Senin, 16 November 2015

ADAT PERKAWINAN ETNIS TIONGHOA









LAPORAN PENELITIAN
ADAT PERKAWINAN ETNIS TIONGHOA

Disusun dalam rangka memenuhi sebagian tugas mata kuliah Hukum Adat
 di susun oleh :
Hari Purwati (3301414005)

JURUSAN POLTIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015



SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan dibawah ini, Saya:
Nama               : Hari Purwati
NIM                : 3301414005
Program studi  : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas           : Ilmu Sosial
Menyatakan bahwa laporan penelitian ini adalah pekerjaan saya sendiri. Sepanjang pengetahuan Saya sendiri. Pengambilan karya orang lain dalam laporan penelitian ini dilakukan dengan menyebutkan sumbernya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pustaka

Semarang, 6 Mei 2015



                                                                                                        Hari Purwati














ABSTRAK

Sejak abad ke 7 suku Tiongoa ini sudah masuk di Nusantara. Banyak kebudayaan dan kesenian yang merupakan akulturasi antara budaya asli dengan budaya Cina. Kesenian cokek, lenong dan lain-lain merupakan salah satunya. Masyarakat Tionghoa merupakan keturunan bangsa Tiongkok (Cina) yang datang dan menetap di Indonesia lalu menikah dengan masyarakat pribumi sehingga bisa dikatakan peranakan Tionghoa. Dari awal kedatangannya masyarakat Tionghoa diperbolehkan menggunakan hukum adat mereka disamping hukum buatan pemerintah Belanda pada saat itu. Masyarakat Tionghoa melakukan penundukan hukum dengan cara sukarela. Salah satu adat masyarakat Tionghoa yaitu adat perkawinan. Mereka selalu mengaitkan sesuatu dengan kejadian yang akan datang dan menyimbolkan sesuatu dan mempunyai ungkapan atau tradisi yang penuh dengan makna. Masyarakat Tionghoa memiliki larangan kawin dengan etnis lain. Perkawinan sendiri merupakan salah satu cara melestarikan dan melanjutkan warisan leluhur. Dari perkawinan itu akan membentuk keluarga baru dan muncul generasi penerus. Tradisi berasal dari kesepakatan masyarakat yang telah menjadi kebiasaan dan kemudian  menjadi hukum adat.
Kata kunci:  Tionghoa,  Adat,  Perkawinan, Tradisi.















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah laporan ini dapat terselesaikan dengan baik. Laporan ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi laporan ini. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pengampu  Mata Kuliah Hukum Adat, Bapak Natal Kristiono sehingga kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan tepat waktu.
Kami  menyadari dalam penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang yang membangun demi  memperbaiki kesalahan dalam tugas ini. Terima kasih dan semoga laporan ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.




Semarang, 12 Mei 2015




Penulis




DAFTAR ISI

Surat Pernyataan.................................................................................................... 2
Abstrak.................................................................................................................. 3
Kata Pengantar...................................................................................................... 4
Daftar isi................................................................................................................ 5
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................... 7
1.1  Judul Penelitian................................................................................................ 8
1.2  Latar belakang................................................................................................. 8
1.3  Rumusan masalah............................................................................................ 9
1.4  Tujuan Penelitian............................................................................................. 9
1.5  Manfaat penelitian........................................................................................... 9
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA......................................................................... 10
2.1 Kajian Tentang Hukum..................................................................................10
2.1 Kajian Tentang Masyarakat........................................................................... 11
2.3 Kajian Tentang Hukum Adat........................................................................ 14
2.4 Kajian Tentang Masyarakat Tionghoa........................................................... 15
2.5 Kajian Tentang Perkawinan........................................................................... 17
2.6 Kajian Tentang Perkawinan Adat…………………………………………..17
2.7 Kajian Tentang Perkawinan Adat Tionghoa………………………………..18
BAB 3 METODE PENELITIAN....................................................................... 19
3.1 Dasar Penelitian............................................................................................. 19
3.2 Waktu dan Tempat Penelitian........................................................................ 20
3.3 Populasi dan Sampel...................................................................................... 21
3.4 Teknik Pengumpulan Data.............................................................................21
3.5 Pendekatan Penelitian....................................................................................22
3.6 Narasumber dalam Penelitian........................................................................ 23
BAB 4 PEMBAHASAN.................................................................................... 24
4.1 Adat Perkawinan Etnis Tionghoa.................................................................. 24
4.2 Prosesi, Alat dan perlengkapan waktu perkawinan .......................................25
4.3 Sistem pernikahannya dalam masyarkat etnis Tionghoa……………………30
4.4 Ciri-ciri adat perkawinan  pada masyarakat etnis Tionghoa………………...30
BAB 5 PENUTUP.............................................................................................. 31
5.1 Simpulan........................................................................................................ 31
5.2 Saran.............................................................................................................. 31
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 32
LAMPIRAN........................................................................................................ 33

























BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Judul Penelitian
Laporan Penelitian Adat Perkawinan Etnis Tionghoa
1.2  Latar Belakang
Masyarakat Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa dan ras. Banyak suku bangsa dan ras yang berbeda-beda di Indonesia. Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan terdiri banyak suku, adat istiadat dan budaya. Didalam provinsi di Indonesia terdapat peranakan cina atau yang biasa disebut dengan etnis tionghoa. Keanekaragaman ini merupakan kekayaan yang berharga bagi bangsa Indonesia. Saling menghormati satu sama lain adalah modal utama untuk dapat menjadi masyarakat pluralisme yang damai. Konflik-konflik yang terjadi saat ini merupakan kurangnya kesadarn masyarakat terhadap pluralisme, padahal di Indonesia banyak sekali suku dan budaya yang berbeda-beda. Kalau masalah ini tidak terselesaikan dengan baik maka keanekaragaman ini dapat menjadi tonggak perpecahan bangsa. Suatu masyarakat tentunya mempunyai hukum adat yang mereka percayai untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum Adat disetiap daerah berbeda-beda, tidak semua hukum adat disuatu tempat sama dengan tempat lainnya. Hukum adat berlaku didaerah yang memberlakukan hukum adat tersebut karena hukum adat di suatu daerah berbeda dengan hukum adat yang berlaku daerah lain. Ada berbagai macam hukum adat di Indonesia. Hukum adat di Indonesia akan senantiasa tumbuh dan berkembang dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku. Adat-istiadat yang hidup serta berhubungan dengan tradisi rakyat merupakan sumber bagi hukum adat.
Hukum yang terdapat dalam masyarakat itu menjadi cerminannya, karena setiap masyarakat mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri, mempunyai struktur alam pikiran sendiri, maka hukum yang merupakan penjelmaan alam pikiran dari masyarakat yang bersangkutan mempunyai corak dan sifat sendiri yang berlainan dengan masyarakat lain. Hukum adat di Indonesia tidak boleh lepas dari jiwa dan sifat masyarakat Indonesia. Tetapi ada yang telah meninggalkannya dengan alasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Hukum adat yang mengatur banyak dalam urusan waris, sistem kekerabatan, perkawinan, dan lain lain tentu mempunyai karakteristik yang berbeda antar suku, etnis atupun wilayah. Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna. Indonesia memiliki adat istiadat yang beragam, sehingga memiliki nilai dan cara-cara sendiri dalam pelaksanaanya sesuai dengan adat yang mereka percayai termasuk juga soal perkawinan. perkawinan mempunyai adat yang berbeda beda sebagai pedoman. Bagaimana perkawinan dilakukan dengan baik dan sakral serta di akui oleh agama, negara, dan orang lain. Salah satu adat perkawinan yang terdapat di indonesia adalah adat perkawinan yang digunakan masyarakat etnis Tionghoa dan telah diakui kebenarannya.
Didalam adat perkawinan Tionghoa terdapat adat lain yaitui adanya hukum waris adat, hukum waris juga mempunyai aturan yang berbeda antara adat satu dengan adat lainnya. Adat pengangkatan anak, sistem kekerabatan. Tetapi dalam laporan ini penulis hanya membahas tentang adat pernikahan masyarakat etnis Tionghoa.

1.3  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dibahas oleh penulis maka rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi:
1. Bagaimana adat perkawinan dalam masyarakat etnis Tionghoa?
2. Apa alat dan perlengkapan waktu perkawinan adat masyarakat etnis Tionghoa?
3. Bagaiamana sistem pernikahannya dalam masyarkat etnis Tionghoa?
4. Apa ciri-ciri adat perkawinan  pada masyarakat etnis tionghoa?


1.4  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini berdasarkan rumusan masalah diatas yaitu :
1.  Untuk mengetahui adat perkawinan masyarakat etnis Tionghoa.
2.  Untuk mengetahui alat dan perlengkapan waktu perkawinan adat masyarakat etnis Tionghoa.
3. Untuk mengetahui sistem pernikahannya dalam masyarkat etnis Tionghoa.
5. Untuk mengetahui ciri-ciri adat perkawinan  pada masyarakat etnis Tionghoa.


1.5  Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritik
a.  Untuk menambah referensi tentang Hukum adat etnis Tionghoa.
b.   Sebagai bahan acuan dan referensi untuk penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
2.  Manfaat Praktis
a.  Menambah pengetahuan tentang masyarakat adat etnis Tionghoa
 b.  Memberikan pemahaman adat adat etnis Tionghoa.












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kajian Tentang Hukum
            Menurut KBBI (2008.hlm:510) yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan atau adat secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintahan. Satjipto Rahardjo (dalam Sigalingging.2010.hlm:29) dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum memberikan definisi hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaiamana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide itu adalah ide mengenahi keadilan (Satjipto Rahardjo.2006:18). Menurut Van Kan (dalam Sigalingging. 2010.hlm:29) dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, Kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Tugas dari pada tata hukum ialah mengadakan kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat dipaksakan (Kan, J. Van, 1977:13).  Menurut Soerojo Wignjodipoero, SH (dalam Sigalingging. 2010.hlm:31) dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatau serta dengan maksud untuk megatur tata-tertib dalam kehidupan masayarakat (Soerojo Wignjodipoero, 1985:17).
            Hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Selama ada masyarakat baik besar maupun kecil dapat dipastikan selalu ada hukum. Hukum selalu ada diseluruh dunia, selama ada manusia bermasyarakat, hanya saja bentuknya berbeda-beda tergantung kemajuan peradaban manusia tersebut. Bagaimana proses lahirnya hukum? Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia sabagai anggota masyarakat sadar atau tidak sadar selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) (R. Soeroso, 2007:50).    
2.2 Kajian Tentang Masyarakat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008.hlm:885) yang dimaksud dengan  masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama.
Berikut ini merupakan pengertian masyarakat menurut para ahli (Soekanto. 2012)
a. Emile Durkheim
Masyarakat adalah suatu kenyataan objektif individuindividu yang merupakan anggota-anggotanya.
b. Karl Marx
Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
c. Max Weber
 Masyarakat adalah suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
d. Koentjaraningrat
 Masyarakat adalah kesatuan hidup dari makhluk-makhluk manusia yang terikat oleh suatu sistem adat istiadat tertentu.
e. Mayor Polak
 Masyarakat adalah wadah segenap antarhubungan social yang terdiri dari banyak sekali kolektivitas serta kelompok, dan tiap-tiap kelompok terdiri lagi atas kelompok-kelompok yang lebih kecil (subkelompok).

f. Roucek dan Warren
 Masyarakat adalah sekelompok manusia yang memiliki rasa dan kesadaran bersama, di mana mereka berdiam (bertempat tinggal) dalam daerah yang sama yang sebagian besar atau seluruh warganya memperlihatkan adanya adat istiadat serta aktivitas yang sama pula.
g. Paul B. Horton
 Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian besar kegiatan dalam kelompok itu. Pada bagian lain Horton mengemukakan bahwa masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama yang mendiami suatu wilayah dan memiliki kebudayaan.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (2012:24) mengemukakan bahwa ciri-ciri suatu masyarakat pada umumnya adalah sebagai berikut.
a. Manusia yang hidup bersama, sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang.
b. Bercampur atau bergaul dalam waktu yang cukup lama. Berkumpulnya manusia  akan menimbulkan manusia-manusia baru. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbul sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia.
c. Sadar bahwa mereka merupakan satu-kesatuan.
d. Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terikat satu dengan lainnya.
Dalam penjelasan diatas bahwa masyarakat tidak terlepas dari kebudayaan yang juga sebagai wadah dan pendukungnya. Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta buddhayah yang merupakan bentuk jamak kata buddhi yang berarti budi atau akal. Adapun culture merupakan istilah bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan berasal dari kata latin colere.Artinya mengolah atau mengerjakan yaitu mengolah tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut, colere kemudian culture diartikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008.hlm:215) Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (dalam Soekanto. 2012. Hlm 151) merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. E.B Tylor (dalam Soekanto. 2012:150) Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan kemampuan serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan. Melville J. Herskovits (dalam Soekanto.2012.hlm:153) ada empat unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.    Alat-alat teknologi
2.    Sistem ekonomi
3.    Keluarga
4.    Kekuasaan politik  
Bronislaw Malinowski (dalam Soekanto.2012.hlm:153) menyebut unsur-unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.    sistem norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat didalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
2.    Organisasi ekonomi
3.    Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan, perlu diingat bahwa keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama
4.    Oranisasi kekuatan

Kebudayaan sebagaimana diterangkan diatas dimiliki oleh setiap masyarakat. Perbedaanyan terletak pada kebudayaan masyarakat yang satu lebih sempurna daripada kebudayaan lain, didalam perkembangannya untuk memenuhi segala keperluan masyarakatnya.

3. Kajian Tentang Hukum Adat
Hukum Adat menurut KBBI (2008.hlm:510) adalah hukum yang tidak tertulis. Dikalangan para sarjana ahli hukum adat, baik asing maupun bangsa Indonesia sendiri belum ada keseragaman dalam memberikan batasan hukum adat. Namun perbedaan itu hanya hanya dari segi teknis saja, sedangkan secara materil banyak menunjukan kesamaan. Menurut Prof. Dr. Supomo, SH (dalam Sumarto, 2012.hlm:36) dalam karangannya “Beberapa Catatan Mengenahi Kedudukan Hukum Adat”, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis didalam peraturan-peraturan legislatif (non statutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, namun ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa-sanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Sukanto (dalam Wignjodipuro,1988.hlm:14) dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dibukukan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan (dwang), mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
Sedangkan menurut Van Den Berg (dalam Makmuri,2014.hlm:6) mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum islam dengan segenap penyimpangan-penyimpangan, mana kala ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang diperlukan, oleh Van Den Berg dianggap sebagai pengecualian dari hukum agama yang telah diterima dalam keseluruhan.   Hukum adat sebagai endapan dari kenyataan kenyataan sosial, dipungut daripada kenyatan kenyataan sosial, dipungut oleh karenanya didukung karenanya pula,disitu pulalah hukum adat dalam proses abadi dibentuk dan dielihara oleh dan dalam keputusan pemegang pemegang kekuasaan yang dijatuhkanatas sesuatu tindakan hukum atau atas sesuatu perselisihan (Ter Haar.1974:28). Pengertian hukum adat menurut pandangan beberapa ahli: Menurut Prof. Mr. C. van Vollenhoven Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat olehpemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dandiadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Aturan-aturan tingkah laku bagi pribumi dan TimurAsing yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi(maka dikatakan adat). Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn. Hukum adat adalah aturan adat yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan ataupenetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, hakim, dan lain-lain, baik di dalam maupun diluar persengketaan. Ajaran dari Ter Haar ini terkenal dengan ajaran keputusan (fungsionaris hukum). Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat (maupun bentuk) hukum melalui penetapan(existential moment) yang dikeluarkan oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengketa.Pandangan Kusumadi ini sependapat dengan Ter Haar, tetapi tidak sepenuhnya sama, karena menurutKusumadi meskipun tidak mendapatkan sifat (dan bentuk hukum) hukum melalui penetapan yangdikeluarkan oleh para fungsionaris hukum, hukum adat tetaplah ada dan hidup di masyarakat.
            Dasar hukum sah Hukum Adat adalah Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru. Hukum adat mempunyai dua unsur yaitu unsur kenyataan dan unsur psikologis. 
2.4 Kajian Tentang Masyarakat Tionghoa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) etnis itu sama artinya dengan etnik, dan pengertiannya adalah antar bertalian dengan kelompok sosial dan  sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, etnis.
Sementara itu pengertian dari etnik dari berbagai sumber ialah adalah:
1. Dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan istilah etniik berarti kelompok sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya.
2. Menurut Frederich Barth (1988) istilah etnik menunjuk pada suatu kelompok tertentu yang karena kesamaan ras, agama, asal-usul bangsa, ataupun kombinasi dari kategori tersebut terikat pada sistem nilai budayanya.
3. Menurut Anthony Smith, komunitas etnis adalah suatu konsep yang digunakan untuk menggambarkan sekumpulan manusia yang memiliki nenek moyang yang sama, ingatan sosial yang sama (Wattimena, 2008), dan beberapa elemen kultural.
Dari pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa etnis adalah sekumpulan manusia yang memiliki kesamaan ras, adat, agama, bahasa, keturunan dan memiliki sejarah yang sama sehingga mereka memiliki keterikatan sosial sehingga mampu menciptakan sebuah sistem budaya dan mereka terikat didalamnya.
Tionghoa atau Tionghwa (ejaan Hokkien dari kata Hanzi sederhana) atau Huaren atau Bangsa Tionghoa atau Orang Tionghoa adalah sebutan di Indonesia untuk orang-orang dari suku atau bangsa Tiongkok. Kata ini dalam bahasa Indonesia sering dipakai untuk menggantikan kata "Cina" yang kini memiliki konotasi negatif. Kata ini juga dapat merujuk kepada orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar Republik Rakyat Tiongkok, seperti di Indonesia (Tionghoa-Indonesia), Malaysia (Tionghoa-Malaysia), Singapura, Hong Kong, Taiwan, Amerika Serikat, dsb. Dengan demikian, dalam bahasa Indonesia, istilah orang Tionghoa dan orang Tiongkok memiliki perbedaan makna, yang pertama merujuk pada etnis atau suku bangsa, yang kedua merujuk pada kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang Tiongkok yang pergi merantau umumnya disebut sebagai orang Tionghoa perantauan (Hoakiao).
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dus; 1999-2000), pemerintah Republik Indonesia memberi perhatian yang lebih besar terhadap masalah kependudukan Kelompok Etnis Tionghoa ini. Satu rancangan undang-undang kependudukan baru dipersiapkan. Di samping memperbarui undang-undang yang lama, rancangan ini juga mempertimbangkan kemudahan proses kewarganegaraan bagi Kelompok Etnis Tionghoa Maka pada tahun 2006 telah disahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tentang Kewarganegaraan. Dengan ini diharapkan masalah kewarganegaraan anggota Kelompok Etnis Tionghoa yang belum WNI akan dapat diatasi secara lebih baik dan adil.

2.5 Kajian Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Menurut KBBI perkawinan adalah perkawinan yang sungguh-sungguh dilakukan sesuai dengan cita-cita hidup berumah tangga yang bahagia. Dalam catatn sipil Asser, Scholten, Wiarda, Pitlo, Petit dan Melis (dalam Salim, 2009.hlm:61) mengartikan perkawinan adalah persekutuan antara seorag pria dan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk hidup bersama/bersekutu yang kekal. Esensi perkawinan yang dikemukakan pakar diatas adalah bahwa perkawinan sebagai lembaga hukum, baik karena apa yang ada didalamnya, baik karena apa yang terdapat didalamnya.  Perkawinan perdata (Vollmar,1983:50) yaitu perkawinan yang dilangsungkan dihadapan seorang pegawai catatan sipil.
Perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 1, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Perkawinan dalam konsepsi hukum perdata Barat , perkawinan itu dipandang dalam hubungan keperdataan saja. Dalam buku “Hukum Perdata” (sugito, 2005.hlm:18) perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan dalam waktu yang lama. Yang menjadi tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.6 Kajian Tentang Perkawinan Adat
Perkawinan Adat adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupanmasyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing (Makmuri, 2014:86).  Menurut Ter Haar (1974: 187) hukum adat prkawinan adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan derajat dan urusan pribadi satu sama lain dalm hubungan yang sangat berbeda berbeda. Dalam hubungan kerabat yang segi satu, maka perkawinan itu adalah juga suatu syarat yang mengatur kesanak saudaraan semenda daripada golongan itu; Perkawinan adalah suatu bagian lalu lintas clan , yang menyebabkann bagian bagian dari clan mempertahankan atau merubah kedudukannya keseimbangan dalam sukunya dan dallm lingkungan masyarakatnya seluruhnya.
2.7 Kajian Tentang Perkawinan Adat Tionghoa
Umumnya orang-orang Tionghoa yang bermigrasi ke Indonesia membawa adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan mereka. Salah satu adat yang seharusnya mereka taati adalah keluarga yang satu marga (shee ) dilarang menikah, karena mereka dianggap masih mempunyai hubungan suku. Misalnya : marga Lie dilarang menikah dengan marga Lie dari keluarga lain, sekalipun tidak saling kenal. Akan tetapi pernikahan dalam satu keluarga sangat diharapkan agar supaya harta tidak jatuh ke orang lain. Misalnya : pernikahan dengan anak bibi (tidak satu marga, tapi masih satu nenek moyang).
Ada beberapa yang sekalipun telah memeluk agama lain, seperti Katolik namun masih menjalankan adat istiadat ini. Sehingga terdapat perbedaan di dalam melihat adat istiadat pernikahan yaitu terutama dipengaruhi oleh adat lain, adat setempat, agama, pengetahuan dan pengalaman mereka masing-masing. Pesta dan upacara pernikahan merupakan saat peralihan sepanjang kehidupan manusia yang sifatnya universal. Oleh karena itu, upacara perkawinan selalu ada pada hampir setiap kebudayaan.















BAB III
METODE PENELITIAN

3.1     Dasar Penelitian
Metode adalah cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki (KBBI, 2008.hlm: 910). Penelitian merupakan kegiatan mengumpulkan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan obyektif untuk memecahkan suatu suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum (KBBI, 2008.hlm:1428). Metode penelitian yang saya lakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan adat etnis Tionghoa. Penelitian kualitatif didefinisikan sebagai suatu proses yang mencoba untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kompleksitas yang ada dalam interaksi manusia (Catherine Marshal, 1995). Poerwandari (2007) mengungkapkan bahwa penelitian kualitatif menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkip wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video, dan lain sebagainya. Proses yang dilakukan dalam penelitian ini memerlukan waktu dan kondisi yang berubah-ubah maka definisi penelitian ini akan berdampak pada desain penelitian dan cara-cara dalam melaksanakannnya yang juga berubah-ubah atau bersifat fleksibel. Sasaran utama penelitian kualitatif ialah manusia karena manusia sumber masalah. Intinya sasaran penelitian kualitatif ialah manusia dengan segala kebudayaan dan kegiatannya.
Metode penelitian deskriptif adalah msuatu metode yang banyak dipergunakan dan dikembangkan dalam eneilitian sosisal karena memang banyak penelitian sosial adalah bersifat deskriptif (Nasution, 1982:32). Menurut Whitney (1960) metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Selanjutnya Moh nazir menerangkan bahwa penelitian deskriptif mempelajari masalah masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat dalam masyaarakat serta situasi situasi tertentu, termasuk tentang hubungan kegiatan kegiatan , sikap sikap, pandangan pandangan serta proses proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari fenomena (Nazir, 1988:84).
Menurut Sumadi suryabrata(1989:20) secara harfiah, penelitian deskriptif adalah penelitian yang bermaksud untuk membuatdeskripsi mengenai situasi situasi atau kejadian kejadian.dalam arti penelitian deskriptif itu adalah akumulasi data dasar dalam cara deskriptif semata mata, tidak perlu mencari atau menerangkan saling hubungan, mentes hipotesis, membuat ramalan atau mendapatkan makana dan implikasi , walaupun penelitian yang bertujuan untuk menemukan hal hal tersebut dapat mencakup juga metode metode deskriptif. Tetapi para ahli  di bidang penelitian tidak ada kesepakatan menjadi apa sebenarnya penelitian deskripptif itu. Sementara ahli memberikan arti penelitian deskriptif lebih luas dan mencangkup segala macam bentuk penelitiankecuali penelitian historis dan eksperimental. Dalam arti luas ini biasaya digiunakan istilah penelitian survey. Metode diskriptif ini sebagai suatu penelitian yang ditentukan oleh tujuan penelitian, para penulis yang membedakan penelitian dari tujuaan penelitian atas penelitian eksploratif penelitian pengembangan dan penelitian verifikatif (sutrisno Hadi, 1976:3).
Dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi, serta mengumpulkan buku-buku sebagai sumber referensi dalam penelitian ini. Dalam menggunakan metode wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara mengenai adat masyarakat etnis tionghooa. Wawancara berisi pertanyaan tentang identitas narasumber yang terdiri dari nama, jenis kelamin, usia. Selain itu, waawancara berisi tentang adat yang ada di lingkungan masyarakat etnis tionghoa. Adat tersebut berupa adat perkawinan.


3.2 Waktu dan Tempat Penelitian
a. Hari dan tanggal : Sabtu, tanggal 18 April 2015.
    Tempat                : Kos Saudara Lie


3.3  Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek atau subyek yang menjadi kuantitas dan karasteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti. Populasi menggambarkan berbagai karakteristik subjek penelitian untuk kemudian menentukan pengambilan sampel. Maka penentuan populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat etnis Tionghoa di Semarang. Masyarakat etnis Tionghoa di Semarang menjadi populasi dalam penelitian ini.

b.  Sampel
 Sampel adalah bagian dari populasi yang diharapkan mampu mewakili populasi dalam penelitian. Dalam penyusunan sampel perlu disusun kerangka sampling yaitu daftar dari semua unsur sampling dalam populasi sampling. Teknik pengambilan sampling pada penelitian ini adalah menggunakan random sampling. Teknik sampling ini dipandang peneliti dapat mempermudah pemilihan sampel secara acak namun atas dasar acuan tertentu. Acuan yang dipergunakan dalam penelitian ini dengan memilih secara acak dari daftar populasi yang diteliti yakni Masyarakat etnis Tionghoa di Semarang.

3.4  Teknik Pengumpulan Data
a. Metode Wawancara
Sugiyono (2003:52) mengatakan bahwa metode wawancara  (disebut pula interview) adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui percakapan antara peneliti dengan subjek penelitian atau responden atau sumber data. Dalam hal ini pewawancara menggunakan percakapan hingga yang diwawancara bersedia terbuka mengeluarkan pendapatnya. Biasanya yang diminta bukan kemampuan tetapi informasi mengenai sesuatu.
Wawancara itu sendiri dibagi menjadi 3 kelompok yaitu wawancara terstruktur, wawancara semi-terstruktur, dan wawancara mendalam. Peneliti memilih melakukan wawancara mendalam, ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang kompleks, yang sebagian besar berisi pendapat, sikap, dan pengalaman pribadi, Sulistyo-Basuki (2006:173). Sebelum dilangsungkan wawancara mendalam, peneliti menjelaskan latar belakang secara ringkas dan jelas mengenai topik penelitian.
b.Studi Pustaka
 Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi, jurnal-jurnal dan media lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian.

c.. Metode dokumentasi.
Dokumen menurut Sugiyono, (2009:240) merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen yang digunakan peneliti disini berupa foto, gambar, serta data-data mengenai Adat etnis tionghoa melalui buku. Hasil penelitian dari observasi dan wawancara akan semakin sah dan dapat dipercaya apabila didukung oleh foto-foto.

3.5 Pendekatan Penilitian
a. Pendekatan Historis
Pendekatan historis dilakukan dalam kerangka pelacakan sejaarah adat etnis tionghoa dari waktu ke waktu. Pendekatan ini sangat membantu peniliti dalm mengungkapkan adat adat yang ada di masyarakat etnis tionghoa, selain itu juga mengetahui perubahan dan perkembangan yang melandasi adat tersebut (Peter.2005:126)

b. Pendekatan perbandingan
Pendekatan perbandingan dilakukan dengan cara membandingkan jawaban dari narasumber yang satu dengan yang lain dan juga melihat buku sebagai sebagai sumber referensi.


3.6 Narasumber dalam penelitian.
1.      Nama                            :  Saeful Mustofa Lie
Agama                           :  Islam
Tempat, Tanggal Lahir : Pati, 1 Februari 1995
Pekerjaan                       : Mahasiswa Jurusan BSA, UNNES.
Alamat                          : Gang Cokro




BAB 4
PEMBAHASAN

4.1 Adat Perkawinan Masyarakat Etnis Tionghoa
Berdasarkan hasil narasumber, adat perkawinan yang terjadi di masyarakat etnis tionghoa hampir sama dengan adat perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Saudara Lie menjelaskan dalam perkawinan juga mempertimbangkan sio, misalnya seorang laki laki yang punya sio babi  dianjurkan untuk menikah dengan diluar sio babi. Kalau tidak menjalankan adat tionghoa tentang perkawinan biasanya ada masalah dalam rumah tangganya dan dapat berujung perceraian. 
            Narasumber menceritakan bahwa dalam adat perkawinan etnis tionghoa, sebelum perkawinan diadakan acara lamaran. Lamaran adalah acara yang dilakukan kedua calon pengantin dengan cara pihak laki laki mendatangi pihak perempuan untuk menyatakan komitmen untuk melangsungkan perkawinan. Saat lamaran dilakukan, biasanya pihak dari laki laki memberikan seserahan kepada pihak parempuan. Pihak laki laki juga memberikan cincin kawin kepada perempuan sebagai bukti cinta kepada perempuan. Acara lamaran diakhiri dengan sambutan sambutan dan doa. Kemudian kembali ke rumah untuk diadakan penghormatan kepada kedua orang tua, keluarga, kerabat dekat. Setiap penghormatan harus dibalas dengan "ang pauw" baik berupa uang maupun emas, permata. Penghormatan dapat lama, bersujud dan bangun. Dapat juga sebentar, dengan disambut oleh yang dihormati.
Biasanya didalam rumah kedua mempelai terdapat gelas yang ditumpuk tumpuk dimana di gelas tersebut ada air suci. Mereka percaya air yang ditaruh di gelas akan menambah rezekinya. Pada saat berlangsungan perkawinan, ada acara pemberkatan di vihara yang dipimpin oleh Romo dari agama Budha. Pada saat akad nikah terjadi yang namanya perjanjian dalam perkawinan sebagai bentuk komiten pasangan yang menikah. Di vihara juga ada penyerahan cincin kawin yang disaksikan oleh orang banyak.
Selesai uapacara penghormatan minum the atau Tea Pai, pakaian kebesaran upacara Cio Taw ditukar dengan pakaian ‘’ala barat’’ atau model lainnya tergantung keinginan kedua mempelai. Resepsi pesta pernikahan biasanya pelaksanaannya di Restoran atau rumah pesta atau hotel. Saat upacara telah Usai kemudian pengenalan upacara mempelai pria dan mempelai wanita. Mengundang mempelai pria untuk makan malam, karena saat itu biasannya mempelai pria belum boleh menginap di rumah mempelai wanita. Namun upacara Cia Kiangsay dan upacara Cia Caem ini pada saat ini sudah jarang yang melaksanakannya. Pada saat ini biasanya seusai pesta kedua mempelai langsung pulang ke rumah bersama-sama, dapat rumah sendiri yang telah dimiliki oleh kedua mempelai atau bisa rumah orangtua pihak lelaki atau pihak perempuan (bila mempelai belum mempunyai rumah sendiri).
4.2    Prosesi, Alat dan perlengkapan waktu perkawinan
Seperti pada umumnya kebiasaan adat istiadat atau etnis pada sebuah acara pernikahan memiliki beberapa urutan alat, perlengkapan dan prosesi yang harus dijalani. Prosesi upacaranya pun  hampir sama dengan adat istiadat lainnya, hanya cara dan prosesnya saja yang berbeda. Dalam adat Tionghoa ini juga memiliki beberapa urutan tata cara adat yang harus dilalui pengantin, tata cara itu meliputi upacara menjelang pernikahan, pernikahan, upacara sembahyang, upacara penghormatan di klenteng, penghormatan orang tua dan keluarga, upacara pesta pernikahan hingga upacara setelah pernikahan. Untuk lebih jelasnya berikut urutan tata cara upacara dalam adat tionghoa :
A. MENJELANG PERNIKAHAN, terdiri dari: 
1. Melamar 
Peranan penting dalam proses lamaran adalah mak comblang. Biasanya mak comblang datang dari pihak mempelai pria. Dia adalah seseorang yang biasanya ditunjuk atau dituakan. 
2.    Penentuan 
Bila telah terjadi kesepakatan bahwa lamaran diterima, maka akan diadakan penentuan bilamana hantaran dan mas kawin bisa dilaksanakan. 
3.    Sangjit dan bawa koper
Acara Sanjit dan  bawa koper boleh hari bersamaan, asal tdk lebih dari jam 4 sore. Biasanya bisa tanya hari baik pada klenteng or vihara. Barang untuk San Jit lebih baik didiskusikan oleh 2 belah pihak karrna permintaan masing-masing  berbeda. Secara keseluruhan harus siapkan oleh Pihak Pria :
1. Mie buat lambang panjang umur
2. Kue satu buat lambang kebahagiaan
3. Arak Merah buat lambang kebahagiaan = 2 botol
4. Apel buat lambang keselamatan
5. Jeruk buat lambang keberhasilan
6. Buah kelengkeng (boleh kalengan) buat lambang selamanya bersatu
7. Zhu Kiong ( kalengan daging babi) buat lambang hoki
8. Kain merah sepanjang 2,5 meter
9. Uang susu
10. Uang lamaran
11. Permen manis
Pihak wanita :
1.    Item 1, 2, 4 sampai 7, 11 harus dibagi dua dan dikembalikan
2.    Item 3 dikembalikan berupa sirup merah
3.    Item 8 diambil, dipasang pagi hari pada hari resepsi pernikahan
4.    Item 9 wajib diambil
5.    Item 10 diambil lembar pertama & lembar akhir sbg tanda ada awal dan ada akhir
6.    Jumlah item di atas harus ditanyakan ke pihak wanita.
 Ada yg suka angka 8 = hoki, or 9 = selamanya bersama or 10 = angka hidup.  Terpenting semua makanan harus manis sebagai tanda kebahagiaan. Orang yang membawa barang San Jit harus tanya pihak wanita. Ada yang mau pasangan pernikahan yang bahagia hingga anaknya besar. Acara San Jit sekitar jam 8 – 10 siang, tidak baik lebih dari jam 10 siang. Pihak wanita harus menjamu pihak pria, boleh di restaurant boleh di rumah. Setelah acara Sanjit ada acara bawa koper dari rumah pihak wanita ke rumah yang akan ditempati. Dalam acara bawa koper, satu Koper diisi pakaian yang baru sebagai lambang awal permulaan lembaran baru. Satu koper diisi kosmetik baru, Satu koper isi bed cover dan satu set sprei. Dua koper di atasnya ditaruh hiasan berupa kipas yang dibuat dari uang, boleh ribuan, puluhan, ratusan. Terpenting harus genap sebagai lambang angka hidup. Samping koper ditaruh dengan 2 apel & 2 jeruk sbg lambang keselamatan dan keberhasilan. Kamar pengantin dihias dengan tulisan Shi = bahagia.

Pada hari yang sudah ditentukan, pihak keluarga pria dengan mak comblang dan kerabat dekat mengantar seperangkat lengkap pakaian mempelai pria dan mas kawin. Mas kawin dapat memperlihatkan gengsi, kaya atau miskinnya keluarga calon mempelai pria. Semua harus dibungkus dengan kertas merah dan warna emas. Selain itu juga dilengkapi dengan uang susu (ang pauw) dan 2 pasang lilin. Pada umumnya angpao hanya diambil sebagian saja dan lilin dikembalikan. 
7.    Tunangan 
Pada saat pertunangan ini, kedua keluarga saling memperkenalkan diri dengan panggilan masing-masing.
8.    Penentuan Hari Baik, Bulan Baik 
Suku Tionghoa percaya bahwa dalam setiap melaksanakan suatu upacara, harus dilihat hari dan bulannya. Apabila jam, hari dan bulan pernikahan kurang tepat akan dapat mencelakakan kelanggengan pernikahan mereka. Oleh karena itu harus dipilih jam, hari dan bulan yang baik. Biasanya semuanya serba muda yaitu : jam sebelum matahari tegak lurus; hari tergantung perhitungan bulan Tionghoa, dan bulan yang baik adalah bulan naik / menjelang purnama. 
B. UPACARA PERNIKAHAN, terdiri dari: 
1. Pemasangan Sprei 
Pada H-3  dan - 7 menjelang pernikahan diadakan “memajang” keluarga mempelai pria dan famili dekat. Mereka berkunjung ke keluarga mempelai wanita. Mereka membawa beberapa perangkat untuk menghias kamar pengantin. Hamparan sprei harus dilakukan oleh keluarga pria yang masih lengkap (hidup) dan bahagia. Di atas tempat tidur diletakkan mas kawin. Ada acara makan-makan bersama. Calon mempelai pria dilarang menemui calon mempelai wanita sampai hari H. 
2.    Liauw Tiaa (Pesta Bujang) 
Malam dimana esok akan diadakan upacara pernikahan. Upacara ini biasanya dilakukan hanya untuk mengundang teman-teman calon kedua mempelai. Tetapi adakalanya diadakan pesta besar-besaran sampai jauh malam. Pesta ini diadakan di rumah mempelai wanita. Pada malam ini, calon mempelai boleh digoda sepuas-puasnya oleh teman-teman putrinya. Malam ini juga sering dipergunakan untuk kaum muda pria mencari pacar.  
3.    Setelah prosesi pernikahan selesai pengantin  pria dan wanita dalam adat tiongha diwajibkan untuk melakukan upacara-upacara sebagai berikut:
a). Upacara sembahyang tuhan (Cio Tao) 
Di pagi hari pada upacara hari pernikahan, diadakan Cio Tao. Namun, adakalanya upacara Sembahyang Tuhan ini diadakan pada tengah malam menjelang pernikahan. Upacara Cio Tao ini terdiri dari : 
1). Penghormatan kepada Tuhan 
2). Penghormatan kepada Alam 
3). Penghormatan kepada Leluhur 
4). Penghormatan kepada Orang tua 
5). Penghormatan kepada kedua mempelai  
Meja sembahyang berwarna merah 3 tingkat. Di bawahnya diberi 7 macam buah, contohnya: Srikaya sebagai lambang kekayaan. Di bawah meja harus ada jambangan berisi air, rumput berwarna hijau yang melambangkan alam nan makmur. Di belakang meja ada tampah dengan garis tengah 2 meter dan di atasnya ada tong kayu berisi sisir, timbangan, sumpit, dll. yang semuanya itu melambangkan kebaikan, kejujuran, panjang umur dan setia. 
Kedua mempelai memakai pakaian upacara kebesaran Cina yang disebut baju “Pao”. Mereka menuangkan teh sebagai tanda penghormatan dan memberikan kepada yang dihormati, sambil mengelilingi tampah dan berlutut serta bersujud. Upacara ini sangat sakral dan memberikan arti secara simbolik.
4. Di Kelenteng
Sesudah upacara di rumah, dilanjutkan ke Klenteng. Di sini upacara penghormatan kepada Tuhan Allah dan para leluhur. 

4.    Penghormatan Orang Tua dan Keluarga
Kembali ke rumah diadakan penghormatan kepada kedua orang tua, keluarga, kerabat dekat. Setiap penghormatan harus dibalas dengan “ang pauw” baik berupa uang maupun emas, permata. Penghormatan dapat lama, bersujud dan bangun. Dapat juga sebentar, dengan disambut oleh yang dihormati.
5.                  Setelah melakukan penghormatan pada Tuhan dan leluhur serta orang tua dan keluarga maka prosesi selanjutnya adalah melangsungkan upacara pesta pernikahan.
6.                  Selesai upacara penghormatan, pakaian kebesaran ditukar dengan pakaian “ala barat”. Pesta pernikahan di hotel atau tempat lain. Usai pesta, ada upacara pengenalan mempelai pria ( Kiangsay ). Mengundang kiangsay untuk makan malam, karena saat itu mempelai pria masih belum boleh menginap di rumah mempelai wanita. 
C. SETELAH PERNIKAHAN, terdiri dari :
Tiga hari sesudah menikah diadakan upacara : 
1.    Cia Kiangsay
Pada upacara menjamu mempelai pria (”Cia Kiangsay”) intinya adalah memperkenalkan keluarga besar mempelai pria di rumah mempelai wanita. Mempelai pria sudah boleh tinggal bersama.
2.    Cia Ce’em 
Sedangkan “Cia Ce’em” di rumah mempelai pria, memperkenalkan seluruh keluarga besar mempelai wanita.
Tujuh hari sesudah menikah diadakan upacara kunjungan ke rumah-rumah famili yang ada orang tuanya. Mempelai wanita memakai pakaian adat Cina yang lebih sederhana.

4.3.            Sistem perkawinan dalam masyarkat etnis Tionghoa
Sistem perkawinan dalam adat etnis Tionghoa berdasarkan dan bersumber kepada kekerabatan, keleluhuran dan kemanusiaan serta berfungsi melindungi keluarga. Upacara pernikahan tidaklah dilakukan secara seragam di semua tempat, tetapi terdapat berbagai variasi menurut tempat diadakannya; yaitu disesuaikan dengan pandangan mereka pada adat tersebut dan pengaruh adat lainnya pada masa lampau. Perkawinan keluarga yang satu marga (shee) dilarang menikah, karena mereka dianggap masih mempunyai hubungan suku. Misalnya : marga Lie dilarang menikah dengan marga Lie dari keluarga lain, sekalipun tidak saling kenal. Akan tetapi pernikahan dalam satu keluarga sangat diharapkan agar supaya harta tidak jatuh ke orang lain. Misalnya : pernikahan dengan anak bibi (tidak satu marga, tapi masih satu nenek moyang).
4.4.            Ciri-ciri adat perkawinan  pada masyarakat etnis Tionghoa
Ciri-ciri adat perkawinan etnis Tionghoa adalah Menggunakan adat istiadat Cina, Banyak terdapat upacara adat, prosedurnya banyak, adanya mak comblang, berlangsung beberapa hari, mempertimbangkan sio, dilarang menikah dengan marga yang sama.
BAB 5
PENUTUP

5.1 Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Perkawinan mempertimbangkan sio, lebih baik menikah yang berbeda sio, dianggap akan lebih bahagia dan langgeng. Jika tidak mempertimbangkan atau menggunakan sio dianggap rumah tangganya kelak akan tidak bahagia atau akan terjadi pertengkaran dan berujung perceraian. Prosesi perkawinan sama seperti pada masyarakat umum yakni ada prosesi lamaran, pemberkatan di vihara termasuk seserahan cincin kawin dan ada pesta pernikahan yang diadakan di hotel atau di rumah sesuai dengan kebutuhan calon pengntinnya.
2.    Prosesi, alat dan waktu perkawinan adalah lamaran, penentuan, sangjit, bawa koper, tunangan, penentuan hari baik dan bulan baik, pemasangan sprei, pesta bujang merupakan acara sebelum upacara berlangsung. Acara hari- H adalah Cio Tao, ke kelenteng, pesta pernikahan. Acara sesudah pesta penikahan adalah Cia Kiangsay dan Cia Ce’em.
3.     Sistem perkawinan dalam adat etnis Tionghoa berdasarkan dan bersumber kepada kekerabatan, keleluhuran dan kemanusiaan. Perkawinan keluarga yang satu marga (shee) dilarang menikah, karena mereka dianggap masih mempunyai hubungan suku.
4.    Ciri-ciri adat perkawinan etnis Tionghoa adalah cenderung menggunakan  adat istiadat Cina, banyak upacara adat, prosedurnya banyak, adanya mak comblang, berlangsung beberapa hari, mempertimbangkan sio, dilarang menikah dengan marga yang sama.

5.2 Saran
Berdasarkan penjelasan diatas sebaiknya kita menghargai adat dan budaya bangsa lain. Adat istiadat sebaiknya dijaga dan dilestarikan, adat istiadat merupakan warisan nenek moyang maka sebagai generasi muda harus tetap dijaga jangan sampai hilang.
DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Muhammad, Bushar. 1981. Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta: Pradnya Paramitha.
Depdiknas. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi IV. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
H.A.M Effendy. 1994. Pengantar Hukum Adat. Semarang: CV Tradan Jaya.
Kunzhang Huang. 2000.Etnis Tionghoa adalah Teman Handal Perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Jakarta; Sinergi.
Makmuri. 2014. Hukum Adat. Semarang:PKn-UNNES.
Prodjodikoro, Wirjono.1970.  Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Salim. 2009. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta:Rajawali Press.
Sigalingging, Hamonangan dan Suhardiyanto, Andi.2010. Pengantar Ilmu Hukum. Semarang:PKn-UNNES.
Sugito. 2005. Hukum Perdata. Semarang:PKn-UNNES.
Sumarto, Slamet. Pengantar Tata Hukum Indonesia. 2012. Semarang:PKn-UNNES.
Sunggono, Bambang.2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suryadinata Leo. 1984.  Dilema Minoritas Tionghoa. Jakarta: Grafiti Pers.
Soekanto, Soerjono.2012. Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta: Rajawali Press.
Soepomo.1993. Hukum Adat. Jakarta:PT Pradnya Paramita.
Wignjodipuro, Surojo. 1988. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta:Haji Masagung.


Jurnal:
Suliyati, Titiek. 2013. Adat Perkawinan Masyarakat Tionghioa Di Pecinan Semarang. Jurnal Humanika.Vol. 17, Th.X. Januari-Juni.
Yuris, Gloria.2013.Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Bagi Masyarakat Keturunan Tionghoa Yang Beragama Budha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Vihara Maitreya Murti Kota Pontianak. Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNTAN. Vol. 1, No 2.
R Novalita.2014. Dimensi Sosial Etnis Tionghoa Yang Bermukim Di Kota Bukittinggi. Jurnal Lentera Vol.14 No.2.
Arif, Muhamad.2014.Model Kerukunan Sosial Pada Masyarakat Multikultural Cina Benteng (Kajian Historis Dan Sosiologis). Social Science Education Journal. Vol. 1. No.1.
Holidianto.2005.Tinjauan Yuridis Adat Perkawinan Etnis Tionghoa Yang Beragama Konghucu Di Kecamatan Teluk Naga Tangerang. Vol. 1.

Peraturan Perundang Undangan:
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar