari banyak sekali kolektivitas serta kelompok, dan
tiap-tiap kelompok terdiri lagi atas kelompok-kelompok yang lebih kecil
(subkelompok).
f. Roucek dan Warren
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang
memiliki rasa dan kesadaran bersama, di mana mereka berdiam (bertempat tinggal)
dalam daerah yang sama yang sebagian besar atau seluruh warganya memperlihatkan
adanya adat istiadat serta aktivitas yang sama pula.
g. Paul B. Horton
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang
secara relative mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami
suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian
besar kegiatan dalam kelompok itu. Pada bagian lain Horton mengemukakan bahwa
masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu dengan
yang lainnya.
Dari beberapa pendapat
para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia
yang hidup bersama yang mendiami suatu wilayah dan memiliki kebudayaan.
Sedangkan menurut
Soerjono Soekanto (2012:24) mengemukakan bahwa ciri-ciri suatu masyarakat pada
umumnya adalah sebagai berikut.
a. Manusia yang hidup bersama,
sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang.
b. Bercampur atau bergaul dalam waktu
yang cukup lama. Berkumpulnya manusia
akan menimbulkan manusia-manusia baru. Sebagai akibat hidup bersama itu,
timbul sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
antarmanusia.
c. Sadar bahwa mereka merupakan
satu-kesatuan.
d. Merupakan suatu sistem hidup bersama.
Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya
terikat satu dengan lainnya.
Dalam penjelasan diatas
bahwa masyarakat tidak terlepas dari kebudayaan yang juga sebagai wadah dan
pendukungnya. Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta buddhayah yang
merupakan bentuk jamak kata buddhi yang berarti budi atau akal. Adapun culture
merupakan istilah bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan berasal dari
kata latin colere.Artinya mengolah atau mengerjakan yaitu mengolah tanah atau
bertani. Dari asal arti tersebut, colere kemudian culture diartikan sebagai
segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2008.hlm:215) Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan
batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (dalam Soekanto. 2012. Hlm 151) merumuskan
kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. E.B Tylor
(dalam Soekanto. 2012:150) Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup
pengetahuan, kepercayaan, kesenian moral, hukum, adat istiadat dan lain
kemampuan kemampuan serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai
anggota masyarakat.
Kebudayaan setiap
bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun kecil yang
merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan. Melville
J. Herskovits (dalam Soekanto.2012.hlm:153) ada empat unsur pokok kebudayaan
yaitu :
1.
Alat-alat teknologi
2.
Sistem ekonomi
3.
Keluarga
4.
Kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski (dalam
Soekanto.2012.hlm:153) menyebut unsur-unsur pokok kebudayaan yaitu :
1. sistem
norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat didalam upaya menguasai
alam sekelilingnya.
2. Organisasi
ekonomi
3. Alat-alat
dan lembaga atau petugas pendidikan, perlu diingat bahwa keluarga merupakan
lembaga pendidikan yang utama
4. Oranisasi
kekuatan
Kebudayaan sebagaimana
diterangkan diatas dimiliki oleh setiap masyarakat. Perbedaanyan terletak pada
kebudayaan masyarakat yang satu lebih sempurna daripada kebudayaan lain,
didalam perkembangannya untuk memenuhi segala keperluan masyarakatnya.
3.
Kajian Tentang Hukum Adat
Hukum Adat menurut KBBI
(2008.hlm:510) adalah hukum yang tidak tertulis. Dikalangan para sarjana ahli
hukum adat, baik asing maupun bangsa Indonesia sendiri belum ada keseragaman
dalam memberikan batasan hukum adat. Namun perbedaan itu hanya hanya dari segi
teknis saja, sedangkan secara materil banyak menunjukan kesamaan. Menurut Prof.
Dr. Supomo, SH (dalam Sumarto, 2012.hlm:36) dalam karangannya “Beberapa Catatan
Mengenahi Kedudukan Hukum Adat”, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis
didalam peraturan-peraturan legislatif (non statutory law) meliputi
peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib,
namun ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa-sanya
peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Sukanto (dalam
Wignjodipuro,1988.hlm:14) dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia”
mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak
dibukukan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan (dwang), mempunyai
sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
Sedangkan menurut Van
Den Berg (dalam Makmuri,2014.hlm:6) mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum
islam dengan segenap penyimpangan-penyimpangan, mana kala ada hal-hal yang
menyimpang dari hukum agama yang diperlukan, oleh Van Den Berg dianggap sebagai
pengecualian dari hukum agama yang telah diterima dalam keseluruhan. Hukum adat sebagai endapan dari kenyataan
kenyataan sosial, dipungut daripada kenyatan kenyataan sosial, dipungut oleh
karenanya didukung karenanya pula,disitu pulalah hukum adat dalam proses abadi
dibentuk dan dielihara oleh dan dalam keputusan pemegang pemegang kekuasaan
yang dijatuhkanatas sesuatu tindakan hukum atau atas sesuatu perselisihan (Ter
Haar.1974:28). Pengertian hukum adat menurut pandangan beberapa ahli:
Menurut
Prof. Mr. C. van Vollenhoven Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber
kepada peraturan-peraturan yang dibuat olehpemerintah Hindia Belanda dahulu
atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dandiadakan sendiri
oleh kekuasaan Belanda dahulu. Aturan-aturan tingkah laku bagi pribumi dan
TimurAsing yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan hukum) dan
di lain pihak tidak dikodifikasi(maka dikatakan adat). Menurut Mr. B. Ter Haar
Bzn. Hukum adat adalah aturan adat yang mendapat sifat hukum melalui
keputusan-keputusan ataupenetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat,
hakim, dan lain-lain, baik di dalam maupun diluar persengketaan. Ajaran dari
Ter Haar ini terkenal dengan ajaran keputusan (fungsionaris hukum). Menurut
Prof. Kusumadi Pudjosewojo Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat
(maupun bentuk) hukum melalui penetapan(existential moment) yang dikeluarkan
oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengketa.Pandangan Kusumadi
ini sependapat dengan Ter Haar, tetapi tidak sepenuhnya sama, karena
menurutKusumadi meskipun tidak mendapatkan sifat (dan bentuk hukum) hukum
melalui penetapan yangdikeluarkan oleh para fungsionaris hukum, hukum adat
tetaplah ada dan hidup di masyarakat.
Dasar
hukum sah Hukum Adat adalah Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama
belum diadakan yang baru. Hukum adat mempunyai dua unsur yaitu unsur kenyataan
dan unsur psikologis.
2.4 Kajian Tentang Masyarakat Tionghoa
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) etnis itu sama artinya dengan etnik, dan
pengertiannya adalah antar bertalian dengan kelompok sosial dan sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti
atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, etnis.
Sementara itu
pengertian dari etnik dari berbagai sumber ialah adalah:
1. Dalam Ensiklopedia
Indonesia disebutkan istilah etniik berarti kelompok sosial dalam sistem sosial
atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan,
adat, agama, bahasa, dan sebagainya.
2. Menurut Frederich
Barth (1988) istilah etnik menunjuk pada suatu kelompok tertentu yang karena
kesamaan ras, agama, asal-usul bangsa, ataupun kombinasi dari kategori tersebut
terikat pada sistem nilai budayanya.
3. Menurut Anthony
Smith, komunitas etnis adalah suatu konsep yang digunakan untuk menggambarkan
sekumpulan manusia yang memiliki nenek moyang yang sama, ingatan sosial yang
sama (Wattimena, 2008), dan beberapa elemen kultural.
Dari
pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa etnis adalah sekumpulan manusia yang
memiliki kesamaan ras, adat, agama, bahasa, keturunan dan memiliki sejarah yang
sama sehingga mereka memiliki keterikatan sosial sehingga mampu menciptakan
sebuah sistem budaya dan mereka terikat didalamnya.
Tionghoa
atau Tionghwa (ejaan Hokkien dari kata Hanzi sederhana) atau Huaren atau Bangsa
Tionghoa atau Orang Tionghoa adalah sebutan di Indonesia untuk orang-orang dari
suku atau bangsa Tiongkok. Kata ini dalam bahasa Indonesia sering dipakai untuk
menggantikan kata "Cina" yang kini memiliki konotasi negatif. Kata
ini juga dapat merujuk kepada orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar
Republik Rakyat Tiongkok, seperti di Indonesia (Tionghoa-Indonesia), Malaysia
(Tionghoa-Malaysia), Singapura, Hong Kong, Taiwan, Amerika Serikat, dsb. Dengan
demikian, dalam bahasa Indonesia, istilah orang Tionghoa dan orang Tiongkok
memiliki perbedaan makna, yang pertama merujuk pada etnis atau suku bangsa,
yang kedua merujuk pada kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang
Tiongkok yang pergi merantau umumnya disebut sebagai orang Tionghoa perantauan
(Hoakiao).
Pada
masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dus; 1999-2000), pemerintah Republik Indonesia
memberi perhatian yang lebih besar terhadap masalah kependudukan Kelompok Etnis
Tionghoa ini. Satu rancangan undang-undang kependudukan baru dipersiapkan. Di
samping memperbarui undang-undang yang lama, rancangan ini juga
mempertimbangkan kemudahan proses kewarganegaraan bagi Kelompok Etnis Tionghoa
Maka pada tahun 2006 telah disahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 12
tentang Kewarganegaraan. Dengan ini diharapkan masalah kewarganegaraan anggota
Kelompok Etnis Tionghoa yang belum WNI akan dapat diatasi secara lebih baik dan
adil.
2.5 Kajian Tentang Perkawinan
Perkawinan
merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Menurut KBBI
perkawinan adalah perkawinan yang sungguh-sungguh dilakukan sesuai dengan
cita-cita hidup berumah tangga yang bahagia. Dalam catatn sipil Asser,
Scholten, Wiarda, Pitlo, Petit dan Melis (dalam Salim, 2009.hlm:61) mengartikan
perkawinan adalah persekutuan antara seorag pria dan seorang wanita yang diakui
oleh negara untuk hidup bersama/bersekutu yang kekal. Esensi perkawinan yang
dikemukakan pakar diatas adalah bahwa perkawinan sebagai lembaga hukum, baik
karena apa yang ada didalamnya, baik karena apa yang terdapat didalamnya. Perkawinan perdata (Vollmar,1983:50) yaitu
perkawinan yang dilangsungkan dihadapan seorang pegawai catatan sipil.
Perkawinan
menurut UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 1, Perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Perkawinan dalam konsepsi hukum perdata
Barat , perkawinan itu dipandang dalam hubungan keperdataan saja. Dalam buku
“Hukum Perdata” (sugito, 2005.hlm:18) perkawinan adalah pertalian yang sah
antara seorang lelaki dan seorang perempuan dalam waktu yang lama. Yang menjadi
tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.6 Kajian Tentang Perkawinan Adat
Perkawinan
Adat adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam
penghidupanmasyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita
dan pria mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak,
saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing (Makmuri,
2014:86). Menurut Ter Haar (1974: 187)
hukum adat prkawinan adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat,
urusan derajat dan urusan pribadi satu sama lain dalm hubungan yang sangat
berbeda berbeda. Dalam hubungan kerabat yang segi satu, maka perkawinan itu
adalah juga suatu syarat yang mengatur kesanak saudaraan semenda daripada
golongan itu; Perkawinan adalah suatu bagian lalu lintas clan , yang
menyebabkann bagian bagian dari clan mempertahankan atau merubah kedudukannya
keseimbangan dalam sukunya dan dallm lingkungan masyarakatnya seluruhnya.
2.7
Kajian Tentang Perkawinan Adat Tionghoa
Umumnya orang-orang Tionghoa yang bermigrasi ke
Indonesia membawa adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan mereka. Salah satu adat
yang seharusnya mereka taati adalah keluarga yang satu marga (shee ) dilarang
menikah, karena mereka dianggap masih mempunyai hubungan suku. Misalnya : marga
Lie dilarang menikah dengan marga Lie dari keluarga lain, sekalipun tidak
saling kenal. Akan tetapi pernikahan dalam satu keluarga sangat diharapkan agar
supaya harta tidak jatuh ke orang lain. Misalnya : pernikahan dengan anak bibi
(tidak satu marga, tapi masih satu nenek moyang).
Ada beberapa yang sekalipun telah memeluk agama
lain, seperti Katolik namun masih menjalankan adat istiadat ini. Sehingga
terdapat perbedaan di dalam melihat adat istiadat pernikahan yaitu terutama
dipengaruhi oleh adat lain, adat setempat, agama, pengetahuan dan pengalaman
mereka masing-masing. Pesta dan upacara pernikahan merupakan saat peralihan
sepanjang kehidupan manusia yang sifatnya universal. Oleh karena itu, upacara
perkawinan selalu ada pada hampir setiap kebudayaan.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1 Dasar
Penelitian
Metode adalah cara teratur
yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan
yang dikehendaki (KBBI, 2008.hlm: 910). Penelitian merupakan kegiatan
mengumpulkan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara
sistematis dan obyektif untuk memecahkan suatu suatu persoalan atau menguji
suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum (KBBI, 2008.hlm:1428).
Metode penelitian yang saya lakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif yang
bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan adat etnis Tionghoa. Penelitian
kualitatif didefinisikan sebagai suatu proses yang mencoba untuk mendapatkan
pemahaman yang lebih baik mengenai kompleksitas yang ada dalam interaksi
manusia (Catherine Marshal, 1995). Poerwandari (2007) mengungkapkan bahwa
penelitian kualitatif menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif,
seperti transkip wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video, dan
lain sebagainya. Proses yang dilakukan dalam penelitian ini memerlukan waktu
dan kondisi yang berubah-ubah maka definisi penelitian ini akan berdampak pada
desain penelitian dan cara-cara dalam melaksanakannnya yang juga berubah-ubah
atau bersifat fleksibel. Sasaran utama penelitian kualitatif ialah manusia
karena manusia sumber masalah. Intinya sasaran penelitian kualitatif ialah
manusia dengan segala kebudayaan dan kegiatannya.
Metode penelitian
deskriptif adalah msuatu metode yang banyak dipergunakan dan dikembangkan dalam
eneilitian sosisal karena memang banyak penelitian sosial adalah bersifat deskriptif
(Nasution, 1982:32). Menurut Whitney (1960) metode deskriptif adalah pencarian
fakta dengan interpretasi yang tepat. Selanjutnya Moh nazir menerangkan bahwa
penelitian deskriptif mempelajari masalah masalah dalam masyarakat, serta tata
cara yang berlaku dalam masyarakat dalam masyaarakat serta situasi situasi
tertentu, termasuk tentang hubungan kegiatan kegiatan , sikap sikap, pandangan
pandangan serta proses proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari
fenomena (Nazir, 1988:84).
Menurut Sumadi
suryabrata(1989:20) secara harfiah, penelitian deskriptif adalah penelitian
yang bermaksud untuk membuatdeskripsi mengenai situasi situasi atau kejadian
kejadian.dalam arti penelitian deskriptif itu adalah akumulasi data dasar dalam
cara deskriptif semata mata, tidak perlu mencari atau menerangkan saling
hubungan, mentes hipotesis, membuat ramalan atau mendapatkan makana dan
implikasi , walaupun penelitian yang bertujuan untuk menemukan hal hal tersebut
dapat mencakup juga metode metode deskriptif. Tetapi para ahli di bidang penelitian tidak ada kesepakatan
menjadi apa sebenarnya penelitian deskripptif itu. Sementara ahli memberikan
arti penelitian deskriptif lebih luas dan mencangkup segala macam bentuk penelitiankecuali
penelitian historis dan eksperimental. Dalam arti luas ini biasaya digiunakan
istilah penelitian survey. Metode diskriptif ini sebagai suatu penelitian yang
ditentukan oleh tujuan penelitian, para penulis yang membedakan penelitian dari
tujuaan penelitian atas penelitian eksploratif penelitian pengembangan dan
penelitian verifikatif (sutrisno Hadi, 1976:3).
Dalam penelitian ini
data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi, serta
mengumpulkan buku-buku sebagai sumber referensi dalam penelitian ini. Dalam menggunakan
metode wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara mengenai adat masyarakat
etnis tionghooa. Wawancara berisi pertanyaan tentang identitas narasumber yang
terdiri dari nama, jenis kelamin, usia. Selain itu, waawancara berisi tentang adat
yang ada di lingkungan masyarakat etnis tionghoa. Adat tersebut berupa adat
perkawinan.
3.2 Waktu dan Tempat Penelitian
a. Hari dan tanggal : Sabtu, tanggal 18
April 2015.
Tempat : Kos Saudara Lie
3.3 Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah wilayah
generalisasi yang terdiri dari obyek atau subyek yang menjadi kuantitas dan
karasteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti. Populasi menggambarkan
berbagai karakteristik subjek penelitian untuk kemudian menentukan pengambilan
sampel. Maka penentuan populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat etnis
Tionghoa di Semarang. Masyarakat etnis Tionghoa di Semarang menjadi populasi
dalam penelitian ini.
b. Sampel
Sampel adalah
bagian dari populasi yang diharapkan mampu mewakili populasi dalam penelitian.
Dalam penyusunan sampel perlu disusun kerangka sampling yaitu daftar dari semua
unsur sampling dalam populasi sampling. Teknik pengambilan sampling pada
penelitian ini adalah menggunakan random sampling. Teknik sampling ini
dipandang peneliti dapat mempermudah pemilihan sampel secara acak namun atas
dasar acuan tertentu. Acuan yang dipergunakan dalam penelitian ini dengan
memilih secara acak dari daftar populasi yang diteliti yakni Masyarakat etnis
Tionghoa di Semarang.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
a. Metode Wawancara
Sugiyono (2003:52)
mengatakan bahwa metode wawancara
(disebut pula interview) adalah cara pengumpulan data yang dilakukan
melalui percakapan antara peneliti dengan subjek penelitian atau responden atau
sumber data. Dalam hal ini pewawancara menggunakan percakapan hingga yang
diwawancara bersedia terbuka mengeluarkan pendapatnya. Biasanya yang diminta
bukan kemampuan tetapi informasi mengenai sesuatu.
Wawancara itu sendiri
dibagi menjadi 3 kelompok yaitu wawancara terstruktur, wawancara
semi-terstruktur, dan wawancara mendalam. Peneliti memilih melakukan wawancara
mendalam, ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang kompleks, yang
sebagian besar berisi pendapat, sikap, dan pengalaman pribadi, Sulistyo-Basuki
(2006:173). Sebelum dilangsungkan wawancara mendalam, peneliti menjelaskan
latar belakang secara ringkas dan jelas mengenai topik penelitian.
b.Studi
Pustaka
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan
mempelajari buku-buku referensi, jurnal-jurnal dan media lainnya yang berkaitan
dengan obyek penelitian.
c..
Metode dokumentasi.
Dokumen menurut
Sugiyono, (2009:240) merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen
yang digunakan peneliti disini berupa foto, gambar, serta data-data mengenai Adat etnis tionghoa melalui buku.
Hasil penelitian dari observasi dan wawancara akan semakin sah dan dapat
dipercaya apabila didukung oleh foto-foto.
3.5 Pendekatan Penilitian
a. Pendekatan Historis
Pendekatan historis
dilakukan dalam kerangka pelacakan sejaarah adat etnis tionghoa dari waktu ke
waktu. Pendekatan ini sangat membantu peniliti dalm mengungkapkan adat adat
yang ada di masyarakat etnis tionghoa, selain itu juga mengetahui perubahan dan
perkembangan yang melandasi adat tersebut (Peter.2005:126)
b. Pendekatan perbandingan
Pendekatan perbandingan
dilakukan dengan cara membandingkan jawaban dari narasumber yang satu dengan
yang lain dan juga melihat buku sebagai sebagai sumber referensi.
3.6 Narasumber dalam penelitian.
1.
Nama : Saeful Mustofa Lie
Agama : Islam
Tempat,
Tanggal Lahir : Pati, 1 Februari 1995
Pekerjaan
:
Mahasiswa Jurusan BSA, UNNES.
Alamat : Gang Cokro
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1 Adat Perkawinan Masyarakat Etnis Tionghoa
Berdasarkan hasil narasumber, adat perkawinan yang terjadi di masyarakat etnis tionghoa
hampir sama dengan adat perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Saudara
Lie menjelaskan dalam perkawinan
juga mempertimbangkan sio, misalnya seorang laki laki yang punya sio babi
dianjurkan untuk
menikah dengan diluar sio babi. Kalau tidak menjalankan adat tionghoa tentang
perkawinan biasanya ada masalah dalam rumah tangganya dan dapat berujung perceraian.
Narasumber menceritakan bahwa dalam adat perkawinan etnis
tionghoa, sebelum perkawinan diadakan acara lamaran. Lamaran adalah acara yang dilakukan kedua calon pengantin dengan cara
pihak laki laki mendatangi pihak perempuan untuk menyatakan komitmen untuk
melangsungkan perkawinan. Saat lamaran dilakukan, biasanya pihak dari laki laki memberikan seserahan kepada
pihak parempuan. Pihak laki laki juga memberikan cincin kawin kepada perempuan
sebagai bukti cinta kepada perempuan. Acara lamaran diakhiri dengan sambutan
sambutan dan doa. Kemudian kembali ke rumah untuk diadakan penghormatan kepada kedua orang
tua, keluarga, kerabat dekat. Setiap penghormatan harus dibalas dengan
"ang pauw" baik berupa uang maupun emas, permata. Penghormatan dapat
lama, bersujud dan bangun. Dapat juga sebentar, dengan disambut oleh yang dihormati.
Biasanya didalam rumah kedua mempelai terdapat gelas yang
ditumpuk tumpuk dimana di gelas tersebut ada air suci. Mereka percaya air yang
ditaruh di gelas akan menambah rezekinya. Pada saat berlangsungan perkawinan, ada acara pemberkatan di vihara yang
dipimpin oleh Romo dari agama Budha. Pada saat akad nikah terjadi yang namanya perjanjian dalam perkawinan sebagai bentuk
komiten pasangan yang menikah. Di vihara juga ada penyerahan cincin kawin yang
disaksikan oleh orang banyak.
Selesai
uapacara penghormatan minum the atau Tea Pai, pakaian kebesaran upacara Cio Taw ditukar
dengan pakaian ‘’ala barat’’ atau model lainnya tergantung keinginan kedua
mempelai. Resepsi pesta pernikahan biasanya pelaksanaannya di Restoran atau
rumah pesta atau hotel. Saat upacara telah Usai kemudian pengenalan upacara
mempelai pria dan mempelai wanita. Mengundang mempelai pria untuk makan malam,
karena saat itu biasannya mempelai pria belum boleh menginap di rumah mempelai
wanita. Namun upacara Cia Kiangsay dan upacara Cia Caem ini pada saat ini sudah
jarang yang melaksanakannya. Pada saat ini biasanya seusai pesta kedua mempelai
langsung pulang ke rumah bersama-sama, dapat rumah sendiri yang telah dimiliki
oleh kedua mempelai atau bisa rumah orangtua pihak lelaki atau pihak perempuan (bila
mempelai belum mempunyai rumah sendiri).
4.2
Prosesi,
Alat dan perlengkapan waktu perkawinan
Seperti
pada umumnya kebiasaan adat istiadat atau etnis pada sebuah acara pernikahan memiliki
beberapa urutan alat, perlengkapan dan prosesi yang harus dijalani. Prosesi
upacaranya pun hampir sama dengan adat istiadat lainnya, hanya cara dan
prosesnya saja yang berbeda. Dalam adat Tionghoa ini juga memiliki beberapa
urutan tata cara adat yang harus dilalui pengantin, tata cara itu meliputi upacara
menjelang pernikahan, pernikahan, upacara sembahyang, upacara penghormatan di
klenteng, penghormatan orang tua dan keluarga, upacara pesta pernikahan hingga
upacara setelah pernikahan. Untuk lebih jelasnya berikut urutan tata cara
upacara dalam adat tionghoa :
A.
MENJELANG PERNIKAHAN, terdiri dari:
1.
Melamar
Peranan
penting dalam proses lamaran adalah mak comblang. Biasanya mak comblang datang
dari pihak mempelai pria. Dia adalah seseorang yang biasanya ditunjuk atau
dituakan.
2. Penentuan
Bila
telah terjadi kesepakatan bahwa lamaran diterima, maka akan diadakan penentuan
bilamana hantaran dan mas kawin bisa dilaksanakan.
3. Sangjit dan
bawa koper
Acara Sanjit dan bawa koper boleh hari bersamaan, asal tdk
lebih dari jam 4 sore. Biasanya bisa tanya hari baik pada klenteng or vihara. Barang
untuk San Jit lebih baik didiskusikan oleh 2 belah pihak karrna permintaan
masing-masing berbeda. Secara keseluruhan harus siapkan oleh Pihak Pria :
1. Mie buat lambang panjang umur
2. Kue satu buat lambang kebahagiaan
3. Arak Merah buat lambang kebahagiaan = 2 botol
4. Apel buat lambang keselamatan
5. Jeruk buat lambang keberhasilan
6. Buah kelengkeng (boleh kalengan) buat lambang selamanya bersatu
7. Zhu Kiong ( kalengan daging babi) buat lambang hoki
8. Kain merah sepanjang 2,5 meter
9. Uang susu
10. Uang lamaran
11. Permen manis
Pihak
wanita :
1. Item
1, 2, 4 sampai 7, 11 harus dibagi dua dan dikembalikan
2. Item
3 dikembalikan berupa sirup merah
3. Item
8 diambil, dipasang pagi hari pada hari resepsi pernikahan
4. Item
9 wajib diambil
5. Item
10 diambil lembar pertama & lembar akhir sbg tanda ada awal dan ada akhir
6. Jumlah
item di atas harus ditanyakan ke pihak wanita.
Ada yg suka angka 8 = hoki, or 9 = selamanya
bersama or 10 = angka hidup. Terpenting semua makanan harus manis sebagai
tanda kebahagiaan. Orang yang membawa barang San Jit harus tanya pihak wanita.
Ada yang mau pasangan pernikahan yang bahagia hingga anaknya besar. Acara San
Jit sekitar jam 8 – 10 siang, tidak baik lebih dari jam 10 siang. Pihak wanita
harus menjamu pihak pria, boleh di restaurant boleh di rumah. Setelah acara
Sanjit ada acara bawa koper dari rumah pihak wanita ke rumah yang akan ditempati.
Dalam acara bawa koper, satu Koper diisi pakaian yang baru sebagai lambang awal
permulaan lembaran baru. Satu koper diisi kosmetik baru, Satu koper isi bed
cover dan satu set sprei. Dua koper di atasnya ditaruh hiasan berupa kipas yang
dibuat dari uang, boleh ribuan, puluhan, ratusan. Terpenting harus genap
sebagai lambang angka hidup. Samping koper ditaruh dengan 2 apel & 2 jeruk
sbg lambang keselamatan dan keberhasilan. Kamar pengantin dihias dengan tulisan
Shi = bahagia.
Pada hari yang
sudah ditentukan, pihak keluarga pria dengan mak comblang dan kerabat dekat
mengantar seperangkat lengkap pakaian mempelai pria dan mas kawin. Mas kawin
dapat memperlihatkan gengsi, kaya atau miskinnya keluarga calon mempelai pria.
Semua harus dibungkus dengan kertas merah dan warna emas. Selain itu juga
dilengkapi dengan uang susu (ang pauw) dan 2 pasang lilin. Pada umumnya angpao
hanya diambil sebagian saja dan lilin dikembalikan.
7. Tunangan
Pada saat
pertunangan ini, kedua keluarga saling memperkenalkan diri dengan panggilan
masing-masing.
8. Penentuan
Hari Baik, Bulan Baik
Suku
Tionghoa percaya bahwa dalam setiap melaksanakan suatu upacara, harus dilihat
hari dan bulannya. Apabila jam, hari dan bulan pernikahan kurang tepat akan
dapat mencelakakan kelanggengan pernikahan mereka. Oleh karena itu harus
dipilih jam, hari dan bulan yang baik. Biasanya semuanya serba muda yaitu : jam
sebelum matahari tegak lurus; hari tergantung perhitungan bulan Tionghoa, dan
bulan yang baik adalah bulan naik / menjelang purnama.
B.
UPACARA PERNIKAHAN, terdiri dari:
1.
Pemasangan Sprei
Pada
H-3 dan - 7 menjelang pernikahan diadakan “memajang” keluarga mempelai
pria dan famili dekat. Mereka berkunjung ke keluarga mempelai wanita. Mereka
membawa beberapa perangkat untuk menghias kamar pengantin. Hamparan sprei harus
dilakukan oleh keluarga pria yang masih lengkap (hidup) dan bahagia. Di atas
tempat tidur diletakkan mas kawin. Ada acara makan-makan bersama. Calon
mempelai pria dilarang menemui calon mempelai wanita sampai hari H.
2. Liauw
Tiaa (Pesta Bujang)
Malam dimana
esok akan diadakan upacara pernikahan. Upacara ini biasanya dilakukan hanya
untuk mengundang teman-teman calon kedua mempelai. Tetapi adakalanya diadakan
pesta besar-besaran sampai jauh malam. Pesta ini diadakan di rumah mempelai
wanita. Pada malam ini, calon mempelai boleh digoda sepuas-puasnya oleh
teman-teman putrinya. Malam ini juga sering dipergunakan untuk kaum muda pria
mencari pacar.
3. Setelah
prosesi pernikahan selesai pengantin
pria dan wanita dalam adat tiongha diwajibkan untuk melakukan
upacara-upacara sebagai berikut:
a). Upacara sembahyang tuhan (Cio
Tao)
Di pagi hari
pada upacara hari pernikahan, diadakan Cio Tao. Namun, adakalanya upacara
Sembahyang Tuhan ini diadakan pada tengah malam menjelang pernikahan. Upacara
Cio Tao ini terdiri dari :
1). Penghormatan kepada Tuhan
2). Penghormatan kepada Alam
3). Penghormatan kepada Leluhur
4). Penghormatan kepada Orang tua
5). Penghormatan kepada kedua mempelai
Meja
sembahyang berwarna merah 3 tingkat. Di bawahnya diberi 7 macam buah,
contohnya: Srikaya sebagai lambang kekayaan. Di bawah meja harus ada jambangan
berisi air, rumput berwarna hijau yang melambangkan alam nan makmur. Di
belakang meja ada tampah dengan garis tengah 2 meter dan di atasnya ada tong
kayu berisi sisir, timbangan, sumpit, dll. yang semuanya itu melambangkan
kebaikan, kejujuran, panjang umur dan setia.
Kedua mempelai
memakai pakaian upacara kebesaran Cina yang disebut baju “Pao”. Mereka menuangkan
teh sebagai tanda penghormatan dan memberikan kepada yang dihormati, sambil
mengelilingi tampah dan berlutut serta bersujud. Upacara ini sangat sakral dan
memberikan arti secara simbolik.
4. Di Kelenteng
Sesudah upacara
di rumah, dilanjutkan ke Klenteng. Di sini upacara penghormatan kepada Tuhan
Allah dan para leluhur.
4. Penghormatan
Orang Tua dan Keluarga
Kembali ke rumah
diadakan penghormatan kepada kedua orang tua, keluarga, kerabat dekat. Setiap
penghormatan harus dibalas dengan “ang pauw” baik berupa uang maupun emas,
permata. Penghormatan dapat lama, bersujud dan bangun. Dapat juga sebentar,
dengan disambut oleh yang dihormati.
5.
Setelah melakukan penghormatan pada
Tuhan dan leluhur serta orang tua dan keluarga maka prosesi selanjutnya adalah
melangsungkan upacara pesta pernikahan.
6.
Selesai upacara penghormatan, pakaian
kebesaran ditukar dengan pakaian “ala barat”. Pesta pernikahan di hotel atau
tempat lain. Usai pesta, ada upacara pengenalan mempelai pria ( Kiangsay ).
Mengundang kiangsay untuk makan malam, karena saat itu mempelai pria masih
belum boleh menginap di rumah mempelai wanita.
C.
SETELAH PERNIKAHAN, terdiri dari :
Tiga
hari sesudah menikah diadakan upacara :
1. Cia
Kiangsay
Pada upacara
menjamu mempelai pria (”Cia Kiangsay”) intinya adalah memperkenalkan keluarga
besar mempelai pria di rumah mempelai wanita. Mempelai pria sudah boleh tinggal
bersama.
2. Cia
Ce’em
Sedangkan “Cia
Ce’em” di rumah mempelai pria, memperkenalkan seluruh keluarga besar mempelai
wanita.
Tujuh
hari sesudah menikah diadakan upacara kunjungan ke rumah-rumah famili yang ada
orang tuanya. Mempelai wanita memakai pakaian adat Cina yang lebih sederhana.
4.3.
Sistem
perkawinan dalam masyarkat etnis Tionghoa
Sistem
perkawinan dalam adat etnis
Tionghoa berdasarkan
dan bersumber kepada kekerabatan, keleluhuran dan
kemanusiaan serta berfungsi melindungi keluarga. Upacara pernikahan tidaklah
dilakukan secara seragam di semua tempat, tetapi terdapat berbagai variasi
menurut tempat diadakannya; yaitu disesuaikan dengan pandangan mereka pada adat
tersebut dan pengaruh adat lainnya pada masa lampau.
Perkawinan keluarga yang satu
marga (shee) dilarang menikah, karena mereka dianggap masih mempunyai hubungan
suku. Misalnya : marga Lie dilarang menikah dengan marga Lie dari keluarga
lain, sekalipun tidak saling kenal. Akan tetapi pernikahan dalam satu keluarga
sangat diharapkan agar supaya harta tidak jatuh ke orang lain. Misalnya :
pernikahan dengan anak bibi (tidak satu marga, tapi masih satu nenek moyang).
4.4.
Ciri-ciri
adat perkawinan pada masyarakat etnis Tionghoa
Ciri-ciri
adat perkawinan etnis Tionghoa adalah Menggunakan adat istiadat Cina, Banyak
terdapat upacara adat, prosedurnya banyak, adanya mak comblang, berlangsung
beberapa hari, mempertimbangkan sio, dilarang menikah dengan marga yang sama.
BAB 5
PENUTUP
5.1 Simpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Perkawinan mempertimbangkan sio, lebih
baik menikah yang berbeda sio, dianggap akan lebih bahagia dan langgeng. Jika tidak mempertimbangkan atau menggunakan sio dianggap rumah tangganya kelak akan
tidak bahagia atau akan terjadi pertengkaran dan berujung
perceraian. Prosesi
perkawinan sama seperti pada masyarakat umum yakni ada prosesi lamaran,
pemberkatan di vihara termasuk seserahan cincin kawin dan ada pesta pernikahan
yang diadakan di hotel atau di rumah sesuai dengan kebutuhan calon pengntinnya.
2.
Prosesi, alat dan waktu perkawinan
adalah lamaran, penentuan, sangjit, bawa koper, tunangan, penentuan hari baik
dan bulan baik, pemasangan sprei, pesta bujang merupakan acara sebelum upacara
berlangsung. Acara hari- H adalah Cio Tao, ke kelenteng, pesta pernikahan.
Acara sesudah pesta penikahan adalah Cia Kiangsay dan Cia Ce’em.
3.
Sistem perkawinan dalam adat etnis Tionghoa berdasarkan dan bersumber kepada kekerabatan, keleluhuran dan
kemanusiaan. Perkawinan keluarga yang satu marga (shee) dilarang menikah, karena mereka dianggap
masih mempunyai hubungan suku.
4.
Ciri-ciri adat perkawinan etnis Tionghoa
adalah cenderung menggunakan adat
istiadat Cina, banyak upacara adat, prosedurnya banyak, adanya mak comblang,
berlangsung beberapa hari, mempertimbangkan sio, dilarang menikah dengan marga
yang sama.
5.2 Saran
Berdasarkan
penjelasan diatas sebaiknya kita menghargai adat dan budaya bangsa lain. Adat
istiadat sebaiknya dijaga dan dilestarikan, adat istiadat merupakan warisan
nenek moyang maka sebagai generasi muda harus tetap dijaga jangan sampai
hilang.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Muhammad, Bushar. 1981. Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta: Pradnya Paramitha.
Depdiknas. 2008. Kamus
Besar Bahasa Indonesia edisi IV. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
H.A.M Effendy. 1994. Pengantar Hukum Adat. Semarang: CV
Tradan Jaya.
Kunzhang Huang. 2000.Etnis
Tionghoa adalah Teman Handal Perjuangan Kemerdekaan Indonesia.
Jakarta; Sinergi.
Makmuri. 2014. Hukum Adat. Semarang:PKn-UNNES.
Prodjodikoro,
Wirjono.1970. Hukum Perkawinan di
Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Salim. 2009. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta:Rajawali Press.
Sigalingging, Hamonangan dan Suhardiyanto,
Andi.2010. Pengantar Ilmu Hukum.
Semarang:PKn-UNNES.
Sugito. 2005. Hukum Perdata. Semarang:PKn-UNNES.
Sumarto, Slamet. Pengantar
Tata Hukum Indonesia. 2012. Semarang:PKn-UNNES.
Sunggono,
Bambang.2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suryadinata Leo. 1984. Dilema Minoritas Tionghoa. Jakarta:
Grafiti Pers.
Soekanto, Soerjono.2012. Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta:
Rajawali Press.
Soepomo.1993. Hukum Adat. Jakarta:PT Pradnya Paramita.
Wignjodipuro, Surojo. 1988. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta:Haji Masagung.
Jurnal:
Suliyati, Titiek. 2013. Adat Perkawinan Masyarakat Tionghioa Di Pecinan Semarang. Jurnal
Humanika.Vol. 17, Th.X. Januari-Juni.
Yuris, Gloria.2013.Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Bagi Masyarakat Keturunan Tionghoa
Yang Beragama Budha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Vihara
Maitreya Murti Kota Pontianak. Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNTAN. Vol.
1, No 2.
R Novalita.2014. Dimensi
Sosial Etnis Tionghoa Yang Bermukim Di Kota Bukittinggi. Jurnal Lentera
Vol.14 No.2.
Arif, Muhamad.2014.Model Kerukunan Sosial Pada Masyarakat Multikultural Cina Benteng
(Kajian Historis Dan Sosiologis). Social Science Education Journal. Vol. 1.
No.1.
Holidianto.2005.Tinjauan
Yuridis Adat Perkawinan Etnis Tionghoa Yang Beragama Konghucu Di Kecamatan
Teluk Naga Tangerang. Vol. 1.
Peraturan Perundang Undangan:
Kitab Undang
Undang Hukum Perdata
Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan